Friday, April 24, 2020

JENIS-JENIS LAPANGAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA



Di dalam UUDS 1950 pernah disebutkan beberapa lapangan hukum yaitu dalam pasal 102 dan 108. Yakni sebagai berikut:
Dalam pasal 102 UUDS disebut:
  • Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
  • Hukum Pidana Sipil dan Hukum Pidana Militer.
  • Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.

Pasal 108 UUDS menyebut pula Hukum Tata Usaha. Kedua pasal ini tidaklah memuat pembagian lapangan hukum Indonesia, sehingga tidak menyebut lengkap semua lapangan hukum.
Pasal 102 UUDS ini hanya menyebut lapangan lapangan hukum yang harus “diatur dengan dalam undang-undang dalam kitab-kitab hukum. ”Dengan kata lain, pasal 102 UUDS hanya menyebut lapangan lapangan hukum yang harus “dikodifikasikan.”
Sedangkan pasal 108 UUDS hanya menetukan siapa yang harus memutuskan sengketa-sengketa yang mengenai hukum tata usaha (Hukum Administrasi). Pada pokoknya jenis-jenis lapangan hukum dapat disebutkan sebagai berikut :
  • Hukum Tata Negara.
  • Hukum Administrasi Negara.
  • Hukum Perdata.
  • Hukum Dagang.
  • Hukum Pidana.
  • Hukum Acara Perdata dan Pidana.

1. Hukum Tata Negara
Prof. Kusmadi Pudjosewojo, SH. memberikan batasan tentang pengertian hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, menunjukkan masyarakat atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, menegaskan wilayah, lingkungan dan rakyat masing-masing masyarakat hukum; menunjukkan alat-alat perlengkapan negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum dan susunannya, wewenang serta imbangan dari alat-alat perlengkapan tersebut.
Bertolak dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui materi apa yang diatur oleh hukum tata negara. Hukum tata negara menurut pengertian di atas mengatur tentang bentuk negara apakah suatu Negara berbentuk Negara kesatuan atau negara federal, kemudian menentukan apakah bentuk pemerintahannya berbentuk kerajaan atau republik. Ia juga mengatur mengenai masyarakat hukum mana yang atasan dan mana yang bawahan, menentukan alat-alat perlengkapan negara mana yang memegang kekuasaan dalam masing masing masyarakat hukum lersebut, sejauh mana luas lingkungannya, siapa yang menjadi rakyat nya lalu apa tugas masing masing alat perlengkapan Negara tersebut, bagaimana susunan alat-alat perlengkapan negara masing masing masyarakat hukum tersebut dan bagaimana imbangannya. Jadi hukum tata negara meliputi kaidah kaidah hukum yang menetapkan struktur dan system organisasi negara. Pada prinsipnya hukum tata negara mengatur negara dalam keadaan diam, karena hukum tata negara tidak mengatur bagimana cara bekerja alat-alat perlengkapan negara itu dalam menjelaskan tugasnya.

2. Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi Negara adalah aturan aturan hukum yang mengatur bagaimana cara alat-alat perlengkapan negara harus berbuat sesuatu dalam melaksanakan tugasnya. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa hukum administrasi mengatur alat-alat perlengkapan negara dalam kegiatannya melaksanakan tugas. Menurut istilah yang lazim, hukum administrasi Negara mengatur negara dalam keadaan bergerak. Dari pengertian dan penjelasan singkat tersebut tampak jelas perbedaan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara yaitu hukum tata negara mengatur negara dalam keadaan diam sedangkan hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak.

3. Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat, maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua yaitu hukum perdata materiil dan hukum perdata fomal. Hukum perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaiman Cara seseorang menentukan haknya apabila dirugikan oleh orang lain. Hukum perdata formal mempertahankan hukum perdata materiil, karena hukum perdata formal berfungsi menerapkan hukum perdata materiil apabila ada yang melanggarnya.
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata dibagi menjadi:
  • Hukum pcrorangan (personenrecht)
  • Hukum keluarga (familierecht)
  • Hukum harta kekayaan (vermogensrecht)
  • Hukum waris (erfrecht)

Menurut KUH Perdata (BW) hukum perdata dibagi menjadi 4 yaitu:
  • Hukum tentang orang (buku ke l)
  • Hukum tentang benda (buku ke II)
  • Hukum tentang perikatan (buku ke III)
  • Hukum tentang pembuktian dan kadaluwarsa (buku ke IV)

4. Hukum Dagang
Hukum dagang menurut pendapat yang Iazim adalah merupakan bagian dari hukum perdata umum dan ia menjadi satu dengannya. Masalahnya adalah bagian yang manakah dari hukum perdata umum tersebut yang merupakan hukum dagang? Bagian yang merupakan hukum dagang dari hukum perdata umum adalah bagian yang mengatur tentang beberapa perjanjian (overeenkomst) dan perikatan perikatan (verbintenissen) yang sebagian sudah dikodiflkasi dalam buku ke III Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Buku ke II KUH Perdata itu berjudul “tentang perikatan-perikatan” baik mengenai asas-asas umum hukum perjanjian maupun beberapa perjanjian khusus misalnya pengertian tentang pemberian ganti rugi, risiko, pertanggung jawaban sepenuhnya oleh seseorang, keadaan memaksa, perjanjian jual beli, pemberian kuasa perburuhan, dan pemborongan. Dalam perkembangannya pemberian kuasa perburuhan dan pemborongan cenderung beralih menjadi hukum publik karena Pemerintah turut campur tangan.
Di samping bagian itu ada bagian lain yang erat hubungannya dengan perkembangan perniagaan misalnya tentang pengangkutan di darat, laut, di perairan pedalaman dan di udara, untuk pengangkutan barang maupun orang. Di luar masalah pengangkutan barang dan orang masih ada lagi yang diurus oleh hukum dagang yaitu tentang penanggungan kerugian jiwa ataupun barang, dan aneka peraturan misalnya makelar, komisioner serta aneka perjanjian tentang kehendak untuk mendirikan usaha perniagaan misalnya firma, perseroan terbatas dan persekutuan komanditer.
Sebaigian besar dari hal-hal tersebut sudah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dari uraian di atas kita ketahui hal-hal apa saja yang diatur oleh hukum dagang dan bagaimana pengertian hukum dagang itu sebenamya serta bagaimana kedudukan hukum dagang terhadap hukum perdata umum. Secara singkat dapat dikemukakan bahwa hukum dagang ialah aturan-aruran hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lainnya khususnya dalam hal perniagaan. Hukum dagang adalah merupakan hukum perdata khusus.

5. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan. Dari rumusan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukuman pidana bukan suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, tetapi hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksud adalah:
1) Badan peraturan perundangan negara seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.
2) Kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan, kehormatan dan harta benda.
Pelanggaran adalah tindak pidana ringan yang diancam dengan hukuman denda. Pelanggaran dapat dilakukan terhadap keamanan umum bagi manusia, barang, kesehatan umum, dan terhadap ketertiban umum, penguasa umum, dan lain lain. Kejahatan adalah tindak pidana berat yang diancam dengan hukuman denda, kurungan, penjara dan hukuman mati. Hukum pidana Indonesia mengatur pelanggaran dalam buku ketiga KUHP dan mengatur tentang kejahatan dalam buku kedua KUHP. KUHP yang berlaku di Indonesia adalah KUHP yang dikodiflkasikan tahun 1918 yang telah diubah dan ditambah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang telah semakin maju dan berkembang.
Pembagian Hukum Pidana 
Hukum pidana dibedakan menjadi dua:
1) Hukum pidana objektif ialah peraturan yang memuat perintah dan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi setiap pelanggarnya. Hukum pidana objektif dibagi dua menjadi:
a. Hukum pidana materiil yaitu semua peraturan yang merumuskan tentang perbuatan perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan hukum apa yang dapat diterapkan. Dengan kata lain hukum pidana materiil adalah peraturan yang merumuskan tentang pelanggaran dan kejahatan, syarat-syarat apa yang harus dipenuhi seseorang dapat dihukum serta hukuman apa yang dapat diterapkan kepada pelaku kejahatan atau pelanggaran itu.
Hukum pidana materiil dibedakan lagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku bagi siapa saja, sedangkan hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang berlakunya bagi orang orang tertentu atau hukum pidana mengenai hal tenentu. Contoh hukum pidana umum yang berlaku di Indonesia adalah hukum pidana yang berlaku bagi penduduk Indonesia kecuali anggota ABRI atau yang dipersamakan dengan mereka. Hukum pidana khusus yang berlaku di Indonesia misalnya:
  • Hukum pidana militer
  • Hukum pidana fiscal
  • Hukum pidana ekonomi

