Monday, March 4, 2019

ASAS-ASAS KONTRAK SYARIAH


Sebelum mengemukakan asas-asas kontrak syariah terlebih dahulu harus diketahui bahwa dalam hukum Islam ada prinsip umum bagi setiap cabang hukum Islam, termasuk hukum kontrak, yaitu prinsip tauhid. prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada di bawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La Ilaha Illallah (QS. 3, 64). Berdasarkan prinsip tersebut pelaksanaan hukum Islam, termasuk melaksanakan kontrak adalah ibadah. Prinsip ini juga mengharuskan manusia untuk menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah. Dari prinsip tauhid ini lahirlah asas-asas hukum Islam. (Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam/Tasikmalaya: PT Latifah Press, 2009, hlm. 69) 
Adapun asas kontrak terdapat perbedaan pendapat atau penyebutan tentang asas kontrak atau akad, misalnya penyebutan asas akad yang dikemukakan oleh Fathurrahman Djamil (Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), dan Tim Penyusun KHES. Djamil menyebutkan 7 (tujuh) asas, yaitu kebebasan (al-hurriyah), persamaan/kesetaraan (al-musawah), keadilan (al-‘adl/al-‘adalah), kejujuran dan kebenaran (al-sidq), kerelaan (‘an taradin), kemanfaatan (al-manfa‘ah), dan tertulis (al-kitabah).(Abdul Ghoful Anshori, Hukum Perjanjian Islam di Indonesia - Konsep, Regulasi dan Implementasi/ Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2010, hlm. 32-35)
Sementara KHES, membahas asas akad dalam Buku II, Bab II, Pasal 21. Dalam Pasal 21 ini disebutkan 13 asas akad, yaitu: (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Edisi Revisi/Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani, 2009, hlm. 20-22) 1) ikhtiyari/sukarela; 2) amanah/menepati janji; 3) ikhtiyati/kehati-hatian; 4) luzum/tidak berubah; 5) saling menguntungkan; 6) taswiyah/kesetaraan; 7) transparansi; 8) kemampuan; 9) taysir/kemudahan; 10) iktikad baik; 11) sebab yang halal; 12) al-hurriyah (kebebasan berkontrak); dan 13) al-kitabah (tertulis). Dengan demikian, terdapat persamaan antara asas akad menurut Fathurrahman Djamil dan KHES. Beberapa asas yang sama, yang terdapat dalam kedua buku tersebut adalah asas kerelaan/ikhtiyari, asas kesetaraan/al-taswiyah; asas kebebasan (al-hurriyah), dan asas tertulis (al-kitabah).  


0 komentar:

Post a Comment