MACAM-MACAM EKSEKUSI DALAM BIDANG PERDATA
Menurut
peraturan yang berlaku di Indonesia (HIR/RBg), eksekusi yang dikenal hanya ada
3 macam. Namun di luar HIR/RBg, yaitu dalam praktik, banyak dilakukan. Eksekusi
ini biasanya eksekusi riil yang dijalankan juru sita yang dibantu beberapa
orang polisi.
1.
Eksekusi Membayar Sejumlah Uang
Pengaturan
eksekusi untuk membayar sejumlah uang diatur dalam Pasal 197 HIR/Pasal 208 RBg.
Menurut ketentuan, menjalankan eksekusi untuk membayar sejumlah uang dilakukan
melalui lelang terhadap barang-barang milik pihak yang kalah sampai mencukupi
jumlah uang yang harus dibayarkan sesuai dengan isi putusan hakim ditambah
dengan biaya pengeluaran untuk pelaksanaan eksekusi. Prestasi yang diwajibkan
adalah membayar sejumlah uang.
Dalam
praktik, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 HIR/Pasal 208 RBg, harus ada sita
eksekutorial terlebih dahulu terhadap barang-barang milik pihak yang kalah
sebelum lelang dilakukan. Setelah itu, proses eksekusi dimulai dari
barang-barang bergerak, jikalau barang-barang bergerak tidak cukup atau tidak
ada barulah dilakukan terhadap barang-barang tidak bergerak (Lilik Mulyadi,
1999: 277).
2.
Eksekusi Menghukum Melakukan Perbuatan
Mengenai
hal ini diatur dalam Pasal 225 HIR/259 RBg, yang menggariskan orang tidak dapat
dipaksakan memenuhi suatu prestasi yang berupa perbuatan, akan tetapi pihak
yang dimenangkan dapat meminta hakim agar kepentingan yang akan diperoleh
dinilai dengan uang.
Pasal
225 HIR/259 HIR menegaskan yang dapat dilakukan pihak yang kalah (Tergugat)
menilai perbuatan adalah dengan penilain uang. Tergugat yang dihukum membayar
sejumlah uang sebagai pengganti harus ia lakukan berdasarkan putusan hakim yang
menilai besar penggantian (Putusan PN yang bersangkutan).
Eksekusi
ini merupakan perintah undang-undang sebagai jalan keluar/atau alternatif yang
dapat ditempuh oleh pihak yang menang guna memperoleh pemenuhan putusan yang
menghukum pihak yang kalah yang disebut dalam amar putusan dengan jalan meminta
kepada Ketua PN untuk mengganti hukuman tersebut dengan sejumlah uang, caranya
bahwa kepentingan pembuatan tertentu dinilai dengan sejumlah uang.
Pihak
yang menang dapat mengajukan permohonan kepada Katua PN, agar putusan dinilai
dengan sejumlah uang. Apabila permohonan itu dikabulkan maka beralihlah sifat
eksekusi dari eksekusi riil menjadi pembayaran sejumlah uang. Dengan peralihan
tersebut, pemenuhan putusan sudah dapat dipaksakan terhadap pihak yang kalah
melalui eksetorial beslag yang dialnjutkan dengan penjualan lelang terhadap
harta kekayaan pihak yang kalah.
3.
Eksekusi Riil
Eksekusi
riil merupakan pelaksanaan prestasi yang dibebankan kepada debitur oleh putusan
hakim secara langsung, yaitu pelaksanaan putusan yang menuju kepada hasil yang
sama seperti apabila dilaksanakan secara sukarela. Dengan demikian, eksekusi
riil adalah eksekusi yang dilaksanakan secara nyata (riil), misalnya
pengosongan rumah/tanah atau penjualan barang-barang tetap atau tidak tetap
milik tergugat yang kalah.
Eksekusi
riil diatur dalam Pasal 1033 RV, yang menentukan jikalau putusan pengadilan
yang memerintahkan pengosongan barang tidak bergerak tidak dipenuhi oleh orang
yang dihukum, ketua PN memerintahkan dengan surat kepada juru sita supaya
dengan bantuan alat negara, barang tidak bergerak itu dan segala barang
kepunyaannya dikosongkan oleh orang yang dihukum serta keluarganya. Bentuk
eksekusi riil ialah pengosongan, yang dapat berupa pengosongan tanah (sawah),
kebun, tanah perumahan, atau pengosongan bangunan (gudang rumah tempat tinggal,
perkantoran, dll.). Eksekusi pengosongan didasarkan atas dalil atau posita hak
milik bahwa tanah terperkara yang dikuasai tergugat adalah milik penggugat.
Oleh karena itu penggugat dalam petitum gugatan, mengatakan agar tergugat
dihukum meninggalkan dan mengosongkan tanah terperkara.
4.
Parate Eksekusi
Parate
eksekusi adalah eksekusi langsung dalam hal kreditur menjual barang-barang
tertentu milik debitur tanpa mempunyai titel eksekutorial, misalnya soal-soal
pajak. Suatu putusan dapat dieksekusi atas dasar ”salinan resmi putusan”.
Putusan hakim yang resmi ini disebut minuut, sedang salinan resminya yang asli
disebut ”Grosse Putusan”. Putusan yang disamakan dengan putusan hakim dan dapat
dieksekusi adalah akta hipotik dan akta notaris, Salinan remi grosse akta hipotik
dan akta notaris yang berkepala; ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa” tentang pengakuan hutang sepihak dengan kewajiban membayar sejumlah uang
yang sudah pasti jumlahnya tanpa klausula.
0 komentar:
Post a Comment