JENIS-JENIS LAPANGAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA
Di dalam UUDS 1950 pernah disebutkan beberapa lapangan hukum yaitu
dalam pasal 102 dan 108. Yakni sebagai berikut:
Dalam pasal 102 UUDS disebut:
- Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
- Hukum Pidana Sipil dan Hukum Pidana Militer.
- Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.
Pasal 108 UUDS menyebut pula Hukum Tata Usaha. Kedua pasal ini
tidaklah memuat pembagian lapangan hukum Indonesia, sehingga tidak menyebut
lengkap semua lapangan hukum.
Pasal 102 UUDS ini hanya menyebut lapangan lapangan hukum yang harus “diatur dengan dalam undang-undang dalam kitab-kitab hukum. ”Dengan kata lain, pasal 102 UUDS hanya menyebut lapangan lapangan hukum yang harus “dikodifikasikan.”
Pasal 102 UUDS ini hanya menyebut lapangan lapangan hukum yang harus “diatur dengan dalam undang-undang dalam kitab-kitab hukum. ”Dengan kata lain, pasal 102 UUDS hanya menyebut lapangan lapangan hukum yang harus “dikodifikasikan.”
Sedangkan pasal 108 UUDS hanya menetukan siapa yang harus memutuskan
sengketa-sengketa yang mengenai hukum tata usaha (Hukum Administrasi). Pada
pokoknya jenis-jenis lapangan hukum dapat disebutkan sebagai berikut :
- Hukum Tata Negara.
- Hukum Administrasi Negara.
- Hukum Perdata.
- Hukum Dagang.
- Hukum Pidana.
- Hukum Acara Perdata dan Pidana.
1. Hukum Tata Negara
Prof. Kusmadi Pudjosewojo, SH. memberikan batasan tentang pengertian
hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur bentuk negara, bentuk
pemerintahan, menunjukkan masyarakat atasan dan masyarakat hukum bawahan
menurut tingkatannya, menegaskan wilayah, lingkungan dan rakyat masing-masing
masyarakat hukum; menunjukkan alat-alat perlengkapan negara yang berkuasa dalam
masing-masing masyarakat hukum dan susunannya, wewenang serta imbangan dari
alat-alat perlengkapan tersebut.
Bertolak dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui materi apa
yang diatur oleh hukum tata negara. Hukum tata negara menurut pengertian di
atas mengatur tentang bentuk negara apakah suatu Negara berbentuk Negara
kesatuan atau negara federal, kemudian menentukan apakah bentuk pemerintahannya
berbentuk kerajaan atau republik. Ia juga mengatur mengenai masyarakat hukum
mana yang atasan dan mana yang bawahan, menentukan alat-alat perlengkapan
negara mana yang memegang kekuasaan dalam masing masing masyarakat hukum
lersebut, sejauh mana luas lingkungannya, siapa yang menjadi rakyat nya lalu
apa tugas masing masing alat perlengkapan Negara tersebut, bagaimana susunan
alat-alat perlengkapan negara masing masing masyarakat hukum tersebut dan
bagaimana imbangannya. Jadi hukum tata negara meliputi kaidah kaidah hukum yang
menetapkan struktur dan system organisasi negara. Pada prinsipnya hukum tata
negara mengatur negara dalam keadaan diam, karena hukum tata negara tidak
mengatur bagimana cara bekerja alat-alat perlengkapan negara itu dalam
menjelaskan tugasnya.
2. Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi Negara adalah aturan aturan hukum yang mengatur
bagaimana cara alat-alat perlengkapan negara harus berbuat sesuatu dalam
melaksanakan tugasnya. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa hukum administrasi
mengatur alat-alat perlengkapan negara dalam kegiatannya melaksanakan tugas.
Menurut istilah yang lazim, hukum administrasi Negara mengatur negara dalam
keadaan bergerak. Dari pengertian dan penjelasan singkat tersebut tampak jelas
perbedaan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara yaitu hukum
tata negara mengatur negara dalam keadaan diam sedangkan hukum administrasi
negara mengatur negara dalam keadaan bergerak.
3. Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan aturan hukum yang mengatur tingkah laku
setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul
dalam pergaulan masyarakat, maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan
menjadi dua yaitu hukum perdata materiil dan hukum perdata fomal. Hukum perdata
materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum
perdata formal mengatur bagaiman Cara seseorang menentukan haknya apabila
dirugikan oleh orang lain. Hukum perdata formal mempertahankan hukum perdata
materiil, karena hukum perdata formal berfungsi menerapkan hukum perdata
materiil apabila ada yang melanggarnya.
