Showing posts with label OPINI. Show all posts
Showing posts with label OPINI. Show all posts

Monday, March 16, 2020

ASAS PERKAWINAN DALAM AGAMA ISLAM (MONOGAMI ATAU POLIGAMI)


Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim dengan permasalahan yang begitu kompleks. Salah satunya dalam bidang perkawinan dan terkhusus dalam hal Poligami. Para tokoh pemikir muslim dalam hukum perkawinan pada umumnya terbagi menjadi dua kelompok besar, yang pertama yakni golongan yang menganggap bahwa Islam memegang atau menganut asas Poligami dalam hukum perkawinan, sedangkan yang kedua menganut asas Monogami. Hal ini tentu terjadi akibat perbedaan dalam memaknai sebuah ayat, di satu sisi berpendapat Islam itu menganut asas Poligami sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. dan beberapa sahabat, tabi' dan tabi' tabi'in, sedangkan di sisi yang lain mengemukakan bahwa Islam menganut asas monogami dengan berdasar pada nilai keadilan. 
Jika kita menelaah kembali bahwa kebiasaan beristri lebih dari satu merupakan kebiasaan bangsa Arab pra Islam yang kemudian mengalami pembatasan terhadap kebolehan berpoligami dengan batasan 4 istri. Hal ini tentu memiliki tujuan dan hikmah yang besar mengapa Allah menysariatkan batasan beristri tidak melebihi dari 4 orang dengan dasar adil sebagai tolak ukurnya. Hal ini menandakan adanya indikasi bahwa nilai adil merupakan sebuah hal yang amat sulit untuk dicapai oleh seorang manusia, karena jika tidak tentu Allah tidak memberikan batasan dalam hal ini.
Jika direnungkan kembali bahwa Allah swt. sebagai pencipta tahu secara pasti kemampuan ciptaannya oleh karenanya Ia memberikan batasan bukan menutup rapat pintu berpoligami. atas dasar pemikiran inilah dapat ditarik kesimpulan bahwa Islam menganut asas Monogami tetapi tetap membuka celah untuk berpoligami sebagai solusi bagi beberapa kasus dalam bidang perkawinan.
Oleh: Nursalam Rahmatullah

Sunday, March 8, 2020

TEORI DASAR PERUMUSAN HUKUM


Hukum merupakan sebuah unsur terpenting dalam kehidupan bermasyarakat, mengapa demikian ? tentu hal ini didasari bahwa manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan manusia lain untuk hidup dan berkembang. oleh karena itu, kita membutuhkan sebuah aturan yang dapat mengatur hubungan itu, yakni hubungan yang menjadikan manusia bisa hidup secara teratur, rukun dan seimbang di dalam tatanan sosial masyarakat. 
Tentu hal ini mengakibatkan adanya hubungan Hak dan Kewajiban yang berkaitan dengan apa yang harus diterima manusia sebagai haknya dan apa yang harus diperbuat manusia sebagai kewajibannya. Untuk merealisasikan hal tersebut, tentunya harus ada dasar manusia sabagi pijakan untuk melangkah dan pijakan untuk berbuat sesuatu dalam kehidupan bermasyarakat. hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam pergaulan sosial di masyarakat.
Terlepas dari penjelasan singkat tersbut, kita memahami bahwa manusia membutuhkan HUKUM sebagai alat social control, lantas bagaimana cara kita memperoleh hukum tersebut, tentunya dengan melakukan sebuah penelitian hukum terkait aturan-aturan yang menjadi kebutuhan manusia dalam sebuah masyarakat, contohnya dalam bidang ekonomi, politik, kesehatan, dll.
Adapun langkah-langkah perumusan hukum tersebut ialah:.
  1. Melakukan penelitian awal terkait gejala-gejala sosial masyarakat yang membutuhkan hukum sebagai dasar/acuan dalam berprilaku;
  2. Menentukan targer/objek pemberlakuan hukum.
  3. Menetukan tujuan dan fungsi pembentukan hukum.
  4. Manfaat dan Implikasi yang diharapkan dari hukum tersebut
Untuk menerapkan langkah-langkah tersebut tentunya kita memerlukan sebuah perangkat dasar atau alat, yakni Manusia. Adapun manusia selain sebagai perangkat dasar dalam perumusan hukum, manusia juga diperlukan sebagai alat penegak hukum agar hukum yang telah ada dapat diimplementasikan secara maksimal dan agar tujuan awal perumusan hukum tersebut dapat tercapai. 
Ditulis oleh : Nursalam Rahmatullah, S.H.I., M.H.