Sunday, July 21, 2019

PENCABUTAN GUGATAN



Pencabutan gugatan merupakan hak penggugat yang diberikan oleh hukum apabila hak dan kepentingannya dianggap tidak dirugikan. Bahkan, hak mencabut ini bersifat mutlak dari penggugat.
Namun, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dalam pencabutan gugatan, terutama dalam pemberian perlindungan hukum kepada tergugat. HIR/RBg tidak mengatur tentang pencabutan gugatan, tetapi sistem HIR/ RBg memungkinkan hakim mempunyai peranan aktif dalam memberi saran kepada pihak penggugat untuk meneruskan perkaranya dan diusahakan dapat diselesaikan dengan perdamaian.
Pencabutan gugatan berpedoman pada Pasal 271-272 Rv yang berdasarkan prinsip Prosess Doelmatitigheit (kepentingan beracara) atau prosess orde (ketertiban beracara). Penggunaan Pasal 271 dan 272 Rv sebagai pedoman dikemukakan juga dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan serta dapat juga menggunakan yurisprudensi sebagai pedoman.
Pencabutan gugatan dapat dilakukan sebagai berikut.
  1. Pencabutan sebelum gugatan diperiksa. Kalau pencabutan dilakukan sebelum gugatan diperiksa atau sebelum tergugat memberi jawaban, secara resmi tergugat belum tahu akan adanya gugatan itu. Hal ini berarti secara resmi Tergugat belum terserang kepentingannya. Oleh karena itu, tidak perlu ada persetujuan dari pihak Tergugat. Hak mutlak si Penggugat seperti ini apabila proses yang terjadi baru pada tahap pendaftaran dan pendistribusian kepada majelis serta belum diproses pada tahap pemanggilan.
  2. Pencabutan gugatan selama pemeriksaan. Hal ini merupakan hak mutlak penggugat. Dalam penerapannya berpedoman kepada Pasal 271 Rv, yang menegaskan bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya dengan syarat asalkan hal itu dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Selain itu, dapat juga berpedoman pada putusan MA yang menegaskan selama proses pemeriksaan perkara di persidangan belum berlangsung, Penggugat berhak mencabut gugatan tanpa persetujuan tergugat. Setelah proses memeriksaan berlangsung maka pencabutan masih boleh dilakukan dengan syarat harus ada persetujuan dari pihak tergugat.
Tujuan adanya ketentuan bahwa setelah ada jawaban maka pencabutan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pihak tergugat adalah untuk melindungi kepentingan tergugat dari kemungkinan kesewenang-wenangan Penggugat. Hal itu dapat juga dilihat dalam Putusan MA No. 1841 K/Pdt/1984, bahwa selain melakukan pertimbangan tentang kemungkinan dapat atau tidak mengadakan pencabutan gugatan sebelum perkara diperiksa, sekaligus juga berisi penegasan pencabutan gugatan setelah pemeriksaan berlangsung itu harus ada persetujuan tergugat.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 271 dan 272 Rv, gugatan dapat dicabut secara sepihak oleh penggugat apabila perkara itu belum diperiksa. Namun apabila perkara sudah diperiksa dan tergugat juga sudah memberikan jawabannya, pencabutan perkara harus melalui persetujuan dari tergugat.
Bagaimanakah cara pencabutan gugatan dilakukan? Cara pencabutan berpedoman kepada ketentuan Pasal 272 Rv, yang menjelaskan antara lain berikut ini.
  1. Yang berhak mengajukan pencabutan. Menurut Pasal 272 Rv, yang berhak mengajukan gugatan adalah penggugat sendiri secara pribadi atau kuasa yang ditunjuk si penggugat. Menurut hukum penggugat adalah pihak yang paling berhak melakukan pencabutan. Alasan hukumnya adalah karena penggugat yang paling mengetahui hak dan kepentingannya. Pencabutan juga dapat dilakukan oleh kuasa yang ditunjuk penggugat berdasarkan surat kuasa khusus yang digariskan oleh Pasal 123 HIR dan SEMA No. 1 Tahun 1971, yang di dalamnya dengan tegas diberi penugasan untuk mencabut. Selain itu, dapat dituangkan dalam surat kuasa tersendiri yang secara khusus memberi penegasan untuk melakukan pencabutan gugatan.
