Wednesday, February 27, 2019

MACAM-MACAM EKSEKUSI DALAM BIDANG PERDATA


Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia (HIR/RBg), eksekusi yang dikenal hanya ada 3 macam. Namun di luar HIR/RBg, yaitu dalam praktik, banyak dilakukan. Eksekusi ini biasanya eksekusi riil yang dijalankan juru sita yang dibantu beberapa orang polisi. 
1. Eksekusi Membayar Sejumlah Uang 
Pengaturan eksekusi untuk membayar sejumlah uang diatur dalam Pasal 197 HIR/Pasal 208 RBg. Menurut ketentuan, menjalankan eksekusi untuk membayar sejumlah uang dilakukan melalui lelang terhadap barang-barang milik pihak yang kalah sampai mencukupi jumlah uang yang harus dibayarkan sesuai dengan isi putusan hakim ditambah dengan biaya pengeluaran untuk pelaksanaan eksekusi. Prestasi yang diwajibkan adalah membayar sejumlah uang. 
Dalam praktik, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 HIR/Pasal 208 RBg, harus ada sita eksekutorial terlebih dahulu terhadap barang-barang milik pihak yang kalah sebelum lelang dilakukan. Setelah itu, proses eksekusi dimulai dari barang-barang bergerak, jikalau barang-barang bergerak tidak cukup atau tidak ada barulah dilakukan terhadap barang-barang tidak bergerak (Lilik Mulyadi, 1999: 277).  
2. Eksekusi Menghukum Melakukan Perbuatan 
Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 225 HIR/259 RBg, yang menggariskan orang tidak dapat dipaksakan memenuhi suatu prestasi yang berupa perbuatan, akan tetapi pihak yang dimenangkan dapat meminta hakim agar kepentingan yang akan diperoleh dinilai dengan uang. 
Pasal 225 HIR/259 HIR menegaskan yang dapat dilakukan pihak yang kalah (Tergugat) menilai perbuatan adalah dengan penilain uang. Tergugat yang dihukum membayar sejumlah uang sebagai pengganti harus ia lakukan berdasarkan putusan hakim yang menilai besar penggantian (Putusan PN yang bersangkutan). 
Eksekusi ini merupakan perintah undang-undang sebagai jalan keluar/atau alternatif yang dapat ditempuh oleh pihak yang menang guna memperoleh pemenuhan putusan yang menghukum pihak yang kalah yang disebut dalam amar putusan dengan jalan meminta kepada Ketua PN untuk mengganti hukuman tersebut dengan sejumlah uang, caranya bahwa kepentingan pembuatan tertentu dinilai dengan sejumlah uang. 
Pihak yang menang dapat mengajukan permohonan kepada Katua PN, agar putusan dinilai dengan sejumlah uang. Apabila permohonan itu dikabulkan maka beralihlah sifat eksekusi dari eksekusi riil menjadi pembayaran sejumlah uang. Dengan peralihan tersebut, pemenuhan putusan sudah dapat dipaksakan terhadap pihak yang kalah melalui eksetorial beslag yang dialnjutkan dengan penjualan lelang terhadap harta kekayaan pihak yang kalah. 
3. Eksekusi Riil 
Eksekusi riil merupakan pelaksanaan prestasi yang dibebankan kepada debitur oleh putusan hakim secara langsung, yaitu pelaksanaan putusan yang menuju kepada hasil yang sama seperti apabila dilaksanakan secara sukarela. Dengan demikian, eksekusi riil adalah eksekusi yang dilaksanakan secara nyata (riil), misalnya pengosongan rumah/tanah atau penjualan barang-barang tetap atau tidak tetap milik tergugat yang kalah.
Eksekusi riil diatur dalam Pasal 1033 RV, yang menentukan jikalau putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan barang tidak bergerak tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum, ketua PN memerintahkan dengan surat kepada juru sita supaya dengan bantuan alat negara, barang tidak bergerak itu dan segala barang kepunyaannya dikosongkan oleh orang yang dihukum serta keluarganya. Bentuk eksekusi riil ialah pengosongan, yang dapat berupa pengosongan tanah (sawah), kebun, tanah perumahan, atau pengosongan bangunan (gudang rumah tempat tinggal, perkantoran, dll.). Eksekusi pengosongan didasarkan atas dalil atau posita hak milik bahwa tanah terperkara yang dikuasai tergugat adalah milik penggugat. Oleh karena itu penggugat dalam petitum gugatan, mengatakan agar tergugat dihukum meninggalkan dan mengosongkan tanah terperkara. 
4. Parate Eksekusi 
Parate eksekusi adalah eksekusi langsung dalam hal kreditur menjual barang-barang tertentu milik debitur tanpa mempunyai titel eksekutorial, misalnya soal-soal pajak. Suatu putusan dapat dieksekusi atas dasar ”salinan resmi putusan”. Putusan hakim yang resmi ini disebut minuut, sedang salinan resminya yang asli disebut ”Grosse Putusan”. Putusan yang disamakan dengan putusan hakim dan dapat dieksekusi adalah akta hipotik dan akta notaris, Salinan remi grosse akta hipotik dan akta notaris yang berkepala; ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tentang pengakuan hutang sepihak dengan kewajiban membayar sejumlah uang yang sudah pasti jumlahnya tanpa klausula.

0 komentar:

Post a Comment