99 Kaidah Fiqih terlengkap
Berikut
ini adalah 99 kaidah fiqih yang dikutip dalam kitab syarah al-Qawaid
al-Fiqhiyyah karya Ahmad bin Syaikh Muhammad al-Zurqan:[1]
Kaidah
fiqih ke-1
الأمور بمقاصدها
Artinya:
Sebuah perkara/perbuatan tergantung maksudnya
Kaidah
fiqih ke-2
العبرة في العقود للمقاصد والمعاني،
لا للألفاظ والمباني
Artinya:
Pada hakekatnya, suatu perjanjian (akad) tergantung pada niat dan maknanya,
bukan pada lafadz dan bentuknya.
Kaidah
fiqih ke-3
اليقين لا يزول بالشك
Artinya:
Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan
Kaidah
fiqih ke-4
الأصل بقاء ما كان على ما كان
Artinya:
Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Tetap Dalam Keadaannya Semula,
Kaidah
fiqih ke-5
القديم يترك على قدمه
Artinya:
Sesuatu yang telah berlaku sejak lama dibiarkan apa adanya
Kaidah
fiqih ke-6
الضرر لا يكون قديما
Artinya:
Kemudharatan tidak boleh berlangsung lama/kemudharatan harus segera dihilangkan
Kaidah
fiqih ke-7
الأصل براءة الذمة
Artinya:
Pada dasarnya bebas dari tanggungan
Kaidah
fiqih ke-8
الأصل في الصفات العارضة العدم
Artinya:
Asal pada sifat-sifat atau hal adalah tidak ada
Kaidah
fiqih ke-9
ما ثبت بزمان يحكم ببقائه ما لم يقم
الدليل على خلافه
Artinya:
Hukum yang telah ditetapkan akan senantiasa berlaku selama tidak ada dalil yang
menyalahinya
Kaidah
fiqih ke-10
الأصل إضافة الحادث إلى أقرب أوقاته
Artinya:
Pada dasarnya adalah menyandarkan kejadian baru pada waktu yang paling dekat
Kaidah
fiqih ke-11
الأصل في الكلام الحقيقة
Artinya:
Perkataan itu asalnya adalah hakikat
Kaidah
fiqih ke-12
لا عبرة بالدلالة في مقابلة التصريح مالم تكن دلالة
Artinya:
Dalalah tidak diperhitungkan sebagai pembanding terhadap tashrih selama bukan
dalalah syar'i
Kaidah
fiqih ke-13
لا مساغ للاجتهاد في مورد النص
Artinya:
Ijtihad tidak diperbolehkan selama ada nash.
Kaidah fiqih ke-14
ما ثبت على خلاف القياس فغيره لا يقاس
عليه
Artinya:
Sesuatu yang tetap atas penolakan terhadap qiyas maka tidak (boleh dipakai)
untuk menetapkan qiyas yang lain.
Kaidah
fiqih ke-15
الاجتهاد لا ينقض بمثله
Artinya:
Sebuah ijtihad tidak dapat membatalkan yang semisalnya (ijtihad yang lain)
Kaidah
fiqih ke-16
المشقة تجلب التيسير
Artinya:
Kesulitan/kesukaran mendatangkan kemudahan
Kaidah
fiqih ke-17
إذا ضاق الأمر اتسع
Artinya:
Apabila sutu perkara menjadi sempit maka harus diberikan kelonggaran atasnya
Kaidah
fiqih ke-18
لا ضرر ولا ضرار
Artinya:
Madharat tidak bisa diselesaikan dengan kemadharatan juga
Kaidah
fiqih ke-19
الضرر يزال
Artinya:
Kemudharatan harus dihilangkan
Kaidah
fiqih ke-20
الضرورات تبيح المحظورات
Artinya:
Suatu keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang
Kaidah
fiqih ke-21
الضرورات
تقدر بقدرها
Artinya:
Sesuatu yang dibolehkan karena darurat itu mesti disesuaikan dengan kadar kedaruratannya.
