Thursday, April 16, 2020

MACAM-MACAM HUKUM



Hukum pada dasarnya diartikan sebagai aturan atau pedoman bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat dengan tujuan agar terciptanya sebuah keteraturan dan ketertiban yang menjadi sumber ketenangan dalam  sebuah kehidupan, yang jika ditelaah kembali hukum-hukum tersebut dapat dibagi ke dalam beberapa spesifikasi pembagian hukum.
Adapun macam-macam, jenis dan bentuk-bentuk hukum berdasarkan spesifikasinya ialah sebagai berikut:
1. Hukum berdasarkan bentuknya
Hukum berdasarkan bentuknya, dapat digolongkan menjadi dua macam, yakni:
  • Hukum tertulis, biasanya dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Dibedakan menjadi dua macam hukum tertulis yaitu: Hukum tertulis yang dikodiflkasikan, Contoh: KUHP, KUH Perdata, KUHAP, KUH Dagang. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh: undang undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden.
  • Hukum tidak tertulis ialah kaidah yang hidup dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati berlakunya sebagai kaidah hukum. Hukum demikian lazim disebut sebagai hukum kebiasaan.

2. Hukum berdasarkan sumber formalnya
Hukum berdasarkan sumber formalnya, dapat digolongkan menjadi enam macam, yakni:
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
  • Hukum kebiasaan dan hukum adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
  • Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara peserta perjanjian internasional
  • Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
  • Hukum ilmu (hukum doktrin), yaitu hukum yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka atau hukum yang berasal dari doktrin.

3. Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur
Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur dapat digolongkan menjadi dua macam, yakni:
  • Hukum privat, adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi, Misalnya hukum perdata, hukum dagang.
  • Hukum publik, ialah hukum yang mengatur kepentingan umum atau kepentingan publik. Contoh: hukum pidana, hukum tata negara, hukum acara pidana, hukum internasional publik.

4. Hukum berdasarkan kekuatan berlakunya atau sifatnya
Hukum berdasarkan kekuatan berlakunya dapat digolongkan menjadi dua macam, yakni:
  • Hukum yang bersifat memaksa (imperatif) yaitu kaidah hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan. Ada kemungkinan bersifat imperatif, “secara apriori wajib ditaati, kaidah ini tidak dapat dikesampingkan dalam suatu keadaan konkret, hanya karena para pihak membuat perjanjian. Contoh: paasal 147 dan 148 KUH Perdata, ps. 326, ps.338 KUHP.
  • Hukum yang bersifat mengatur (fakultatif) yaitu kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak yang bersangkutan. ada kemungkinan bersifat fakultatif, ”tidaklah secara apriori mengikal atau wajib ditaati, jadi ini merupakan kaidah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak . Contoh: pasal 1476 dan 1477 KUH Perdata.

5. Hukum berdasarkan fungsinya
Hukum berdasarkan fungsinya dapat digolongkan menjadi dua macam, yakni:
  • Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama anggota masyarakat, antara anggota masyarakat dengan penguasa negara, antara masyarakat dengan penguasan negara, dan antara anggota masyarakat dengan masyarakat itu sendiri, hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan bagaimana cara menuntutnya bila hak-hak seseorang dilanggar oleh orang lain. Hukum formal lazimnya disebut hukum acara dan meliputi hukum acara perdata dan hukum acara pidana.

6. Hukum berdasarkan luas berlakunya
Hukum berdasarkan luas berlakunya dapat digolongkan menjadi dua macam, yakni:
  • Hukum Umum, ialah hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, maupun jabatan seseorang. Contoh: hukum pidana.
  • Hukum Khusus, ialah hukum yang berlakunya hanya bagi golongan orang tertentu saja. Contoh: hukum pidana militer.

7. Hukum berdasarkan tempat berlakunya
Hukum berdasarkan tempat berlakunya dapat digolongkan menjadi tiga macam, yakni:
  • Hukum nasional, ialah hukum yang berlakunya pada suatu negara tenentu.
  • Hukum internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara satu dengan negara
  • Hukum asing, adalah hukum yang berlaku di negara lain jika dipandang dari suatu negara tertentu.

8. Hukum berdasarkan waktu berlakunya
Hukum berdasarkan waktu berlakunya dapat digolongkan menjadi dua macam, yakni:
  • Ius Constitutum, ialah hukum positiv yang sedang berlaku di suatu negara tertentu
  • Ius Constituendum, ialah hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang.

0 komentar:

Post a Comment