PENCABUTAN GUGATAN
Pencabutan
gugatan merupakan hak penggugat yang diberikan oleh hukum apabila hak
dan kepentingannya dianggap tidak dirugikan. Bahkan, hak mencabut ini
bersifat mutlak dari penggugat.
Namun, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dalam pencabutan gugatan, terutama dalam
pemberian perlindungan hukum kepada tergugat. HIR/RBg tidak mengatur
tentang pencabutan gugatan, tetapi sistem HIR/ RBg memungkinkan hakim
mempunyai peranan aktif dalam memberi saran kepada pihak penggugat untuk
meneruskan perkaranya dan diusahakan dapat diselesaikan dengan
perdamaian.
Pencabutan gugatan berpedoman pada Pasal 271-272
Rv yang berdasarkan prinsip Prosess Doelmatitigheit (kepentingan
beracara) atau prosess orde (ketertiban beracara). Penggunaan Pasal 271 dan 272
Rv sebagai pedoman dikemukakan juga dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Peradilan serta dapat juga menggunakan
yurisprudensi sebagai pedoman.
Pencabutan gugatan dapat dilakukan sebagai berikut.
- Pencabutan sebelum gugatan diperiksa. Kalau pencabutan dilakukan sebelum gugatan diperiksa atau sebelum tergugat memberi jawaban, secara resmi tergugat belum tahu akan adanya gugatan itu. Hal ini berarti secara resmi Tergugat belum terserang kepentingannya. Oleh karena itu, tidak perlu ada persetujuan dari pihak Tergugat. Hak mutlak si Penggugat seperti ini apabila proses yang terjadi baru pada tahap pendaftaran dan pendistribusian kepada majelis serta belum diproses pada tahap pemanggilan.
- Pencabutan gugatan selama pemeriksaan. Hal ini merupakan hak mutlak penggugat. Dalam penerapannya berpedoman kepada Pasal 271 Rv, yang menegaskan bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya dengan syarat asalkan hal itu dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Selain itu, dapat juga berpedoman pada putusan MA yang menegaskan selama proses pemeriksaan perkara di persidangan belum berlangsung, Penggugat berhak mencabut gugatan tanpa persetujuan tergugat. Setelah proses memeriksaan berlangsung maka pencabutan masih boleh dilakukan dengan syarat harus ada persetujuan dari pihak tergugat.
Tujuan adanya
ketentuan bahwa setelah ada jawaban maka pencabutan hanya dapat
dilakukan dengan persetujuan
pihak tergugat adalah untuk melindungi kepentingan tergugat dari kemungkinan
kesewenang-wenangan Penggugat. Hal itu dapat juga dilihat dalam Putusan
MA No. 1841 K/Pdt/1984,
bahwa selain melakukan pertimbangan tentang kemungkinan dapat atau tidak
mengadakan pencabutan gugatan sebelum perkara diperiksa, sekaligus juga
berisi penegasan pencabutan gugatan setelah pemeriksaan berlangsung itu
harus ada persetujuan tergugat.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 271 dan 272
Rv, gugatan dapat dicabut secara sepihak oleh penggugat apabila perkara
itu belum diperiksa. Namun apabila perkara sudah diperiksa dan tergugat
juga sudah memberikan jawabannya, pencabutan perkara harus melalui
persetujuan dari tergugat.
Bagaimanakah
cara pencabutan gugatan dilakukan? Cara pencabutan berpedoman kepada
ketentuan Pasal 272 Rv, yang menjelaskan antara lain berikut ini.
- Yang berhak mengajukan pencabutan. Menurut Pasal 272 Rv, yang berhak mengajukan gugatan adalah penggugat sendiri secara pribadi atau kuasa yang ditunjuk si penggugat. Menurut hukum penggugat adalah pihak yang paling berhak melakukan pencabutan. Alasan hukumnya adalah karena penggugat yang paling mengetahui hak dan kepentingannya. Pencabutan juga dapat dilakukan oleh kuasa yang ditunjuk penggugat berdasarkan surat kuasa khusus yang digariskan oleh Pasal 123 HIR dan SEMA No. 1 Tahun 1971, yang di dalamnya dengan tegas diberi penugasan untuk mencabut. Selain itu, dapat dituangkan dalam surat kuasa tersendiri yang secara khusus memberi penegasan untuk melakukan pencabutan gugatan.
