ASAS PERKAWINAN DALAM AGAMA ISLAM (MONOGAMI ATAU POLIGAMI)
Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim dengan permasalahan yang begitu kompleks. Salah satunya dalam bidang perkawinan dan terkhusus dalam hal Poligami. Para tokoh pemikir muslim dalam hukum perkawinan pada umumnya terbagi menjadi dua kelompok besar, yang pertama yakni golongan yang menganggap bahwa Islam memegang atau menganut asas Poligami dalam hukum perkawinan, sedangkan yang kedua menganut asas Monogami. Hal ini tentu terjadi akibat perbedaan dalam memaknai sebuah ayat, di satu sisi berpendapat Islam itu menganut asas Poligami sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. dan beberapa sahabat, tabi' dan tabi' tabi'in, sedangkan di sisi yang lain mengemukakan bahwa Islam menganut asas monogami dengan berdasar pada nilai keadilan.
Jika kita menelaah kembali bahwa kebiasaan beristri lebih dari satu merupakan kebiasaan bangsa Arab pra Islam yang kemudian mengalami pembatasan terhadap kebolehan berpoligami dengan batasan 4 istri. Hal ini tentu memiliki tujuan dan hikmah yang besar mengapa Allah menysariatkan batasan beristri tidak melebihi dari 4 orang dengan dasar adil sebagai tolak ukurnya. Hal ini menandakan adanya indikasi bahwa nilai adil merupakan sebuah hal yang amat sulit untuk dicapai oleh seorang manusia, karena jika tidak tentu Allah tidak memberikan batasan dalam hal ini.
Jika direnungkan kembali bahwa Allah swt. sebagai pencipta tahu secara pasti kemampuan ciptaannya oleh karenanya Ia memberikan batasan bukan menutup rapat pintu berpoligami. atas dasar pemikiran inilah dapat ditarik kesimpulan bahwa Islam menganut asas Monogami tetapi tetap membuka celah untuk berpoligami sebagai solusi bagi beberapa kasus dalam bidang perkawinan.
Jika direnungkan kembali bahwa Allah swt. sebagai pencipta tahu secara pasti kemampuan ciptaannya oleh karenanya Ia memberikan batasan bukan menutup rapat pintu berpoligami. atas dasar pemikiran inilah dapat ditarik kesimpulan bahwa Islam menganut asas Monogami tetapi tetap membuka celah untuk berpoligami sebagai solusi bagi beberapa kasus dalam bidang perkawinan.
Oleh: Nursalam Rahmatullah
0 komentar:
Post a Comment