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata dibagi menjadi:
- Hukum pcrorangan (personenrecht)
- Hukum keluarga (familierecht)
- Hukum harta kekayaan (vermogensrecht)
- Hukum waris (erfrecht)
Menurut KUH Perdata (BW) hukum perdata dibagi menjadi 4 yaitu:
- Hukum tentang orang (buku ke l)
- Hukum tentang benda (buku ke II)
- Hukum tentang perikatan (buku ke III)
- Hukum tentang pembuktian dan kadaluwarsa (buku ke IV)
4. Hukum Dagang
Hukum dagang menurut pendapat yang Iazim adalah merupakan bagian dari
hukum perdata umum dan ia menjadi satu dengannya. Masalahnya adalah bagian yang
manakah dari hukum perdata umum tersebut yang merupakan hukum dagang? Bagian
yang merupakan hukum dagang dari hukum perdata umum adalah bagian yang mengatur
tentang beberapa perjanjian (overeenkomst) dan perikatan perikatan (verbintenissen)
yang sebagian sudah dikodiflkasi dalam buku ke III Kitab Undang Undang Hukum
Perdata. Buku ke II KUH Perdata itu berjudul “tentang perikatan-perikatan” baik
mengenai asas-asas umum hukum perjanjian maupun beberapa perjanjian khusus
misalnya pengertian tentang pemberian ganti rugi, risiko, pertanggung jawaban
sepenuhnya oleh seseorang, keadaan memaksa, perjanjian jual beli, pemberian
kuasa perburuhan, dan pemborongan. Dalam perkembangannya pemberian kuasa
perburuhan dan pemborongan cenderung beralih menjadi hukum publik karena
Pemerintah turut campur tangan.
Di samping bagian itu ada bagian lain yang erat hubungannya dengan
perkembangan perniagaan misalnya tentang pengangkutan di darat, laut, di
perairan pedalaman dan di udara, untuk pengangkutan barang maupun orang. Di
luar masalah pengangkutan barang dan orang masih ada lagi yang diurus oleh
hukum dagang yaitu tentang penanggungan kerugian jiwa ataupun barang, dan aneka
peraturan misalnya makelar, komisioner serta aneka perjanjian tentang kehendak
untuk mendirikan usaha perniagaan misalnya firma, perseroan terbatas dan
persekutuan komanditer.
Sebaigian besar dari hal-hal tersebut sudah dikodifikasikan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dari uraian di atas kita ketahui hal-hal
apa saja yang diatur oleh hukum dagang dan bagaimana pengertian hukum dagang
itu sebenamya serta bagaimana kedudukan hukum dagang terhadap hukum perdata
umum. Secara singkat dapat dikemukakan bahwa hukum dagang ialah aturan-aruran
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lainnya khususnya dalam hal
perniagaan. Hukum dagang adalah merupakan hukum perdata khusus.
5. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum,
perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang
merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan. Dari rumusan
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukuman pidana bukan suatu hukum
yang mengandung norma-norma baru, tetapi hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran
dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan
umum. Kepentingan umum yang dimaksud adalah:
1) Badan peraturan perundangan negara seperti negara, lembaga negara,
pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan
sebagainya.
2) Kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,
kehormatan dan harta benda.
Pelanggaran adalah tindak pidana ringan yang diancam dengan hukuman
denda. Pelanggaran dapat dilakukan terhadap keamanan umum bagi manusia, barang,
kesehatan umum, dan terhadap ketertiban umum, penguasa umum, dan lain lain.
Kejahatan adalah tindak pidana berat yang diancam dengan hukuman denda,
kurungan, penjara dan hukuman mati. Hukum pidana Indonesia mengatur pelanggaran
dalam buku ketiga KUHP dan mengatur tentang kejahatan dalam buku kedua KUHP.
KUHP yang berlaku di Indonesia adalah KUHP yang dikodiflkasikan tahun 1918 yang
telah diubah dan ditambah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia
yang telah semakin maju dan berkembang.