Kaidah fiqih ke-22
ما جاز لعذر بطل بزواله
Artinya:
Sesuatu yang dibolehkan karena uzur, maka batallah sebab hilangnya uzur
tersebut
Kaidah
fiqih ke-23
إذا زال المانع عاد الممنوع
Artinya:
Apa bila hilang penyebab yang melarang sesuatu maka yang dilarang itu boleh
dilakukan
Kaidah
fiqih ke-24
الضرر لا يزال بمثله
Artinya:
Kemadharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemadharatan yang semisal
Kaidah
fiqih ke-25
يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام
Artinya:
Mudarat yang bersifat terbatas harus ditanggung demi mencegah mudarat yang
bersifat umum
Kaidah
fiqih ke-26
الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف
Artinya:
Kemadharatan yang lebih besar/ berat dihilangkan dengan Kemadharatan yang lebih
ringan
Kaidah
fiqih ke-27
إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا
بارتكاب أخفهما
Artinya:
Apabila dua kerusakan bertabrakan maka dilihat/dipilih yang lebih ringan
Kaidah
fiqih ke-28
يختار أهون الشرين
Artinya:
Dipilih keburukan yang lebih ringan di antara dua keburukan
Kaidah
fiqih ke-29
درء المفاسد أولى من جلب المصالح
Artinya:
Menolak suatu kerusakan didahulukan dari pada menarik kemaslahatan.
Kaidah
fiqih ke-30
الضرر يدفع بقدر الإمكان
Artinya:
Kemadharatan itu sedapat mungkin harus ditangkis
Kaidah
fiqih ke-31
الحاجة تنزل منزلة الضرورة، عامة كانت
أو خاصة
Artinya:
kebutuhan menduduki posisi dharurah, baik kebutuhan umum maupun khusus
Kaidah
fiqih ke-32
الاضطرار لا يبطل حق الغير
Artinya:
Sesungguhnya sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi tidak membatalkan hak
bagi yang lain
Kaidah
fiqih ke-33
ما حرم أخذه حرم إعطاؤه
Artinya:
Sesuatu yang diharamkan mengambilnya maka diharamkan juga memberikannya
Kaidah
fiqih ke-34
ما حرم فعله حرم طلبه
Artinya:
Sesuatu yang haram mengerjakannya maka haram juga meminta mengerjakannya
Kaidah
fiqih ke-35
العادة محكمة
Artinya:
Kebiasaan dapat dijadikan hukum
Kaidah
fiqih ke-36
استعمال الناس حجة يجب العمل بها
Artinya:
Jika manusia sudah sepakat dengan sesuatu (kesepakatan umum) maka wajib
dikerjakan
Kaidah
fiqih ke-37
الممتنع عادة كالممتنع حقيقة
Artinya:
Larangan adat adalah menjadi
larangan sebenarnya (secara hakikat)
Kaidah
fiqih ke-38
لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان
Artinya:
Tidak dipungkri perubahan hukum dengan adanya perubahan zaman
Kaidah
fiqih ke-39
الحقيقة تترك بدلالة العادة
Artinya:
Suatu kenyataan akan ditinggalkan berdasarkan adat
Kaidah
fiqih ke-40
إنما تعتبر العادة إذا اطردت أو غلبت
Artinya:
Tentunya tradisi itu bisa digunakan (sebagai acuan hukum) ketika tradisi
tersebut berlaku terus-menerus dan bersifat umum.