- Pencabutan gugatan yang belum diperiksa. Pencabutan gugatan yang belum diperiksa di sidang pengadilan dapat dilakukan penggugat melalui pencabutan dengan surat. Pencabutan yang dilakukan dalam bentuk surat atau akta dimaksudkan adalah untuk kepastian hukum dan adanya pembenaran bukti tentang kebenaran pencabutan gugatan.
- Pencabutan gugatan yang sudah diperiksa. Cara pencabutan gugatan yang sudah diperiksa sekurang-kurangnya jika tergugat sudah memberikan jawaban, dan pencabutan disampaikan pada sidang yang dihadiri tergugat.
Dengan pencabutan gugatan, sesuai dengan Pasal 272 Rv, akibat hukumnya adalah sebagai berikut.
- Perkara berakhir.
- Tertutupnya segala hukum bagi para pihak.
- Para pihak kembali kepada keadaan semula.
- Biaya perkara dibebankan kepada penggugat.
Pencabutan gugatan yang telah mendapat persetujuan dari tergugat bersifat final dan analog dengan putusan perdamaian (130
HIR). Oleh karena itu, konsekuensi hukumnya adalah putusan pencabutan
gugatan itu mengikat (banding) sebagai layaknya putusan yang telah
berkuatan hukum tetap. Dengan demikian, tertutuplah hak para pihak untuk
mengajukan segala bentuk upaya hukum (upaya perlawanan, banding,
kasasi, maupun peninjauan kembali).
Baca Juga Macam-Macam Hukum
Baca Juga Macam-Macam Hukum
Dengan demikian, segala
sesuatu di antara kedua belah pihak kembali kepada keadaan semula atau
restitution in integrum, yang berarti bahwa apabila terjadi pencabutan,
secara hukum para pihak kembali kepada keadaan semula seolah-olah di
antara mereka tidak pernah terjadi sengketa.
Pencabutan gugatan
yang dilakukan dalam sidang dituangkan dalam bentuk putusan. Kemudian,
atas pencabutan yang dilakukan oleh penggugat sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 272 Rv, pihak yang mencabut gugatan berkewajiban untuk membayar biaya perkara.
Dalam
praktik peradilan sering terjadi pencabutan gugatan sebelum tergugat
memberikan jawaban. Hal ini dilakukan atas saran dari ketua PN, karena
ada kekeliruan dalam menyusun gugatan. Adapun pencabutan gugatan
sesudah tergugat memberikan jawaban sering terjadi karena tuntutan
penggugat telah dipenuhi tergugat secara sukarela. Akan tetapi, apabila
hakim berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berkepentingan,
artinya tergugat menerima uluran tangan dari pihak penggugat untuk tidak
meneruskan perkara itu. Setelah ada persetujuan untuk mencabut gugatan
atau terjadi perdamaian di antara kedua pihak, penggugat harus
memberitahukan kepada pengadilan sehingga perkara tidak berlanjut lagi.
Penggugat yang mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban
dapat mengajukan gugatan kembali. Pasal 124 HIR
masih memberi hak kepada penggugat untuk mengajukan gugatan kembali
sebagai perkara baru. Oleh karena itu, penggugat wajib mendaftarkan
gugatan itu ke pengadilan. Adapun gugatan yang dicabut penggugat sesudah
tergugat memberikan jawaban tidak dapat lagi mengajukan gugatan, karena
dengan pencabutan gugatan yang dilakukan Oleh penggugat, dianggap
penggugat telah melepaskan haknya.
Pada tahap penentuan, selama
pemeriksaan perkara belum dijatuhkan putusan oleh hakim, menambah, mengubah,
dan mengadakan kumulasi gugatan masih dimungkinkan atau dapat terjadi.
Pada intinya masih diperkenankan asal tidak merugikan pihak-pihak yang
beperkara.
Pengubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan,
tetapi harus ditanyakan kepada pihak lawannya. Pengubahan dan/atau
penambahan tidak boleh sedemikian rupa sehingga dasar gugatan menjadi
lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak.
Demikian juga, pencabutan dianggap hak dari penggugat. Perkara dapat
dicabut secara sepihak jika perkara belum diperiksa, tetapi jika perkara
sudah diperiksa dan tergugat telah memberikan jawabannya, pencabutan
perkara harus mendapat persetujuan dari pihak tergugat.
0 komentar:
Post a Comment