b. Hukum pidana formil ialah peraturan hukum pidana yang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum pidana materiil. Hukum pidana formil memproses bagaimana menghukum atau tidak menghukum seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana, oleh karenanya dinamakan hukum acara pidana.
2) Hukum pidana subjektif ialah hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan setiap orang bertindak sendiri, menghukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

6. Hukum Perburuhan
Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan. Buruh bekerja pada dan di bawah majikan dengan mendapat upah sebagai balas jasanya. Dari rumusan tersebut dapat dltarik kesimpulan bahwa hukum perburuhan mengandung unsur-unsur tertentu yaitu :
  • Peraturan tertulis dan tidak tertulis yang berperan mengatur hubungan buruh dan majikan.
  • Peraturan tersebut mengenai kejadian dalam hubungan perburuhan.
  • Ada orang yang bekerja pada orang lain dan dibawah pimpinan tersebut.
  • Ada balas jasa yang diterima buruh scbagai upah. Jadi kalau ditegaskan unsur penting dalam hukum perburuhan itu adalah majikan, buruh dan upah. Majikan adalah pemberi pekerjaan. buruh adalah orang yang bekerja atas perintah dari pimpinan majikan. upah adalah balas jasa yang diterima buruh dari majikan.

7. Hukum Agraria
Hukum agraria adalah keseluruhan peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Pengertian agraria adalah meliputi seluruh bumi. air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan kesatuan wilayah Republik Indonesia yang berasal dari karunia Tuhan Yang maha Esa, yang menjadi kekayaan nasional bangsa Indonesia (ps. I UUPA).
Jika diamati tentang rumusan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum agraria mengatur tentang bagaimana bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam dimanfaatkan sebaik baiknya bagi bangsa Indonesia, karena pada dasarnya kesemuanya itu adalah karunia Tuhan bagi bangsa Indonesia seluruhnya. Jika tidak diatur oleh hukum agraria tersebut niscaya bangsa Indonesia akan berbuat menurut kehendak mereka sendiri, sehingga dapat merugikan sesama bangsa Indonesia atau kekayaan bangsa tidak dapat dinikmati secara maksimal.

8. Hukum Pajak
Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Rumusan pengertian tersebut mengandung arti bahwa pada dasamya pemerintah mempunyai wewenang untuk mengambil sebagian dari kekayaan seseorang yang berada di bawah naungan pemerintah, dengan kewajiban menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara sebagai kontra prestasinya. Pengambilan kekayaan orang oleh pemerintah tidak semata mata menurut kehendak pemerintah tetapi berdasarkan ketentuan dalam peraturan pajak dan pengembaliannya tidak secara langsung kepada orang yang kebetulan diambil sebagian kekayaannya sebagai pajak, tetapi semua orang dapat menikmati kontra prestasi yang diserahkan pemerintah melalui kas negara tadi. Wujud pengambilan itu dapat berupa pendidikan, pembangunan jalan, jembatan, dan lain-lain yang prinsipnya semua orang dapat menikmatinya.