Kaidah
fiqih ke-41
العبرة للغالب الشائع لا للنادر
Artinya:
Perhatian lebih diberikan pada
kejadian yang sering (mayoritas), bukannya yang jarang (minoritas)
Kaidah
fiqih ke-42
المعروف عرفا كالمشروط شرطا
Artinya:
Sesuatu yang dikenal akan menjadi adat seperti yang disyaratkan menjadi syarat
Kaidah
fiqih ke-43
المعروف بين التجار كالمشروط بينهم
Artinya:
Sesuatu yang dikenal diantara masyarakat itu seperti menjadi syarat dikalangan
mereka
Kaidah
fiqih ke-44
التعيين بالعرف كالتعيين بالنص
Artinya:
Penetapan secara adat seperti
penetapan secara nash (teks)
Kaidah
fiqih ke-45
إذا تعارض المانع والمقتضي يقدم
المانع
Artinya:
Apa bila bercampur suatu larangan dengan perintah maka didahulukan larangan
Kaidah
fiqih ke-46
التابع تابع
Artinya:
Sesuatu yang terkait dengan sebuah
obyek, maka ia diakui keabsahannya
Kaidah
fiqih ke-47
التابع لا يفرد بالحكم ما لم يصر
مقصودا
Artinya:
Sesuatu yang mengikut tidak dapat memiliki hukum sendiri selama tidak menjadi
tujuan
Kaidah
fiqih ke-48
من ملك شيئا ملك ما هو من ضروراته
Artinya:
Seseorang yang memiliki sesuatu maka ia juga memiliki segala kepentingan/akibat/mudharat
yang timbul atasnya
Kaidah
fiqih ke-49
إذا سقط الأصل سقط الفرع
Artinya:
Apabila terputus sesuatu yang dasar maka terputus pula suatu cabangnya
Kaidah
fiqih ke-50
الساقط لا يعود، كما أن المعدوم لا
يعود
Artinya:
Sesuatu yang telah gugur tidak akan kembali, sebagaimana sesuatu yang tidak ada
tidak mungkin kembali.
Kaidah
fiqih ke-51
إذا بطل الشيء بطل ما في ضمنه
Artinya:
Apabila sesuatu itu batal maka batallah apa yang ada didalammnya
Kaidah
fiqih ke-52
إذا بطل الأصل يصار إلى البدل
Artinya:
Apabila yang pokok tidak dapat dilaksanakan, maka beralih kepada pengganti
Kaidah
fiqih ke-53
يغتفر في التابع ما لا يغتفر في
المتبوع
Artinya:
Sesuatu yang ketika berdiri sendiri tak diampuni, ketika menjadi pengikut
diampuni”
Kaidah
fiqih ke-54
يغتفر في البقاء ما لا يغتفر في
الابتداء
Artinya:
Sesuatu yang dilarang dengan cara yang baru, mungkin diperbolehkan dengan cara
melanjutkan.
Kaidah
fiqih ke-55
البقاء أسهل من الابتداء
Artinya:
Meneruskan sesuatu lebih mudah dari pada memulainya
Kaidah
fiqih ke-56
لا يتم التبرع إلا بالقبض
Artinya:
Tidak sempurna akad Tabarru’ kecuali dengan penyerahan barang
Kaidah
fiqih ke-57
التصرف على الرعية منوط بالمصلحة
Artinya:
Tasharruf (tindakan pemimpin) terhadap rakyat harus dihubungkan dengan
kemashlahatan/kepentingan umum-.
Kaidah
fiqih ke-58
الولاية الخاصة أقوى من الولاية العامة
Artinya:
Kewenangan khusus (pribadi) lebih
kuat dari pada kewenangan umum (publik)
Kaidah
fiqih ke-59
إعمال الكلام أولى من إهماله
Artinya:
Mengamalkan maksud suatu kalimat, lebih utama dari pada mengabaikannya
(menyia-nyiakannya)
Kaidah
fiqih ke-60
إذا تعذرت الحقيقة يصار إلى المجاز
Artinya:
Apabila maksud hakiki tidak dapat ditangkap, maka pengertian majazi (metaforis)
dapat dipakai
Kaidah
fiqih ke-61
إذا تعذر إعمال الكلام يهمل
Artinya:
Apabila perkataan itu lemah dalam pelaksanaan maka abaikan saja
Kaidah
fiqih ke-62
ذكر بعض ما لا يتجزأ كذكر كله
Artinya:
Penyebutan sebagian atas sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, sama halnya
dengan penyebutan keseluruhan
Kaidah
fiqih ke-63
المطلق يجري على إطلاقه ما لم يقم
دليل التقييد نصا أو دلالة
Artinya:
Sesuatu yang mutlaq berjalan dengan
kemutlakannya selama tidak ada nash atau
dalil yang mengikatnya
Kaidah
fiqih ke-64
الوصف في الحاضر لغو وفى الغائب معتبر
Artinya:
Sifat yang tampak tidak memiliki nilai kebenaran, maka sifat yang tidak tampak dapat dipakai
Kaidah
fiqih ke-65
السؤال معاد في الجواب
Artinya:
Pertanyaan itu diulangi di dalam
jawaban
Kaidah
fiqih ke-66
لا ينسب إلى ساكت قول، لكن السكوت في معرض
الحاجة بيان
Artinya:
Kaidah
fiqih ke-67
دليل الشيء في الأمور الباطنة يقوم
مقامه
Artinya:
Perkataan tidak dapat dinisbatkan kepada orang yang diam, tetapi diam adalah
sama dengan pernyataan, ketika bicara diperlukan. (Artinya orang yang diam
ketika berbicara itu menjadi keharusan, maka ia dianggap membuat pernyataan
(menyetujui/menolak).
