Sunday, June 28, 2020

ULASAN LENGKAP TENTANG TEORI UTILITAS



Di dalam bukunya yang berjudul Introduction to The Principles of Morals and Legislation (1780), Jeremy Bentham, seorang pakar hukum Inggris memperkenalkan suatu teori tentang tujuan hukum. Menurut Bentham, hukurn bertujuan untuk mewujudkan apa yang berfaedah atau yang sesuai dengan daya guna (efektif). Adagiumnya yang terkenal adalah, "The greatest happiness for the greatest number". Artinya, "Kebahagiaan yang terbesar untuk jumlah yang terbanyak". Ajaran Bentham disebut juga sebagai eudaemonisme atau utilitarisme.[1] Di dalam .teori utilitas ini selanjutnya diajarkan bahwa hanya dalam ketertibanlah setiap orang akan mendapat kesempatan untuk mewujudkan kebahagiaan yang terbanyak. Setiap orang adalah bernilai penuh (volwaardig), tidak seorang pun bemilai lebih, "Everybody to count for one, no body for more than one". Karena teori ini sangat mengagung-agungkan kepastian hukum dan memerlukan adanya peraturan yang berlaku umum, maka muncullah semboyan yuridis yang terkenal, "Lex dura sed tament scripta" atau Lex dura sed ita scripta. Menurut literatur semboyan ini dikumandangkan Ulpianus dalam Digesta, yang artinya, "Undang-undang itu keras, akan tetapi memang sudah ditentukan demikian bunyinya".[2]
Seperti halnya teori etis, teori utilitas pun dianggap sebagai teori yang berat sebelah, sebab teori ini pun dianggap bersifat subyektif, relatif, dan individual.[3]
BACA JUGA TEORI ETIS
BACA JUGA TEORI PENGAYOMAN
Anggapan tersebut memang benar adanya, sebab hukum baru dapat dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan. Apabila ada gagasan untuk mengeluarkan keadilan dari lingkungan hukum, maka akan terdapat asumsi bahwa hukum itu identik dengan kekuasaan. Sudah tentu hal ini kurang tepat, sebab yang agak tepat barangkali hukum dan kekuasaan saling membutuhkan. Hal ini kiranya sejalan dengan pandangan Mochtar Kusumaatmadja yang mengatakan, "Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman".[4]
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa baik teori etis yang diperkenalkan Aristoteles maupun teori Utilitas keduanya memiliki kekurangan yang sama, yakni menitik beratkan persoalan keadilan pada satu sudut pandang tanpa melihat konsep-konsep keadilan dari sudut pandang yang lain. hal ini tentu menjadikan konsep keadilan bersifat kaku dan rapuh. Padahal makna keadilan itu sendiri sangat luas sehingga memungkinkan terjadinya penyatuan beberapa pandangan untuk menghasilkan nilai keadilan yang lebih ideal. Hal semacam itu kemungkinan dapat terjadi apabila keadilan dan kepastian hukum dijalankan secara bersamaan.
Atas kelemahan kedua teori inilah muncul teori gabungan yaitu teori yang mengkobinasikan kedua teori tujuah hukum yang terdahulu. Adapun para pakar hukum yang menganut teori gabungan ini di antaranya, L]. van Apeldoorn, van Kan, dan Bellefroid.

Download File Doc

Referensi

[1] Benjamin Constant, Course de Politique Constitutionnelle, (Paris: Nouv, 1839), h. 277-293.
[2] S. Adiwinata, h. 62.
[3] Aam M. Purnama, Kuliah Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung: Universitas Langlangbuana, 1987-1994)
[4] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 2000), h. 5.


0 komentar:

Post a Comment