ASAS SELF INCRIMINATION DAN PERSUMTION OF INNOCENT
Seorang
terdakwa tidak boleh diminta (langsung atau tidak langsung) apalagi
dipaksa menjadi saksi atau memberi pengakuan atau keterangan yang akan
memberatkan dirinya sendiri. Karena itu, semata-mata pengakuan yang
diberikan secara sukarela apalagi dengan paksaan, tidak dapat dijadikan
bukti terdakwa telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan. Dengan
ungkapan yang lebih singkat biasanya disebutkan, terdakwa tidak dapat
menjadi saksi untuk perkaranya sendiri. Apabila dapat dibuktikan atau
ternyata suatu bukti diperoleh dengan kekerasan atau diperoleh secara
tidak jujur (tidak fair). Hakim wajib mengesampingkan bukti tersebut
(tidak boleh dipergunakan sebagai dasar menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa). Apabila pengakuan merupakan satu-satunya bukti yang didapat,
terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan.
BACA JUGA HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT
BACA JUGA DOLUS DAN CULPA
BACA JUGA HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT
BACA JUGA DOLUS DAN CULPA
Larangan self
incrimination bertalian dengan asas praduga tidak bersalah (presumption
of innocent). Seorang terdakwa harus dianggap tidak bersalah sampai
terbukti sebaliknya (terbukti bersalah) berdasarkan bukti-bukti yang
diperoleh di hadapan sidang pengadilan yang terbuka untuk umurn, kecuali
perkara kesusilaan dan perkara anak (harus tertutup).
Dalam
kesepakatan atau hukum internasional, biasanya yang dicantumkan asas
praduga tidak bersalah (presumption of innocent) bukan larangan self
incrimination. Larangan self incrimination merupakan salah satu unsur
menjamin praduga tidak bersalah. Tetapi di beberapa negara, asas
larangan self incrimination dimuat dalam UUD atau undang-undang di
samping asas praduga tidak bersalah.
BACA JUGA ASAS-ASAS KONTRAK SYARIAH
BACA JUGA ASAS-ASAS KONTRAK SYARIAH
Universal Declaration of Human Rights, Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan:
“Everyone
charged with the penal offence has the right to be presumed innocent
until proved guilty according to law in a public trial at which he has
all guarantees necessary for his defence” (setiap orang yang didakwa
melakukan perbuatan pidana mempunyai hak untuk dianggap tidak bersalah
sampai terbukti (bersalah) sesuai (berdasarkan) hukum yang berlaku
melalui suatu peradilan yang terbuka untuk umum dan terdakwa memiliki
semua jaminan yang diperlukan untuk membela (memajukan pembelaan) diri.
European Convention on Human Rights (Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom, 1950).
Pasal 6 angka 2 menyebutkan: “Everyone charged with a criminal offence
shall be presumed innocent until proved guilty according to law” (setiap
orang yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana, karena dianggap
tidak bersalah sampai terbukti bersalah sesuai (menurut) hukum yang
berlaku).
International Covenant on Civil and Political Rights, FEB, 1966.
Pasal 14 angka 2 menyebutkan: “Everyone charged with a criminal offence
shall have the right to be presumed innocent until proved guilty
according to law” (Setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana
berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut
(berdasarkan) hukum yang berlaku).
African Charter on Human and Peoples Rights, 1981.
Pasal 7 angka 1 huruf (b): “the right to be presumed innocent until
proved guilty by a competent court or tribunal” (hak atas praduga tidak
bersalah sampai terbukti bersalah oleh suatu pengadilan yang berwenang.
Bagaimana dengan tataran hukum nasional (domestic law). Amerika Serikat.
Amendemen V justru memuat asas self incrimination bukan presumption of
innocent. Dalam Amendemen V disebutkan: “. . ., nor shall be compelled
in any kriminal case to be witness againt himself: " (dalam perkara
(kasus) pidana, seseorang tidak boleh dipaksa menjadi saksi melawan
dirinya sendiri). Maksud “menjadi saksi melawan dirinya sendiri” adalah
keterangan atau ucapan yang memberatkan dirinya sendiri. Dalam praktik,
pengertian “tidak boleh dipaksa” termasuk memberi keterangan atau
pengakuan walaupun tidak diminta (bercerita sendiri). Pengakuan atau
keterangan meliputi bukti-bukti tertulis atau lisan termasuk
jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan pada saat pemeriksaan atau di
luar pemeriksaan yang dipergunakan sebagai bukti.
Inggris. Asas
non self incrimination merupakan salah satu asas utama dalam common
law. Pengertian tidak dapat dipaksa tidak hanya untuk memperoleh
pengakuan atau keterangan. Tidak boleh dipaksa termasuk juga paksaan
untuk menemukan dokumen atau benda-benda yang akan (dapat) memberatkan
terdakwa. Demikian pula hak untuk diam (tidak menjawab pertanyaan).
Karena itu merupakan keharusan, ketika polisi menangkap
seseorang akan mengatakan, Anda berhak diam karena setiap ucapan dapat
memberatkan diri Anda.
India. Asas self incrimination diatur
dalam UUD, Pasal 20 Ayat (3). Menurut (Prof. N. Pandey. Jain,
Constitutional Law of India, 2006) ada tiga prinsip dalam non self incrimination:
- Terdakwa harus dianggap tidak bersalah;
- Untuk menyatakan terdakwa bersalah;
- Terdakwa tidak wajib memberikan pernyataan bertentangan dengan kehendaknya.
Seperti
dalam praktik di Inggris, makna self incrimination bukan hanya dalam
bentuk pengakuan atau keterangan. Termasuk juga memberikan dokumen atau
menunjukkan objek yang akan memberatkan dirinya.
Dalam rangkaian self incrimination, termasuk mengajukan pertanyaan yang menjebak (proofstick). Demikian pertanyaan yang memancing-mancing terdakwa agar mengaku, atau menalarkan jawaban ya atau tidak termasuk sebagai suatu bentuk self incrimination. (Varia Peradilan No. 325 Desember 2012, hlm. 15-17).
Dalam rangkaian self incrimination, termasuk mengajukan pertanyaan yang menjebak (proofstick). Demikian pertanyaan yang memancing-mancing terdakwa agar mengaku, atau menalarkan jawaban ya atau tidak termasuk sebagai suatu bentuk self incrimination. (Varia Peradilan No. 325 Desember 2012, hlm. 15-17).
0 komentar:
Post a Comment