Monday, July 15, 2019

HUKUM OBJEKTIF DAN HUKUM SUBJEKTIF


Dalam buku Cliteur-Ellian (supra), penggolongan “objektief recht” dan “subjectief recht” ada dalam rubrik penggolongan hukum. Untuk menegaskan ada “hukum subjektif” di samping “hukum objektif”, ditegaskan: “Uit de taalkundige context is meteen duidelijk dat er verschil bestaat tussen deeze twee soorten recht” (dari segi ilmu bahasa sangat nyata (gamblang) ada dua jenis hukum (maksudnya “hukum objektif” dan “hukum subjektif”. Tetapi Maianne Termorshuizen (Kamus Hukum Belanda-Indonesia), “subjectief recht” diberi arti “hak subjektif” bukan “hukum subjektif”. Memberi makna “subjectiefrecht” sebagai “hak subjektif” tersirat juga pada Cliteur-Ellian yang menyatakan: “Bij het subjectiefrecht gaat het om een bepaalde bevoegdheid” (hukum subjektif itu menunjukkan wewenang (bevoegdheid) atau hak tertentu). J.W.P. Verheugt (Inleiding in het Nederlands recht, hlm. 4), menulis:

”Onder subjectief recht verstaan we de bevoegdheid die iemand in een concreet geval aan een regel van objectief recht onleent”.
(hukum subjektif dimaksudkan sebagai wewenang (hak) yang ada pada seseorang yang bersumber (diatur oleh) dari hukum objektif).

Walapun sangat lazim memberi makna “subjectiefrecht” sebagai “hak subjektif", tetapi pembagian Cliteur-Ellian yang membedakan antara “objectiefrecht” (hukum objektif) dan subjectiefrecht (hukum subjektit), bukanlah sesuatu yang ganjil. Pembagian dua jenis hukum ini didapati juga pada ahli lain seperti Verheugt, Utrecht, dll. Subjectief recht (hukum subjektif), dapat diberi makna selain hak-hak (wewenang) tersebut lahir atas dasar hukum objektif, wewenang (hak) yang melekat pada “subjectief recht” adalah hukum, karena itu dapat menjadi dasar menuntut atau mempertahankan suatu hak.
a. Hukum Objektif (Objectief Recht) 
Untuk memahami makna dan pengertian “hukum Objektif”, kita kutip beberapa sumber. 
(1) PB Cliteur-A Ellian (Encyclopedie van de rechtswetenschap-Positief recht). “Objectiefrecht ...een geheel van regels of normen dat de samenleving ordent. Dit samental van regels noemen we het objectief recht”.
(Seluruh ketentuan atau norma yang mengatur masyarakat. Seluruh atau keseluruhan ketentuan-ketantuan ini dinamakan hukum Objektif). 
(2) Fockema-Andreae (Rechtsgeleerd Handwoordenbook) Objectief recht: “recht in de zin van rechtsregel in tegenstelling tot subjectiefrecht, waarmede een bevoegd heid word aageduid”.
(Hukum dalam arti sebagai ketentuan-ketentuan hukum, sebagai lawan hukum subjektif yang menunjukkan suatu wewenang (suatu hak).
(3) H. Franken, et al, Encyclopedie Van de rechtswetenschap. 
Objectiefrecht: “... de regels, beginselen en belissengen die gezamenlijk het rechtssystem of de rechtsorde vormen”.
(Ketentuan-ketentuan, asas-asas dan keputusan yang secara keseluruhan (bersama-sama) membentuk sistem hukum atau tatanan hukum) .

BACA JUGA Hukum Positif dan Hukum Alam
(4) Von Jhering
 “Het objectief recht is het geheel van regels dat geldt in een gemeenschap” (lihat, Franken, 121).
(Hukum Objektif adalah seluruh ketentuan yang berlaku dalam suatu masyarakat).
Berdasarkan rumusan para ahli di atas, ada beberapa unsur hukum Objektif:
  1. Seluruh (keseluruhan) aturan-aturan hukum atau norma yang berlaku (ada) dalam suatu masyarakat. Berdasarkan pengertian ini, dapat ditambahkan, keseluruhan ketentuan itu semesinya mencakup baik ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis.
  2. Hukum objektifmencakup ketentuan-ketentuan (regels), asas-asas hukum (rechtsbeginselen), dan keputusan-keputusan (belissingen).
b. Hukum Subjektif (Subjectief Recht) 
(1) Cliteur-Ellian.
Telah dicatat di atas, Cliteur-Ellian, mengartikan “subjectief recht”
sebagai “hukum subjektif” (recht diberi makna sebagai hukum bukan “hak” atau “wewenang”.
Subjectief recht gaat het om een bepaalde bevoegdheid.
(Hukum subjektif menunjuk pada wewenang (hak) tertentu).
(2) Fockema-Andreae.
“Subjectief recht: een door het objectief recht verleende bevoegheid, b.v. iemands eigendomsrecht, zijn huursrecht. In staatkundige zin: de grondrechten”.
(Hukum subjektif adalah hukum yang atas dasar hukum objektif memberikan (melahirkan) hak atau kewenangan, misalnya hak milik, hak sewa. Dalam ilmu kenegaraan, hukum subjektif adalah hukum mengenai hak asasi manusia).
(3) Franken.
Subjectief rechten vinden enerzijds hun grondslag in de sociale interactie ..., maar houden anderzijds verband met het objectieve recht.
(Hak-hak subjektif di satu pihak didapati dasarnya dalam interaksi sosial. Di pihak lain, berkaitan dengan hukum objektit).
(4) Van Jhering: Het subjecttief recht is de bevoegdheid die een burger daar aan ontleent (hukum subjektif adalah kewenangan (hak) yang diberikan kepada warga).
Ada beberapa unsur hukum subjektif:
  1. Hukum subjektif berisi (memberikan) wewenang atau hak kepada orang atau orang-orang tertentu.
  2. Hukum subjektif lahir dari interaksi antar orang-orang dalam masyarakat.
  3. Hukum subjektif. senantiasa berkaitan dengan hukum objektif. Dengan perkataan lain, hukum subjektif senantiasa memiliki dasar pada hukum objektif. Ada pula yang berpendapat, hukum subjektif tidak senantiasa bersumber pada hukum objektif, melainkan sebagai hak yang bersifat alamiah (hak asasi manusia). Tetapi pada saat ini, meskipun diakui manusia memiliki hak-hak alamiah (seperti diutarakan dalam Declaration of Independence Amerika, 1776: “that all men are created equal; that they are endowed by their creator with certain inalienable rights . ..), dalam kenyataan, penguatan atau perwujudan hak asasi, diatur oleh hukum. Bahkan melalui hukum, aneka ragam hak asasi makin berkembang. 
Ada persoalan dari pengertian “hukum subjektif” yang dicatat di atas: “Apakah tepat menyandingkan antara hukum objektif dan hukum subjektif.
Berdasarkan pengertian hukum subjektif yang dicatat di atas, sebenarnya, yang disebut hukum subjektif itu adalah “hak subjektif”. Hal ini menunjuk dari uraian J.W.P. Verheust yang menyatakan:
”Onder subjectief recht verstaan we de bevoegdheid die iemand in en concreet geval aan objectief recht ontleent”.
(Hukum subjektif dimaksudkan sebagai wewenang (hak) yang ada pada setiap orang yang lahir dari (diperoleh) atas dasar hukum objektif).

1 comment:

  1. Mohon info untuk buku dari Cliteur-Ellian, nama lengkap pengarang dan judul bukunya. terima kasih

    ReplyDelete