RECEPTIE THEORIE
teori ini menyatakan bahwa hukum Islam baru diakui dan
dilaksanakan sebagai hukum ketika hukum adat telah menerimanya.
Penjelasan:
Penjelasan:
Terpahami di sini bahwa hukum Islam berada di bawah hukum adat. oleh
karena itu, jika didapati hukum Islam dipraktikkan di dalam kehidupan
masyarakat pada hakikatnya ia bukanlah hukum Islam melainkan hukum adat.
Teori ini dapat pula dipadankan dengan sebutan ”teori penerimaan”.
Receptie Theorie atau teori resepsi merupakan teori yang diperkenalkan
oleh Christian Snouck Hurgronje (1857-1936). Teori ini selanjutnya ditumbuhkembangkan oleh pakar hukum adat Cornelis Van Vollenhoven (1874-1933) dan Betrand Ter Haar (1892-1941).
0 komentar:
Post a Comment