  2. Pencabutan gugatan yang belum diperiksa. Pencabutan gugatan yang belum diperiksa di sidang pengadilan dapat dilakukan penggugat melalui pencabutan dengan surat. Pencabutan yang dilakukan dalam bentuk surat atau akta dimaksudkan adalah untuk kepastian hukum dan adanya pembenaran bukti tentang kebenaran pencabutan gugatan.
  3. Pencabutan gugatan yang sudah diperiksa. Cara pencabutan gugatan yang sudah diperiksa sekurang-kurangnya jika tergugat sudah memberikan jawaban, dan pencabutan disampaikan pada sidang yang dihadiri tergugat.
Dengan pencabutan gugatan, sesuai dengan Pasal 272 Rv, akibat hukumnya adalah sebagai berikut.
  1. Perkara berakhir.
  2. Tertutupnya segala hukum bagi para pihak. 
  3. Para pihak kembali kepada keadaan semula. 
  4. Biaya perkara dibebankan kepada penggugat.
Pencabutan gugatan yang telah mendapat persetujuan dari tergugat bersifat final dan analog dengan putusan perdamaian (130 HIR). Oleh karena itu, konsekuensi hukumnya adalah putusan pencabutan gugatan itu mengikat (banding) sebagai layaknya putusan yang telah berkuatan hukum tetap. Dengan demikian, tertutuplah hak para pihak untuk mengajukan segala bentuk upaya hukum (upaya perlawanan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali).
Baca Juga Macam-Macam Hukum
Dengan demikian, segala sesuatu di antara kedua belah pihak kembali kepada keadaan semula atau restitution in integrum, yang berarti bahwa apabila terjadi pencabutan, secara hukum para pihak kembali kepada keadaan semula seolah-olah di antara mereka tidak pernah terjadi sengketa.
Pencabutan gugatan yang dilakukan dalam sidang dituangkan dalam bentuk putusan. Kemudian, atas pencabutan yang dilakukan oleh penggugat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 272 Rv, pihak yang mencabut gugatan berkewajiban untuk membayar biaya perkara.
Dalam praktik peradilan sering terjadi pencabutan gugatan sebelum tergugat memberikan jawaban. Hal ini dilakukan atas saran dari ketua PN, karena ada kekeliruan dalam menyusun gugatan. Adapun pencabutan gugatan sesudah tergugat memberikan jawaban sering terjadi karena tuntutan penggugat telah dipenuhi tergugat secara sukarela. Akan tetapi, apabila hakim berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berkepentingan, artinya tergugat menerima uluran tangan dari pihak penggugat untuk tidak meneruskan perkara itu. Setelah ada persetujuan untuk mencabut gugatan atau terjadi perdamaian di antara kedua pihak, penggugat harus memberitahukan kepada pengadilan sehingga perkara tidak berlanjut lagi. Penggugat yang mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban dapat mengajukan gugatan kembali. Pasal 124 HIR masih memberi hak kepada penggugat untuk mengajukan gugatan kembali sebagai perkara baru. Oleh karena itu, penggugat wajib mendaftarkan gugatan itu ke pengadilan. Adapun gugatan yang dicabut penggugat sesudah tergugat memberikan jawaban tidak dapat lagi mengajukan gugatan, karena dengan pencabutan gugatan yang dilakukan Oleh penggugat, dianggap penggugat telah melepaskan haknya.
Pada tahap penentuan, selama pemeriksaan perkara belum dijatuhkan putusan oleh hakim, menambah, mengubah, dan mengadakan kumulasi gugatan masih dimungkinkan atau dapat terjadi. Pada intinya masih diperkenankan asal tidak merugikan pihak-pihak yang beperkara.
Pengubahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, tetapi harus ditanyakan kepada pihak lawannya. Pengubahan dan/atau penambahan tidak boleh sedemikian rupa sehingga dasar gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak. Demikian juga, pencabutan dianggap hak dari penggugat. Perkara dapat dicabut secara sepihak jika perkara belum diperiksa, tetapi jika perkara sudah diperiksa dan tergugat telah memberikan jawabannya, pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dari pihak tergugat.

0 komentar:

Post a Comment