TEORI DASAR PERUMUSAN HUKUM
Hukum merupakan sebuah unsur terpenting dalam kehidupan bermasyarakat, mengapa demikian ? tentu hal ini didasari bahwa manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan manusia lain untuk hidup dan berkembang. oleh karena itu, kita membutuhkan sebuah aturan yang dapat mengatur hubungan itu, yakni hubungan yang menjadikan manusia bisa hidup secara teratur, rukun dan seimbang di dalam tatanan sosial masyarakat.
Tentu hal ini mengakibatkan adanya hubungan Hak dan Kewajiban yang berkaitan dengan apa yang harus diterima manusia sebagai haknya dan apa yang harus diperbuat manusia sebagai kewajibannya. Untuk merealisasikan hal tersebut, tentunya harus ada dasar manusia sabagi pijakan untuk melangkah dan pijakan untuk berbuat sesuatu dalam kehidupan bermasyarakat. hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam pergaulan sosial di masyarakat.
Terlepas dari penjelasan singkat tersbut, kita memahami bahwa manusia membutuhkan HUKUM sebagai alat social control, lantas bagaimana cara kita memperoleh hukum tersebut, tentunya dengan melakukan sebuah penelitian hukum terkait aturan-aturan yang menjadi kebutuhan manusia dalam sebuah masyarakat, contohnya dalam bidang ekonomi, politik, kesehatan, dll.
Terlepas dari penjelasan singkat tersbut, kita memahami bahwa manusia membutuhkan HUKUM sebagai alat social control, lantas bagaimana cara kita memperoleh hukum tersebut, tentunya dengan melakukan sebuah penelitian hukum terkait aturan-aturan yang menjadi kebutuhan manusia dalam sebuah masyarakat, contohnya dalam bidang ekonomi, politik, kesehatan, dll.
Adapun langkah-langkah perumusan hukum tersebut ialah:.
- Melakukan penelitian awal terkait gejala-gejala sosial masyarakat yang membutuhkan hukum sebagai dasar/acuan dalam berprilaku;
- Menentukan targer/objek pemberlakuan hukum.
- Menetukan tujuan dan fungsi pembentukan hukum.
- Manfaat dan Implikasi yang diharapkan dari hukum tersebut
Untuk menerapkan langkah-langkah tersebut tentunya kita memerlukan sebuah perangkat dasar atau alat, yakni Manusia. Adapun manusia selain sebagai perangkat dasar dalam perumusan hukum, manusia juga diperlukan sebagai alat penegak hukum agar hukum yang telah ada dapat diimplementasikan secara maksimal dan agar tujuan awal perumusan hukum tersebut dapat tercapai.
Ditulis oleh : Nursalam Rahmatullah, S.H.I., M.H.
0 komentar:
Post a Comment