9. Hukum Antar Golongan
Hukum antar golongan (H.A.G) adalah keseluruhan kaidah hukum yang menentukan hukum apa dan hukum mana yang berlaku, apabila dalam satu peristiwa hukum, ada dua hukum atau lebih yang berlainan satu sama lain karena berlainan golongan penghuni dalam suatu negara.
Rumusan pengertian tersebut di atas menunjukkan kepada kita bahwa hukum antar golongan akan mengatur bagaimana jika terjadi peristiwa hukum di mana masing masing orang tunduk pada hukum yang berbeda, karena golongan penduduknya berbeda walaupun mereka berada dalam wilayah negara yang sama. Sebagai contoh misalnya peristiwa perkawinan antara orang pribumi Indonesia dengan golongan Eropa yang tinggal di Indonesia. Jelas hal tersebut memerlukan penyelesaian atau penetapan hukum mana yang akan dipakai, karena masing masing menganut hukum perkawinan yang berbeda. Orang pribumi menganut hukum adat sedangkan golongan Eropa tunduk pada KUH Perdata.

10. Hukum Perdata Internasional
Sebagaimana telah diketengahkan dimuka, pengertian hukum perdata internasionaladalah hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan kata lain hukum perdata internasional mengatur hubungan perdata antara para pelaku hukum perdata yang masing masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berbeda, sehingga unsur asing menjadi penting di dalam hukum perdata internasional.
Hubungan yang diatur adalah hubungan internasional mengenai masalah keperdataan. Jelas disini sebagai subjek hukumnya adalah idnividu atau badan hukum perdata. Jika terjadi peristiwa hukum yang melibatkan dua orang atau lebih yang masing masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda, hukum perdata internasional menentukan hukum mana yang akan berlaku.

11. Hukum Internasional
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yang bukan bersifat perdata. Secara singkat hukum internasional adalah kaidah kaidah dan asas asas hukum yang mengatur hubungan internasional dan bukuan hubungan perdata. Dari rumusan di atas yang dimaksud dengan hukum internasional adalah hukum internasional publik.
Hukum lain yang mengatur hubungan internasional adalah hukum perdata internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan perdata antara pelaku hukum perdata nasional yang satu dengan yang lain yang berbeda. Persamaan antara kedua hukum internasional tersebut ialah bahwa keduanya mengatur hubungan hukum yang melintasi batas negara.
Perbedaannya adalah sebagai berikut:
  • Hukum internasional subjeknya negara atau badan hukum publik, sedangkan hukum perdata internasional adalah perorangan atau badan hukum perdata.
  • Hukum internasional mengatur hubungan antar negara, hukum perdata internasional mengatur hubungan antar warga negara.

12. Hukum Acara
Hukum acara adalah aturan-aturan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum materiil melalui beracara di pengadilan. Berdasarkan tujuan hukum, hukum materiil adalah mengatur hubungan antara anggota masyarakat agar keseimbangan kepentingan mereka terjamin sesuai dengan hak-hak asasinya. Karena hukum acara mengatur bagaimana mempertahankan hukum materiil, maka fungsi dari hukum acara secara tidak langsung adalah sebagai sarana untuk melindungi hak asasi manusia. Hukum acara dibedakan menjadi dua yaitu hukum acara pidana yang mengatur bagaimana mempertahankan hukum pidana materiil, dan hukum acara perdata yang mengatur bagaimana mempertahankan hukum perdata materiil.

13. Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang bersumeber dari wahyu Tuhan, sunnah Rasul dan Ijtihad. Jika diperhatikan dari sumbernya dapat dipahami bahwa hukum Islam adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum positif lainnya, karena sumber hukum positif yang lain adalah dari akal budi manusia.
Tujuan diantara kedua hukum positif diatas pun juga berbeda. Hukum Islam tujuannya adalah menghendaki manusia baik secara menyeleuruh yaitu tingkah lakunya baik di dalam masyarakat maupun secara pribadi. Sehingga faktor faktor individu, masyarakat maupun kemanusiaan diperhatikannya. Dengan demikian jika manusia pribadinya baik umumnya sikap dan tindakannya baik pula. Apabila semua anggota masyarakat berprilaku demikian, maka masyarakat akan aman tentram dan damai. Begitupula denga hal hal yang bersifat kebendaan atau materiil, yang mendapat perhatian di dalam hukum Islam tersebut.
Hukum Islam berbeda dengan hukum postif lainnya. Untuk mengetahui perbedaan itu dapat dilihat dari ciri-ciiri yang ada pada hukum Islam. Ciri-Ciri hukum Islam ialah:
  • Sumbernya adalah wahyu dari Tuhan (al-Qur’an), Sunnah Rasu! dan ljtihad.
  • Ketentuan ketentuan hukum Islam didasarkan pada akhlak dan agama.
  • Sanksi terhadap pelanggarannya adalah rangkap yaitu sanksi di dunia dan di akhirat.
  • Hukum islam bersifat collectivisme.

