Monday, July 8, 2019

RECEPTIE THEORIE


teori ini menyatakan bahwa hukum Islam baru diakui dan dilaksanakan sebagai hukum ketika hukum adat telah menerimanya.
         Penjelasan: 
Terpahami di sini bahwa hukum Islam berada di bawah hukum adat. oleh karena itu, jika didapati hukum Islam dipraktikkan di dalam kehidupan masyarakat pada hakikatnya ia bukanlah hukum Islam melainkan hukum adat. Teori ini dapat pula dipadankan dengan sebutan ”teori penerimaan”. Receptie Theorie atau teori resepsi merupakan teori yang  diperkenalkan oleh Christian Snouck Hurgronje (1857-1936). Teori ini selanjutnya ditumbuhkembangkan oleh pakar hukum adat Cornelis Van Vollenhoven (1874-1933) dan Betrand Ter Haar (1892-1941).

0 komentar:

Post a Comment