Kaidah
fiqih ke-68
الكتاب كالخطاب
Artinya:
Tulisan seseorang itu seperti halnya
perkataan
Kaidah
fiqih ke-69
الإشارة المعهودة للأخرس كالبيان باللسان
Artinya:
Isyarat yang dapat dimengerti dari orang bisu seperti penjelasan lisan(nya)
Kaidah
fiqih ke-70
يقبل قول المترجم مطلقا
Artinya:
Kata terjemahan diterima secara
mutlaq.
Kaidah
fiqih ke-71
لا عبرة بالظن البين خطؤه
Artinya:
Tidak dipegangi sesuatu (hukum) yang berdasarkan pada yang jelas salahnya
Kaidah
fiqih ke-72
لا حجة مع الاحتمال الناشئ عن دليل
Artinya:
Tidak di jadikan hujjah sesuatu yang berdasarkan kemungkinan yang berlawanan
dengan dalil
Kaidah
fiqih ke-73
لا عبرة للتوهم
Artinya:
Tidak bia dijadikan patokan sesuatu yang bimbang/was-was
Kaidah
fiqih ke-74
الثابت بالبرهان كالثابت بالعيان
Artinya:
Keputusan dengan bukti yang otentik seperti kepastian melihat dengan mata
kepala sendiri
Kaidah
fiqih ke-75
البينة على المدعي، واليمين على من أنكر
Artinya:
Bagi yang penuduh (pendakwa) wajib membawa bukti, sedangkan yang mengingkari
(terdakwa) cukup bersumpah
Kaidah
fiqih ke-76
البينة لإثبات خلاف الظاهر، واليمين
لإبقاء الأصل
Artinya:
Bukti adalah untuk memastikan sesuatu yang berlawanan secara lahiriyah, sedang
sumpah untuk memastikan sesuatu yang asal
Kaidah
fiqih ke-77
البينة حجة متعدية، والإقرار حجة
قاصرة
Artinya:
Bukti adalah kepastian mutlak (bagi fihak ketiga), sedang ikrar (pengakuan)
hanyalah bukti relatif bagi yang menyatakannya.
Kaidah
fiqih ke-78
المرء مؤاخذ بإقراره
Artinya:
Seseorang itu terikat oleh pengakuannya
Kaidah
fiqih ke-79
لا حجة مع التناقض ولكن لا يختل معه حكم الحاكم
Artinya:
Sesuatu yang diperdebatkan tidak
bisa dijadikan hujjah, tetapi jga tidak dapat menafikan keputusan hakim
Kaidah
fiqih ke-80
قد يثبت الفرع مع عدم ثبوت الأصل
Artinya:
Sesungguhnya ditetapkannya cabang itu tidak berarti dengan meniadakan yang
asal/pokok
Kaidah
fiqih ke-81
إنما الأعمال بالنية
Artinya:
Sesungguhnya perbuatan tergantung
kepada niatnya
Kaidah
fiqih ke-82
المعلق بالشرط يجب ثبوته عند ثبوت
الشرط
Artinya:
Fihak yang dibebani oleh syarat,
wajib memenuhinya ketika syarat disebutkan.