Perbedaan antara hukum Islam dengan hukum positif lainnya dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu:
  • Dari segi dasar atau sumbemya ialah bahwa hukum Islam bersumber pada wahyu Tuhan, sedangkan hukum positif lainnya bersumber dari akal budi manusia karena hukum positif dibuat oleh manusia.
  • Dari segi sanksinya adalah bahwa hukum Islam ada dua sanksi yaitu sangsi di dunia dan sanksi di akhirat, sedangkan hukum positif lainnya sanksinya adalah di dunia saja.
  • Dari segi tujuannya ialah bahwa hukum Islam bertujuan agar masyarakat tentram baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan hukum Islam tidak hanya tebatas pada lapangan kebendaan saja, sedangkan hukum positif lainnya terbatas tujuannya pada lapangan materiil atau kebendaan saja.

Yang dimaksud hukum positif lainnya dalam konteks ini adalah hukum perdata, hukum pidana, hukum pajak dan lain sebagainya.

14. Hukum Adat
Hukum adat menurut pendapal beberapa sarjana hukum adalah sebagai berikut:
  • Menurut Snouck Hurgronye, hukum adat adalah adat yang mempunyai akibat hukum.
  • Menurut Van Vollenhoven, hukum adat adalah aturan-aturan kelakuan yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan orang orang timur asing, yang disatu pihak mempunyai sanksi, dipihak lain tidak dikodifikasi.
  • Menurut B. Ter Hear BZN. hukum adat adalah peraturan yang menjelma pada keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (dalam arti luas) yang mempunyai wibawa serta pengaruh yang dalam dan pelaksanaannya berlaku serta-merta (spontan) dan dipatuhi dengan sepenuh hati.
  • Menurut Prof. Mr. Dr. Soekanto, hukum adat adalah kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan, bersifat memaksa dan mempunyai sanksi, maka mempunyai akibat hukum.

Jika diperhatikan dari ke empat pengertian hukum adat yang diketengahkan oleh empat orang ahli hukum adat di atas dapat diketahui beberapa unsur yang terkandung di dalamnya:
  • Peraturan peraturan yang umumnya tidak dikitabkan dan tidak dikodifikasi.
  • Peraturan peraturan yang tertulis
  • Bersumber pada adat istiadat bangsa Indonesia
  • Berlaku bagi orang Indonesia asli dan orang timur asing
  • Berlaku secara spontan (serta-merta), memaksa, mempunyai akibat hukum jika dilanggar.

Dari unsur terakhir ini dapat dipahami bahwa adat itu secara riil selalu diindahkan dan secara psikologis diyakini oleh rakyat bahwa adat mempunyai kekuatan hukum.
Meskipun hukun adat bersumber dari adat istiadat bangsa Indonesia, tetapi tidak semua adat istiadat menjadi sumber hukum adat. Hanya adat istiadat yang mempunyai akibat hukum atau bersanksi saja yang menjadi hukum adat, sedangkan adat istiadat yang tidak mempunyai akibat hukum bukan merupakan hukum adat. Adat istiadat yang dimaksud terakhir misalnya tradisi bangsa Indonesia yang bersifat religius (selamatan, memuja pada roh nenek moyang, memuja benda-benda yang dianggap mempunyai kekuatan gaib dan sebagainya),
Hukum adat tumbuh bcrkembang (tidak statis) dan meliputi bidang-bidang hukum tertentu yaitu: 1. Hukum tata negara adat, 2. Hukum kekeluargaan adat (hukum kekerabatan), 3. Hukum perkawinan adat, 4. Hukum perjanjian adat, 5.Hukum waris adat, 6. Hukum pidana adat, dan 7. Hukum tanah adat.


0 komentar:

Post a Comment