Wednesday, March 6, 2019

ASAS SELF INCRIMINATION DAN PERSUMTION OF INNOCENT



Oleh Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH., MCL.
Seorang terdakwa tidak boleh diminta (langsung atau tidak langsung) apalagi dipaksa menjadi saksi atau memberi pengakuan atau keterangan yang akan memberatkan dirinya sendiri. Karena itu, semata-mata pengakuan yang diberikan secara sukarela apalagi dengan paksaan, tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan. Dengan ungkapan yang lebih singkat biasanya disebutkan, terdakwa tidak dapat menjadi saksi untuk perkaranya sendiri. Apabila dapat dibuktikan atau ternyata suatu bukti diperoleh dengan kekerasan atau diperoleh secara tidak jujur (tidak fair). Hakim wajib mengesampingkan bukti tersebut (tidak boleh dipergunakan sebagai dasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa). Apabila pengakuan merupakan satu-satunya bukti yang didapat, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan.  
BACA JUGA HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT
BACA JUGA DOLUS DAN CULPA
Larangan self incrimination bertalian dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent). Seorang terdakwa harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya (terbukti bersalah) berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di hadapan sidang pengadilan yang terbuka untuk umurn, kecuali perkara kesusilaan dan perkara anak (harus tertutup).  
Dalam kesepakatan atau hukum internasional, biasanya yang dicantumkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) bukan larangan self incrimination. Larangan self incrimination merupakan salah satu unsur menjamin praduga tidak bersalah. Tetapi di beberapa negara, asas larangan self incrimination dimuat dalam UUD atau undang-undang di samping asas praduga tidak bersalah.  
BACA JUGA ASAS-ASAS KONTRAK SYARIAH
Universal Declaration of Human Rights, Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan:  
“Everyone charged with the penal offence has the right to be presumed innocent until proved guilty according to law in a public trial at which he has all guarantees necessary for his defence” (setiap orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana mempunyai hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti (bersalah) sesuai (berdasarkan) hukum yang berlaku melalui suatu peradilan yang terbuka untuk umum dan terdakwa memiliki semua jaminan yang diperlukan untuk membela (memajukan pembelaan) diri.  
European Convention on Human Rights (Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom, 1950). Pasal 6 angka 2 menyebutkan: “Everyone charged with a criminal offence shall be presumed innocent until proved guilty according to law” (setiap orang yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana, karena dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah sesuai (menurut) hukum yang berlaku).  
International Covenant on Civil and Political Rights, FEB, 1966. Pasal 14 angka 2 menyebutkan: “Everyone charged with a criminal offence shall have the right to be presumed innocent until proved guilty according to law” (Setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut (berdasarkan) hukum yang berlaku).  
African Charter on Human and Peoples Rights, 1981. Pasal 7 angka 1 huruf (b): “the right to be presumed innocent until proved guilty by a competent court or tribunal” (hak atas praduga tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh suatu pengadilan yang berwenang. Bagaimana dengan tataran hukum nasional (domestic law). Amerika Serikat. Amendemen V justru memuat asas self incrimination bukan presumption of innocent. Dalam Amendemen V disebutkan: “. . ., nor shall be compelled in any kriminal case to be witness againt himself: " (dalam perkara (kasus) pidana, seseorang tidak boleh dipaksa menjadi saksi melawan dirinya sendiri). Maksud “menjadi saksi melawan dirinya sendiri” adalah keterangan atau ucapan yang memberatkan dirinya sendiri. Dalam praktik, pengertian “tidak boleh dipaksa” termasuk memberi keterangan atau pengakuan walaupun tidak diminta (bercerita sendiri). Pengakuan atau keterangan meliputi bukti-bukti tertulis atau lisan termasuk jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan pada saat pemeriksaan atau di luar pemeriksaan yang dipergunakan sebagai bukti.  
Inggris. Asas non self incrimination merupakan salah satu asas utama dalam common law. Pengertian tidak dapat dipaksa tidak hanya untuk memperoleh pengakuan atau keterangan. Tidak boleh dipaksa termasuk juga paksaan untuk menemukan dokumen atau benda-benda yang akan (dapat) memberatkan terdakwa. Demikian pula hak untuk diam (tidak menjawab pertanyaan). Karena itu merupakan keharusan, ketika polisi menangkap seseorang akan mengatakan, Anda berhak diam karena setiap ucapan dapat memberatkan diri Anda.  
India. Asas self incrimination diatur dalam UUD, Pasal 20 Ayat (3). Menurut (Prof. N. Pandey. Jain, Constitutional Law of India, 2006) ada tiga prinsip dalam non self incrimination:  
  1. Terdakwa harus dianggap tidak bersalah; 
  2. Untuk menyatakan terdakwa bersalah;  
  3. Terdakwa tidak wajib memberikan pernyataan bertentangan dengan kehendaknya.  
Seperti dalam praktik di Inggris, makna self incrimination bukan hanya dalam bentuk pengakuan atau keterangan. Termasuk juga memberikan dokumen atau menunjukkan objek yang akan memberatkan dirinya.
Dalam rangkaian self incrimination, termasuk mengajukan pertanyaan yang menjebak (proofstick). Demikian pertanyaan yang memancing-mancing terdakwa agar mengaku, atau menalarkan jawaban ya atau tidak termasuk sebagai suatu bentuk self incrimination. (Varia Peradilan No. 325 Desember 2012, hlm. 15-17).

0 komentar:

Post a Comment