Pembagian Hukum Pidana
Hukum pidana dibedakan menjadi dua:
1) Hukum pidana objektif ialah peraturan yang memuat perintah dan atau
larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi setiap pelanggarnya. Hukum pidana
objektif dibagi dua menjadi:
a. Hukum pidana materiil yaitu semua peraturan yang merumuskan tentang
perbuatan perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan hukum
apa yang dapat diterapkan. Dengan kata lain hukum pidana materiil adalah
peraturan yang merumuskan tentang pelanggaran dan kejahatan, syarat-syarat apa
yang harus dipenuhi seseorang dapat dihukum serta hukuman apa yang dapat
diterapkan kepada pelaku kejahatan atau pelanggaran itu.
Hukum pidana materiil dibedakan lagi menjadi hukum pidana umum dan
hukum pidana khusus. Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku bagi
siapa saja, sedangkan hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang berlakunya
bagi orang orang tertentu atau hukum pidana mengenai hal tenentu. Contoh hukum
pidana umum yang berlaku di Indonesia adalah hukum pidana yang berlaku bagi
penduduk Indonesia kecuali anggota ABRI atau yang dipersamakan dengan mereka.
Hukum pidana khusus yang berlaku di Indonesia misalnya:
- Hukum pidana militer
- Hukum pidana fiscal
- Hukum pidana ekonomi
b. Hukum pidana formil ialah peraturan hukum pidana yang mengatur
bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum pidana materiil. Hukum pidana
formil memproses bagaimana menghukum atau tidak menghukum seseorang yang
dituduh melakukan tindak pidana, oleh karenanya dinamakan hukum acara pidana.
2) Hukum pidana subjektif ialah hak negara untuk menghukum seseorang
berdasarkan setiap orang bertindak sendiri, menghukum seseorang yang telah
melakukan tindak pidana.
6. Hukum Perburuhan
Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan. Buruh
bekerja pada dan di bawah majikan dengan mendapat upah sebagai balas jasanya.
Dari rumusan tersebut dapat dltarik kesimpulan bahwa hukum perburuhan
mengandung unsur-unsur tertentu yaitu :
- Peraturan tertulis dan tidak tertulis yang berperan mengatur hubungan buruh dan majikan.
- Peraturan tersebut mengenai kejadian dalam hubungan perburuhan.
- Ada orang yang bekerja pada orang lain dan dibawah pimpinan tersebut.
- Ada balas jasa yang diterima buruh scbagai upah. Jadi kalau ditegaskan unsur penting dalam hukum perburuhan itu adalah majikan, buruh dan upah. Majikan adalah pemberi pekerjaan. buruh adalah orang yang bekerja atas perintah dari pimpinan majikan. upah adalah balas jasa yang diterima buruh dari majikan.
7. Hukum Agraria
Hukum agraria adalah keseluruhan peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
Pengertian agraria adalah meliputi seluruh bumi. air, ruang angkasa dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya, merupakan kesatuan wilayah Republik Indonesia
yang berasal dari karunia Tuhan Yang maha Esa, yang menjadi kekayaan nasional
bangsa Indonesia (ps. I UUPA).
Jika diamati tentang rumusan pengertian di atas dapat disimpulkan
bahwa hukum agraria mengatur tentang bagaimana bumi, air, ruang angkasa, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalam dimanfaatkan sebaik baiknya bagi bangsa
Indonesia, karena pada dasarnya kesemuanya itu adalah karunia Tuhan bagi bangsa
Indonesia seluruhnya. Jika tidak diatur oleh hukum agraria tersebut niscaya
bangsa Indonesia akan berbuat menurut kehendak mereka sendiri, sehingga dapat
merugikan sesama bangsa Indonesia atau kekayaan bangsa tidak dapat dinikmati
secara maksimal.
8. Hukum Pajak
Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan peraturan yang meliputi
wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya
kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Rumusan pengertian tersebut
mengandung arti bahwa pada dasamya pemerintah mempunyai wewenang untuk
mengambil sebagian dari kekayaan seseorang yang berada di bawah naungan
pemerintah, dengan kewajiban menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas
negara sebagai kontra prestasinya. Pengambilan kekayaan orang oleh pemerintah
tidak semata mata menurut kehendak pemerintah tetapi berdasarkan ketentuan
dalam peraturan pajak dan pengembaliannya tidak secara langsung kepada orang
yang kebetulan diambil sebagian kekayaannya sebagai pajak, tetapi semua orang
dapat menikmati kontra prestasi yang diserahkan pemerintah melalui kas negara
tadi. Wujud pengambilan itu dapat berupa pendidikan, pembangunan jalan,
jembatan, dan lain-lain yang prinsipnya semua orang dapat menikmatinya.