Kaidah
fiqih ke-83
يلزم مراعاة الشرط بقدر الإمكان
Artinya:
Lazimnya pemenuhan syarat itu sesuai kemampuan yang memungkinkan
Kaidah
fiqih ke-84
المواعيد بصور التعليق تكون لازمة
Artinya:
Janji yang diiringi persyaratan
adalah lazim
Kaidah
fiqih ke-85
الخراج بالضمان
Artinya:
Hak mendapat hasil itu sebagai ganti kerugian (yang ditanggung)
Kaidah
fiqih ke-86
الأجر والضمان لا يجتمعان
Artinya:
Pendapatan/upah dengan jaminan itu
tidak datang secara bersamaan
Kaidah
fiqih ke-87
الغرم بالغنم
Artinya:
Risiko itu sejalan dengan keuntungan
Kaidah
fiqih ke-88
النعمة بقدر النقمة، والنقمة بقدر النعمة
Artinya:
Kenikmatan itu setaraf dengan pengorbanan dan pengorbanan setaraf dengan
kenikmatan
Kaidah
fiqih ke-89
يضاف الفعل إلى الفاعل، لا إلى الآمر
ما لم يكن مجبرا
Artinya:
Perbuatan itu disandarkan pada pelakunya kecuali pada suatu kasus yang belum
terjabarkan
Kaidah
fiqih ke-90
إذا اجتمع المباشر والمتسبب يضاف
الحكم إلى المباشر
Artinya:
Apabila terdapat dua orang terlibat
suatu perkara, yang seorang terlibat langsung dan yang lain hanya terlibat
sebab-sebab, maka hukum dibebankan pada orang yang terlibat secara langsung
saja
Kaidah
fiqih ke-91
الجواز الشرعي ينافي الضمان
Artinya:
Hal yang dibolehkan syariat tidak dapat dijadikan beban/tanggungan
Kaidah
fiqih ke-92
المباشر ضامن وإن لم يتعمد
Artinya:
Orang yang berbuat sesuatu, meskipun tanpa sengaja, tetap harus menanggung
beban
Kaidah
fiqih ke-93
المتسبب لا يضمن إلا بالتعمد
Artinya:
Tidak dikenai beban orang yang terlibat dalam sebab suatu kejadian kecuali
dengan sengaja ia hendak melakukannya
Kaidah
fiqih ke-94
جناية العجماء جبار
Artinya:
Tidak ada beban yang terkait dengan
kecelakaan disebabkan oleh binatang atas kemauanya sendiri.
Kaidah
fiqih ke-95
الأمر بالتصرف في ملك الغير باطل
Artinya:
Perintah menasarufkan (memanfaatkan) barang orang lain (tanpa ijin pemiliknya)
adalah batal
Kaidah
fiqih ke-96
لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير
بلا إذنه
Artinya:
Tidak boleh bagi seorang pun merubah
/mengganti milik orang lain tampa izin pemiliknya.
Kaidah
fiqih ke-97
لا يجوز لأحد أن يأخذ مال أحد بلا سبب
شرعي
Artinya:
Tidak boleh bagi seseorang mengambil milik orang lain tanpa sebab syar’i
Kaidah
fiqih ke-98
تبدل سبب الملك قائم مقام تبدل الذات
Artinya:
Perubahan sebab kepemilikan barang adalah setara dengan perubahan pada barang
itu sendiri
Kaidah
fiqih ke-99
من استعجل الشيء قبل أوانه عوقب
بحرمانه
Artinya:
Barang siapa yang mendahulukan sesuatu sebelum waktunya, maka ia dibebani atas
larangan yang ada didalamnya
Kaidah
fiqih ke-100
من سعى في نقض ما تم من جهته فسعيه
مردود عليه
Artinya:
Barang siapa berusaha menyanggah perbuatannya sendiri, maka usahanya itu
tertolak.
[1]Ahmad bin Syaikh Muhammad al-Zurqan, Syarh al-Qawaid
al-Fiqhiyyah, (Damaskus: Dar al-Qalam, 1989 M/1409 H)