HUKUM POSITIF DAN HUKUM ALAM
Penggolongan yang membedakan antara “hukum positif (positiefrecht) dan hukum alam (natuurrecht) berasal dari Thomas Aquinas (Thomas Aquino). Perbedaan ini menurut Aquinas-berakar dari-antara lain-Aristoteles.
a. Hukum Positif
Cliteur-Ellian melukiskan hukum positif sebagai:
"is het recht dat geldt kracktens uitvaardiging; het feit dat het door de staat aIs geldend word geprolameerd. (hlm. 1)
(adalah
hukum yang memiliki kekuatan berlaku melalui penetapan (karena
ditetapkan). Dalam kenyataan, (hukum) berlaku melalui pernyataan negara
atau ditetapkan oleh negara.
Dalam kenyataan, hukum positif
tidak hanya terdiri dari hukum yang ditetapkan, (tidak semua hukum
positif lahir karena suatu penetapan, apalagi semata-mata oleh negara).
Kita mengenal hukum positif tidak tertulis seperti “common law” di
Inggris (baik yang bersumber dari kebiasaan (customary law) atau putusan
hakim). Bagi negara-negara “Non Common Law”, didapati hukum kebiasaan
(customary law). Di Indonesia ada hukum adat. Bahkan di semua negara,
dikenal "konvensi ketatanegaraan” (constitutional convention). Meskipun
konvensi ketatanegaraan secara formal tidak termasuk sebagai hukum
positif, melainkan sebagai kaidah etik (constitutional ethics), tetapi
memiliki daya berlaku sama dengan hukum positif, bahkan dapat
mengesampingkan hukum positif.
Memang ada ajaran bahwa hukum itu
hanya lahir karena (melalui) keputusan yang berwenang. Teori keputusan
(beslessingenleer). Ter Haar mengajarkan, hukum adat lahir karena ada
keputusan kepala adat. John Austin menyatakan: “Law is a command of the
sovereign”-hukum itu adalah kehendak penguasa tertinggi. Hanya ada satu
hukum yaitu hukum positif.
b. Hukum Alam (Natuurrecht)
Telah
diutarakan, hukum positif ada dan berlaku melalui penetapan (karena
ditetapkan). Tidak demikian dengan hukum alam. Hukum alam lahir dan
berlaku bukan karena dibuat dengan sengaja oleh orang (membuat
peraturan). Hukum alam berlaku terlepas dari kehendak orang-orang cq
pembuat putusan.
”Kenmerkend voor natuurrecht is dat het gaat om
in niet bewust door mensen, met name de wetgever; gemaak recht, maar
een recht dan van nature, onhhanfankelijk van menselijke
wilebeslissingen, geld”. (Cliteur, him. 7)
(Ciri hukum alam, tidak dibentuk atau dibuat secara sengaja oleh manusia, oleh pembuat peraturan, tetapi (hukum alam) hukum yang secara alamiah berlaku, terlepas dari kehendak manusia).
Bagaimana
hubungan antara hukum alam dan hukum positif? Menurut Aquinas, hukum
positif yang bertentangan dengan hukum alam, bukan hukum. dari pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa dalam pembentukan sebuah hukum (hukum positif) harus memperhatikan nilai-nilai yang ada dan berkembang secara alamiah agar hukum tersebut tidak saling bertentangan satu sama lain serta dapat diterapkan dengan maksimal.
0 komentar:
Post a Comment