9. Hukum Antar Golongan
Hukum antar golongan (H.A.G) adalah keseluruhan kaidah hukum yang
menentukan hukum apa dan hukum mana yang berlaku, apabila dalam satu peristiwa
hukum, ada dua hukum atau lebih yang berlainan satu sama lain karena berlainan
golongan penghuni dalam suatu negara.
Rumusan pengertian tersebut di atas menunjukkan kepada kita bahwa
hukum antar golongan akan mengatur bagaimana jika terjadi peristiwa hukum di
mana masing masing orang tunduk pada hukum yang berbeda, karena golongan
penduduknya berbeda walaupun mereka berada dalam wilayah negara yang sama.
Sebagai contoh misalnya peristiwa perkawinan antara orang pribumi Indonesia
dengan golongan Eropa yang tinggal di Indonesia. Jelas hal tersebut memerlukan
penyelesaian atau penetapan hukum mana yang akan dipakai, karena masing masing
menganut hukum perkawinan yang berbeda. Orang pribumi menganut hukum adat
sedangkan golongan Eropa tunduk pada KUH Perdata.
10. Hukum Perdata Internasional
Sebagaimana telah diketengahkan dimuka, pengertian hukum perdata internasionaladalah
hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan
kata lain hukum perdata internasional mengatur hubungan perdata antara para
pelaku hukum perdata yang masing masing tunduk pada hukum perdata nasional yang
berbeda, sehingga unsur asing menjadi penting di dalam hukum perdata internasional.
Hubungan yang diatur adalah hubungan internasional mengenai masalah
keperdataan. Jelas disini sebagai subjek hukumnya adalah idnividu atau badan
hukum perdata. Jika terjadi peristiwa hukum yang melibatkan dua orang atau
lebih yang masing masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda, hukum perdata
internasional menentukan hukum mana yang akan berlaku.
11. Hukum Internasional
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas
hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara
yang bukan bersifat perdata. Secara singkat hukum internasional adalah kaidah
kaidah dan asas asas hukum yang mengatur hubungan internasional dan bukuan
hubungan perdata. Dari rumusan di atas yang dimaksud dengan hukum internasional
adalah hukum internasional publik.
Hukum lain yang mengatur hubungan internasional adalah hukum perdata internasional
yaitu hukum yang mengatur hubungan perdata antara pelaku hukum perdata nasional
yang satu dengan yang lain yang berbeda. Persamaan antara kedua hukum internasional
tersebut ialah bahwa keduanya mengatur hubungan hukum yang melintasi batas
negara.
Perbedaannya adalah sebagai berikut:
- Hukum internasional subjeknya negara atau badan hukum publik, sedangkan hukum perdata internasional adalah perorangan atau badan hukum perdata.
- Hukum internasional mengatur hubungan antar negara, hukum perdata internasional mengatur hubungan antar warga negara.
12. Hukum Acara
Hukum acara adalah aturan-aturan hukum yang mengatur bagaimana cara
mempertahankan hukum materiil melalui beracara di pengadilan. Berdasarkan
tujuan hukum, hukum materiil adalah mengatur hubungan antara anggota masyarakat
agar keseimbangan kepentingan mereka terjamin sesuai dengan hak-hak asasinya.
Karena hukum acara mengatur bagaimana mempertahankan hukum materiil, maka
fungsi dari hukum acara secara tidak langsung adalah sebagai sarana untuk
melindungi hak asasi manusia. Hukum acara dibedakan menjadi dua yaitu hukum acara
pidana yang mengatur bagaimana mempertahankan hukum pidana materiil, dan hukum
acara perdata yang mengatur bagaimana mempertahankan hukum perdata materiil.
13. Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang bersumeber dari wahyu Tuhan, sunnah
Rasul dan Ijtihad. Jika diperhatikan dari sumbernya dapat dipahami bahwa hukum
Islam adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum positif lainnya, karena sumber
hukum positif yang lain adalah dari akal budi manusia.
Tujuan diantara kedua hukum positif diatas pun juga berbeda. Hukum
Islam tujuannya adalah menghendaki manusia baik secara menyeleuruh yaitu
tingkah lakunya baik di dalam masyarakat maupun secara pribadi. Sehingga faktor
faktor individu, masyarakat maupun kemanusiaan diperhatikannya. Dengan demikian
jika manusia pribadinya baik umumnya sikap dan tindakannya baik pula. Apabila
semua anggota masyarakat berprilaku demikian, maka masyarakat akan aman tentram
dan damai. Begitupula denga hal hal yang bersifat kebendaan atau materiil, yang
mendapat perhatian di dalam hukum Islam tersebut.
