DOLUS DAN CULPA
Ada dua teori yang berkaitan dengan pengertian “sengaja”, yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan atau membayangkan.
Menurut
teori kehendak, sengaja adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur
delik dalam rumusan undang-undang. Sebagai contoh, A mengarahkan pistol
kepada B dan A menembak mati B; A adalah “sengaja” apabila A benar-benar
menghendaki kematian B.
Menurut teori pengetahuan atau teori
membayangkan, manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat
karena manusia hanya dapat menginginkan, mengharapkan atau membayangkan
adanya suatu akibat. Adalah “sengaja” apabila suatu akibat yang
ditimbulkan karena suatu tindakan dibayangkan sebagai maksud tindakan
itu dan karena itu tindakan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan
bayangan yang terlebih dahulu telah dibuat.
Dalam ilmu hukum pidana dibedakan tiga macam sengaja, yaitu:
- Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk), dalam VOS, definisi sengaja yang maksud adalah apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Dengan kata lain, jika pembuat sebelumnya sudah mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi maka sudah tentu ia tidak akan pernah mengetahui perbuatannya. Menurut teori kehendak, maka sengaja dengan maksud dapat didefinisikan sebagai berikut: sengaja dengan maksud adalah jika apa yang dimaksud telah dikehendaki.
- Sengaja dilakukan dengan keinsyafan bahwa, agar tujuan dapat tercapai, sebelumnya harus dilakukan suatu perbuatan lain yang berupa pelanggaran juga. Contoh: agar dapat mencapai tujuannya, yaitu membunuh B, maka A sebelumnya harus membunuh C, karena C menjadi pengawal B. Antara A dan C sama sekali tidak ada permusuhan, hanya kebetulan C pengawai B. A terpaksa tetapi sengaja terlebih dahulu membunuh C dan kemudian membunuh B. Pembunuhan B berarti maksud A tercapai, A yakin bahwa ia hanya dapat membunuh B setelah terlebih dahulu membunuh C, walaupun pembunuhan C itu pada permulaannya tidak dimaksudkannya. A yakin bahwa jika ia tidak terlebih dahulu membunuh C, maka tentu ia tak pernah akan dapat membunuh B.
- Sengaja dilakukan dengan keinsafan bahwa ada kemungkinan besar dapat ditimbulkan suatu pelanggaran lain di samping pelanggaran pertama. Sebagai contoh: keputusan Hoge Raad tanggal 19 Juni 1911, kasusnya A hendak membalas dendam terhadap B. A mengirimkan sebuah kue tar ke alamat B, dalam tar tersebut telah dimasukkan racun. A sadar akan kemungkinan besar bahwa istri B turut serta makan kue tar tersebut. Walaupun ia tahu, tapi ia tidak menghiraukan. Oleh hakim ditentukan bahwa perbuatan A terhadap istri B juga dilakukan dengan sengaja, yaitu sengaja dengan kemungkinan.
B. Kealpaan (Culpa)
Yang
dimaksud dengan kealpaan adalah terdakwa tidak bermaksud melanggar
larangan undang-undang, tetapi ia tidak mengindahkan larangan itu. Ia
alpa, lalai, teledor dalam melakukan perbuatan tersebut. jadi, dalam
kealpaan terdakwa kurang mengindahkan larangan sehingga tidak
berhati-hati dalam melakukan sesuatu perbuatan yang objektif kausal
menimbulkan keadaan yang dilarang. Selanjutnya, dengan mengutip van
Hamel, Moeljatno mengatakan kealpaan itu mengandung dua syarat, yajtu
tidak mengadakan penduga-penduga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan
tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.
Kealpaan ditinjau dari sudut kesadaran si pembuat maka kealpaan tersebut
dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
- Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) Kealpaan yang disadari terjadi apabila si pembuat dapat membayangkan atau memperkirakan kemungkinan timbulnya suatu akibat yang menyertai perbuatannya. Meskipun ia telah berusaha untuk mengadakan pencegahan supaya tidak timbul akibat itu.
- Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) Kealpaan yang tidak
disadari terjadi apabila si pembuat tidak membayangkan atau
memperkirakan kemungkinan timbulnya suatu akibat yang menyertai
perbuatannya, tetapi seharusnya ia dapat membayangkan atau memperkirakan
kemungkinan suatu akibat tersebut. (Sofyan Sastrawidjaja)
www.politeaindonesia.blogspot.com
ReplyDelete