Thursday, February 28, 2019

HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT


Hukum privat dan hukum publik, memiliki karakteristik dan daya ikat (yurisdiksi) masing-masing yang juga berbeda. Pembedaan hukum menjadi 2 tipikal hukum ini didasarkan pada pendapat van Vollenhoven (C.S.T. Kansil, Hukum Tata Pemerintahan Indonesia/Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, hlm. 14) dan sempat pula menjadi perdebatan lama di antara para ahli, seperti halnya Hammaker yang menyatakan kendati ada perbedaan hakiki antara kedua macam hukum tersebut, namun ia masih menyatakan bahwa hukum publik itu sebenarnya bukan hukum, tetapi hanya suatu perumusan dalam UU mengenai tugas-tugas dan sarana yang digunakan publik adalah hukum yang dibuat oleh pembuat UU (wetgeversrecht). Karenanya di luar UU juga tidak ada tempat untuk hukum publik. Sedangkan hukum privat itu asalnya bersumber pada kesadaran hukum yang bersifat umum, karena ia lebih tinggi kedudukannya daripada pemerintah maupun UU (Indroharto, Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata/Bogor: LPPHAN, 1999, hlm. 3)
Namun demikian menurut van Apeldoorn, pembedaan itu bukanlah pemisahan (onderscheiding, geenscheiding). Kepentingan orang-seorang tidak dapat dipisahkan dari kepentingan umum, karena seorang manusia adalah bersama-sama merupakan orang-seorang (individu) dan juga sebagai anggota masyarakat (social wezen)(Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia/Bandung: Penerbit CV Armico, 1985, hlm. 26)
Mengenai definisi dan cakupannya, bisa diperbandingkan antara pendapat van Apeldoorn yang pada pokoknya membedakan kedua tipikal hukum itu berdasarkan kepentingan yang dilindungi, yakni bila kepentingan yang dilindunginya adalah kepentingan umum maka itu adalah hukum publik, namun bila kepentingan yang dilindunginya adalah kepentingan khusus (i.c. antar-individu), maka itulah hukum privat (LJ. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum/Jakarta: Pradnya Pramita, 1990, hlm. 74), dengan pendapat dari Donner yang menyatakan bahwa hukum privat adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan antar-para individu, sedang hukum publik itu mengatur hubungan hukum antara penguasa (pemerintah) dengan para warga masyarakat atau antara para instansi pemerintah sendiri. (Indroharto, Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata)
Meskipun pada awal mula berkembangnya kajian tentang hukum, pembedaan ini dianggap kurang relevan dan substantif, akan tetapi sejarah mencatat bahwa terlepas dari sistem hukum mana yang melingkupinya (baik sistem civil law maupun common law), pembedaan hukum publik dan hukum privat dalam kajian akademis maupun praktis, turut serta berperan dalam menyusun dan membangun peradaban hukum modern sesuai dengan tuntutan zaman dan masyarakat di mana hukum itu tumbuh dan berkembang.
Indikator sederhananya, banyak kalangan praktisi juga akademisi yang-sengaja ataupun tidak-mengkhususkan diri mereka pada keahlian hukum tertentu saja, baik itu dalam lingkup hukum publik (sebagai jaksa, advokat atau dosen, khusus dalam hukum pidana) maupun hukum privat (advokat, konsultan hukum pajak, notaris/PPAT). Pengecualiannya adalah hakim, karena kendati saat ini tengah berada pada rangkaian modernisasi dalam konteks Sistem Kamar Peradilan (dengan dasar bidang keahlian hukum tertentu) maupun lingkungan peradilan (sebagaimana telah digariskan UUD 1945), Hakim tetap harus dianggap mengetahui-semua hukum baik itu hukum publik ataupun hukum privat, sebagai refleksi umum dari asas ius curia novit. (dalam artikel yang berjudul Aspek & Pihak yang Berkepentingan dalam Sengketa Tata Usaha Negara oleh Febby Fajrurrahman, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram)

0 komentar:

Post a Comment