Hukum Islam berbeda dengan hukum postif lainnya. Untuk mengetahui
perbedaan itu dapat dilihat dari ciri-ciiri yang ada pada hukum Islam. Ciri-Ciri
hukum Islam ialah:
- Sumbernya adalah wahyu dari Tuhan (al-Qur’an), Sunnah Rasu! dan ljtihad.
- Ketentuan ketentuan hukum Islam didasarkan pada akhlak dan agama.
- Sanksi terhadap pelanggarannya adalah rangkap yaitu sanksi di dunia dan di akhirat.
- Hukum islam bersifat collectivisme.
Perbedaan antara hukum Islam dengan hukum positif lainnya dapat
dilihat dari beberapa segi, yaitu:
- Dari segi dasar atau sumbemya ialah bahwa hukum Islam bersumber pada wahyu Tuhan, sedangkan hukum positif lainnya bersumber dari akal budi manusia karena hukum positif dibuat oleh manusia.
- Dari segi sanksinya adalah bahwa hukum Islam ada dua sanksi yaitu sangsi di dunia dan sanksi di akhirat, sedangkan hukum positif lainnya sanksinya adalah di dunia saja.
- Dari segi tujuannya ialah bahwa hukum Islam bertujuan agar masyarakat tentram baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan hukum Islam tidak hanya tebatas pada lapangan kebendaan saja, sedangkan hukum positif lainnya terbatas tujuannya pada lapangan materiil atau kebendaan saja.
Yang dimaksud hukum positif lainnya dalam konteks ini adalah hukum
perdata, hukum pidana, hukum pajak dan lain sebagainya.
14. Hukum Adat
Hukum adat menurut pendapal beberapa sarjana hukum adalah sebagai
berikut:
- Menurut Snouck Hurgronye, hukum adat adalah adat yang mempunyai akibat hukum.
- Menurut Van Vollenhoven, hukum adat adalah aturan-aturan kelakuan yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan orang orang timur asing, yang disatu pihak mempunyai sanksi, dipihak lain tidak dikodifikasi.
- Menurut B. Ter Hear BZN. hukum adat adalah peraturan yang menjelma pada keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (dalam arti luas) yang mempunyai wibawa serta pengaruh yang dalam dan pelaksanaannya berlaku serta-merta (spontan) dan dipatuhi dengan sepenuh hati.
- Menurut Prof. Mr. Dr. Soekanto, hukum adat adalah kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan, bersifat memaksa dan mempunyai sanksi, maka mempunyai akibat hukum.
Jika diperhatikan dari ke empat pengertian hukum adat yang
diketengahkan oleh empat orang ahli hukum adat di atas dapat diketahui beberapa
unsur yang terkandung di dalamnya:
- Peraturan peraturan yang umumnya tidak dikitabkan dan tidak dikodifikasi.
- Peraturan peraturan yang tertulis
- Bersumber pada adat istiadat bangsa Indonesia
- Berlaku bagi orang Indonesia asli dan orang timur asing
- Berlaku secara spontan (serta-merta), memaksa, mempunyai akibat hukum jika dilanggar.
Dari unsur terakhir ini dapat dipahami bahwa adat itu secara riil
selalu diindahkan dan secara psikologis diyakini oleh rakyat bahwa adat
mempunyai kekuatan hukum.
Meskipun hukun adat bersumber dari adat istiadat bangsa Indonesia,
tetapi tidak semua adat istiadat menjadi sumber hukum adat. Hanya adat istiadat
yang mempunyai akibat hukum atau bersanksi saja yang menjadi hukum adat,
sedangkan adat istiadat yang tidak mempunyai akibat hukum bukan merupakan hukum
adat. Adat istiadat yang dimaksud terakhir misalnya tradisi bangsa Indonesia
yang bersifat religius (selamatan, memuja pada roh nenek moyang, memuja benda-benda
yang dianggap mempunyai kekuatan gaib dan sebagainya),
Hukum adat tumbuh bcrkembang (tidak statis) dan meliputi bidang-bidang
hukum tertentu yaitu: 1. Hukum tata negara adat, 2. Hukum kekeluargaan adat (hukum kekerabatan), 3. Hukum perkawinan adat, 4. Hukum perjanjian adat, 5.Hukum waris adat, 6. Hukum pidana adat, dan 7. Hukum tanah adat.
0 komentar:
Post a Comment