Wednesday, February 27, 2019

BENTUK-BENTUK UPAYA HUKUM



Pada kenyataannya kekeliruan dan kekhilafan selalu terjadi pada diri setiap orang. Salah satu penyebabnya adalah karena keterbatasan dan kelemahan manusia. Demikian juga dengan putusan hakim tidak luput dari hal tersebut. Tidak selalu semua pihak yang bersengketa merasa puas terhadap putusan hakim. Oleh karena itu, demi kebenaran dan keadilan, setiap putusan hakim perlu diperiksa ulang agar kekeliruan dan kehilafan yang terjadi pada putusan dapat diperbaiki dalam bentuk suatu upaya hukum.(Djamanat Samosir, Hukum Acara Perdata/2011:302)
Upaya hukum adalah upaya yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum melawan putusan hakim untuk suatu hal tertentu dalam memperoleh atau mempertahankan keadilan, perlindungan dan kepastian hukum, sesuai dengan undang-undang. Mukti Arto memberikan pengertian upaya hukum sebagaj suatu usaha bagi setiap pribadi atau badan hukum yang merasa haknya dirugikan atas suatu kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan/kepastian hukum menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang. (Mukti Arto/2000:279)
Dalam hukum acara perdata (doktrin) dikenal ada 2 (dua) macam upaya hukum, yaitu:
Pertama, Upaya hukum biasa
Upaya hukum biasa, yaitu upaya hukum yang pada dasamya menangguhkan eksekusi kecuali apabila ada putusan dijatuhkan dengan ketentuan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Ubv), yang terdiri dari perlawanan (verzet), Banding, dan Kasasi. Upaya hukum biasa yang dimungkinkan terhadap putusan-putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, melalui verzet, banding atau kasasi. 
Kedua, Upaya hukum luar biasa
Upaya hukum luar biasa, yaitu upaya hukum yang pada dasamya tidak menangguhkan eksekusi, terdiri atas peninjauan kembali (request civil) dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Upaya hukum luar biasa ini dimungkinkan hanya terhadap putusan yang telah mempunyai hukum tetap.
adapun penjabaran dari bentuk-bentuk upaya hukum ialah sebagai berikut:
1. Verzet
Upaya hukum verzet (perlawanan) adalah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tingkat Pertama karena Tergugat tidak hadir pada sidang pertama dan tidak mengirimkan wakilnya untuk mcnghadap di persidangan, walapun sudah dipanggil dengan patut dan tanpa alasan yang sah. Perlawanan (verzet) merupakan hak diberikan oleh undang-undang kepada Tergugat terhadap putusan yang dijatuhkan atas ketidakhadirannya (Pasal 125 ayat (3) HIR/149 ayat (3) Rbg Jo. 129 ayat (1) HIR/Pasal 153 ayat (1) RBg. ladi, verzet perlawanan atau bantahan terhadap verstek. Pasal 125 ayat (3) HIR/149 ayat (3) RBg: Iika gugatan diterima, maka atas perintah ketua diberikan putusan itu kepada pihak yang dikalahkan, serta diterangkan kepadanya. bahwa ia berhak mengajukan perlawanan (verstek) tahadap putusan tak hadir itu kepada pengadilan negeri itu, dalam tempo dan dengan cara seperhti ditentukan dalam Pasal 129 HIR/Pasal 153 RBg.  
2. Banding
Apabila putusan dirasa kurang memuaskan penggugat, penggugat dapat mengajukan banding. Upaya hukum banding adalah upaya hukum untuk memohon supaya perkara yang telah diputus oleh PN diperiksa ulang oleh PT. Alasan permohonan banding, karena tidak puas terhadap hasil putusan hakim PN/Pengadilan Tingkat Pertama. Upaya hukum banding adalah mengulang sebagai judex pactie. Dengan permohonan banding maka perkara menjadi mentah dan putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, belum mengikat sehingga belum dapat dilaksanakan (eksekusi). Upaya hukum Banding diatur dalam UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan, yang berlaku untuk Jawa dan Madura, Pasal 199-Pasal 205 RBg, UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Semula upaya hukum banding diatur dalam Pasal 188 Pasal 194 HIR (untuk Jawa dan Madura) dan Pasal 199-Pasal 205 RBg (untuk daerah luar Jawa dan Madura). Tetapi, dengan sejak diundangkannya UU No 20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura maka Pasal 188-Pasal 194 HIR tidak berlaku lagi
3. Kasasi 
