HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT
Hukum
privat dan hukum publik, memiliki karakteristik dan daya ikat
(yurisdiksi) masing-masing yang juga berbeda. Pembedaan hukum menjadi 2
tipikal hukum ini didasarkan pada pendapat van Vollenhoven (C.S.T.
Kansil, Hukum Tata Pemerintahan Indonesia/Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983,
hlm. 14) dan sempat pula menjadi perdebatan lama di antara para ahli,
seperti halnya Hammaker yang menyatakan kendati ada perbedaan hakiki
antara kedua macam hukum tersebut, namun ia masih menyatakan bahwa hukum
publik itu sebenarnya bukan hukum, tetapi hanya suatu perumusan dalam
UU mengenai tugas-tugas dan sarana yang digunakan publik adalah hukum
yang dibuat oleh pembuat UU (wetgeversrecht). Karenanya di luar UU juga
tidak ada tempat untuk hukum publik. Sedangkan hukum privat itu asalnya
bersumber pada kesadaran hukum yang bersifat umum, karena ia lebih
tinggi kedudukannya daripada pemerintah maupun UU (Indroharto, Perbuatan
Pemerintah Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata/Bogor: LPPHAN, 1999, hlm. 3)
Namun demikian menurut van Apeldoorn, pembedaan itu bukanlah pemisahan (onderscheiding, geenscheiding). Kepentingan orang-seorang tidak dapat dipisahkan dari kepentingan umum, karena seorang manusia adalah bersama-sama merupakan orang-seorang (individu) dan juga sebagai anggota masyarakat (social wezen)(Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia/Bandung: Penerbit CV Armico, 1985, hlm. 26)
Namun demikian menurut van Apeldoorn, pembedaan itu bukanlah pemisahan (onderscheiding, geenscheiding). Kepentingan orang-seorang tidak dapat dipisahkan dari kepentingan umum, karena seorang manusia adalah bersama-sama merupakan orang-seorang (individu) dan juga sebagai anggota masyarakat (social wezen)(Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia/Bandung: Penerbit CV Armico, 1985, hlm. 26)
Mengenai
definisi dan cakupannya, bisa diperbandingkan antara pendapat van
Apeldoorn yang pada pokoknya membedakan kedua tipikal hukum itu
berdasarkan kepentingan yang dilindungi, yakni bila kepentingan yang
dilindunginya adalah kepentingan umum maka itu adalah hukum publik,
namun bila kepentingan yang dilindunginya adalah kepentingan khusus
(i.c. antar-individu), maka itulah hukum privat (LJ. van Apeldoorn,
Pengantar Ilmu Hukum/Jakarta: Pradnya Pramita, 1990, hlm. 74), dengan pendapat dari
Donner yang menyatakan bahwa hukum privat adalah hukum yang mengatur
tentang hubungan-hubungan antar-para individu, sedang hukum publik itu
mengatur hubungan hukum antara penguasa (pemerintah) dengan para warga
masyarakat atau antara para instansi pemerintah sendiri. (Indroharto,
Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata)
Meskipun
pada awal mula berkembangnya kajian tentang hukum, pembedaan ini
dianggap kurang relevan dan substantif, akan tetapi sejarah mencatat
bahwa terlepas dari sistem hukum mana yang melingkupinya (baik sistem
civil law maupun common law), pembedaan hukum publik dan hukum privat
dalam kajian akademis maupun praktis, turut serta berperan dalam
menyusun dan membangun peradaban hukum modern sesuai dengan tuntutan
zaman dan masyarakat di mana hukum itu tumbuh dan berkembang.
Indikator
sederhananya, banyak kalangan praktisi juga akademisi yang-sengaja
ataupun tidak-mengkhususkan diri mereka pada keahlian hukum tertentu
saja, baik itu dalam lingkup hukum publik (sebagai jaksa, advokat atau
dosen, khusus dalam hukum pidana) maupun hukum privat (advokat,
konsultan hukum pajak, notaris/PPAT). Pengecualiannya adalah hakim,
karena kendati saat ini tengah berada pada rangkaian modernisasi dalam
konteks Sistem Kamar Peradilan (dengan dasar bidang keahlian hukum
tertentu) maupun lingkungan peradilan (sebagaimana telah digariskan UUD 1945),
Hakim tetap harus dianggap mengetahui-semua hukum baik itu hukum publik
ataupun hukum privat, sebagai refleksi umum dari asas ius curia novit. (dalam artikel yang berjudul Aspek & Pihak yang Berkepentingan dalam Sengketa Tata Usaha Negara oleh Febby Fajrurrahman, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram)
0 komentar:
Post a Comment