Upaya hukum kasasi dalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terutama pihak yang tidak puas terhadap putusan banding. Upaya hukum kasasi dilakukan oleh MA sebagai puncak peradilan.
Dasar hukum kewenangan mengadili kasasi diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Berdasarkan ketentuan ini MA berwenangan mengadili, memeriksa, dan memutus perkara perdata terhadap putusan pengadilan banding atau Tingkat terakhir dari semua lingkungan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung kecuali undang-undang menentukan lain.
4. Peninjauan Kembali
Upaya hukum peninjauan kembali (PK) atau request civil merupakan upaya hukum luar biasa sebagai upaya hukum terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan tetap. Permohoan PK selalu ada kemungkinan untuk dilakukan meskipun putusan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, bahkan putusan itu sudah dilaksanakan (dieksekusi). Permohonan PK terjadi apabila ada alasan untuk itu dan dirasakan tidak adil.
Upaya hukum PK merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan oleh undang-undang kepada pihak-pihak beperkara yang keberatan dan dirugikan oleh sesuatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Upaya ini terjadi apabila pihak-pihak yang beperkara keberatan dan dirugikan oleh putusan-putusan yang telah mempunyai hukum tetap. (Sudikno Mertokusumo/1999: 205) mengatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam tingkat terakhir dan putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat (verstek) dan tidak ada kemungkinan untuk mengajukan perlawanan dapat ditinjau kembali atau permohonan orang yang pernah menjadi salah satu pihak di dalam perkara yang telah diputus dapat dimintakan peninjauan kembali (PK).
Peninjauan kembali adalah suatu upaya hukum meninjau kembali putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan yang dapat dimintakan PK hanyalah kepada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika putusah itu belum mempunyai hukum tetap maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah upaya hukum biasa.
PK diatur dalam Pasal 66 sampai Pasal 76 UU No. 14 Tahun 1985, yang dubah dengan UU No. 5 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985, yang diubah lagi dengan UU 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Dalam perubahan kedua UU perubahan tersebut, ketentuan sebagai dasar pengaturan PK tidak ada yang diubah.
Dalam pemeriksaan PK, yang penting diperhatikan adalah berikut ini:
Permohonan diajukan secara tertulis oleh pihak yang berperkara sendiri atau kuasanya.
Permohonan PK hanya diajukan satu kali. 
Pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. 
Permohonan PK dapat dicabut selama belum diputus. dan apabila dicabut tidak dapat diajukan lagi.
5. Perlawanan Pihak Ketiga 
Derden verzet (perlawanan pihak ketiga) adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang merasa keberatan dan merugikan haknya atas suatu putusan yang merugikan haknya. Pihak ketiga terbuka kemungkinan untuk mengajukan derden verzet yang kepentingannya dirugikan. Dalam hal ini verzet yang diajukan pihak ketiga bukan ditujukan kepada putusan verstek, tetapi diajukan terhadap putusan yang telah memunyai kekuatan tetap. Apabila dalam eksekusi pengadilan telah meletakkan sita jaminan, yang oleh pihak ketiga diklaim sebagai miliknya, maka ia dapat mengajukan perlawanan dengan menempatkan pihak pemohon eksekusi sebagai Terlawan.
Pengajuan perlawanan hanya dapat diajukan apabila eksekusi belum dilaksanakan dengan meminta kepada pengadilan agar mencabut atau mengangkat sita yang bersangkutan. Kalau pemohon mengajukan perlawanan sesudah dilaksanakan eksekusi maka perlawanan itu tidak dapat lagi diajukan, dan karena itu, pihak ketiga hanya dapat mengajukan upaya hukum biasa dengan mengajukan gugatan biasa. Pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan apabila hak-haknya dirugikan oleh satu satu pihak. Perlawanan derden verzet diajukan kepada Pengadilan yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak dengan cara biasa.






0 komentar:

Post a Comment