PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban hukum menurut undang-undang. Pada Pasal 1365
BW (onrechtmatig) menyatakan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang
menyebabkan orang lain menderita kerugian, mewajibkan siapa yang
bersalah karena menyebabkan kerugian itu harus mengganti kerugian
tersebut. Selain itu, perbuatan melawan hukum dapat dipahami sebagai
perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban hukum menurut
undang-undang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata.
Batasan dari perbuatan melawan hukum diabatasi pada bidang tertentu saja yaitu perbuatan melawan hukum dibidang keperdataan saja atau dikenal dengan istilah onrechmatige daad. Dalam hal ini, dikenal tiga kategori perbuatan melawan hukum, sebagai berikut:
Batasan dari perbuatan melawan hukum diabatasi pada bidang tertentu saja yaitu perbuatan melawan hukum dibidang keperdataan saja atau dikenal dengan istilah onrechmatige daad. Dalam hal ini, dikenal tiga kategori perbuatan melawan hukum, sebagai berikut:
- Perbuatan melawan hukum yang terjadi karena adanya unsur-unsur kesengajaan;
- Perbuatan melawan hukum yang terjadi tanpa unsur kesalahan; dan
- Perbuatan melawan hukum yang terjadi karena adanya unsur kelalaian. 1
Suatu
perbuatan melawan hukum tidak serta-merta dapat terjadi ataupun
dituduhkan kepada seseorang. Akan tetapi, perbuatan melawan hukum
sebagaimana dimaksud mesti memenuhi unsur-unsur, sebagai berikut:
- Perbuatan melawan hukum.
- Ada kesalahan;
- Ada kerugian;
- dan Sebab-sebabnya atau alasan.
Menurut
Rosa Agustina, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifikasi
sebagai bentuk perbuatan melawan hukum diperlukan empat syarat yaitu: 2
- Melanggar hak subjektif orang lain. Dalam hal ini, termasuk perbuatan yang dilarang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Termasuk di dalamnya hak-hak pribadi, hak-hak kekayaan, hak atas kebebasan, hak atas kehormatan, dan nama baik.
- Melanggar kewajiban hukumnya sendiri. Dalam substansi melanggar kewajiban hukumnya sendiri, yaitu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang. baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
- Melanggar etika pergaulan hidup. Kategori melanggar etika pergaulan hidup apabila perbuatan melanggar etika atau susila tersebut mejadikan kerugian bagi orang lain.
- Melanggar kewajiban sebagai anggota masyarakat. Melanggar kewajiban sebagai anggota masyarakat, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atas keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
Pada Pasal 1365
KUH Perdata secara tegas diatur tentang barangsiapa yang melakukan
perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya.
Jikalau wanprestasi, maka cukup ia yang menunjuk perjanjian yang
dilanggar, dan tergugatlah yang akan dibebani pembuktian bahwa tidak
terjadi wanprestasi. Selain hal tersebut, perlu dipahami bahwa dalam
perbuatan melawan hukum, maka penggugat yang harus membuktikan tentang
adanya perbuatan melawan hukum termasuk unsur kesalahan yang dilakukan
oleh tergugat.
Secara komprehensif terdapat perbedaan yang
mendasar antaIa perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi, misalnya
berkaitan dengan ganti rugi, dalam konteks ini wanprestasi dapat
diperkirakan karena adanya perjanjian, sedangkan perbuatan melawan hukum
diserahkan pada hakim untuk menilainya. Begitu juga dari segi
pembuktiannya yaitu jika wanprestasi yang harus dibuktikan adalah
hal-hal apa saja yang telah dilanggar dalam perjanjian sedangkan pada
PMH tentang kesalahan yang telah diperbuat tergugat, mengenai
tuntutannya juga berbeda yaitu pada wanprestasi adanya somasi untuk
menyatakan tergugat lalai sedangkan PMH langsung melakukan penuntutan
begitu ada perbuatan melawan hukum terjadi.
Berikut ini dipaparkan perbedaan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum, sebagai berikut:
(WP) (PMH)
Sumber (WP) Perianjian (PMH) Undang-Undang.
Pembuktian (WP) Hal-hal apa sajakah yang telah dilanggar dalam perjanjian. (PMH) Kesalahan yang telah diperbuat tergugat sehingga menimbulkan kerugian.
Proses Penuntutan (WP) Somasi untuk menyatakan debitur lalai. (PMH) Langsung dilakukan penuntutan.
Konsekuensi (WP) Ganti rugi pembatalan perianjian peralihan risiko dan bersifat perinci dan jelas. (PMH) Ganti rugi, baik bersifat aktual dan ke masa depan yang ditentukan hakim.
Pada
dasarnya, tidak semua perbuatan yang pada awalnya dapat dimasukkan
kepada perbuatan melawan hukum, namun pada perkembangannya terbebas dari
cakupan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut dikarenakan terdapat
beberapa unsur yang menghilangkan kriteria perbuatan melawan hukum,
yaitu:
- Adanya keadaan memaksa atau overmacht:
- Adanya unsur pembelaan yang bersifat terpaksa atau darurat (noodweer), sehingga tidak dapat dielakkan sama sekali;
- Karena melaksanakan ketentuan undang-undang; dan
- Karena melaksanakan perintah atasan.
Selanjutnya,
perlu juga dipahami, bahwa dalam praktiknya terdapat beberapa
yurisprudensi yang tidak membolehkan penggabungan antara wanprestasi dan
perbuatan melawan hukum, yakni:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1875 K/PDT/ 1984;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 879 K/PDT/ 1997; dan
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 2452 K/PDT/ 2009.
Larangan
menggabungkan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum
sebagaimana ditegaskan dalam beberapa putusan Mahkamah Agung tersebut
memiliki alasan yang cukup kuat, yaitu dengan alasan gugatan menjadi
kabur atau melanggar tata tertib beracara.
Catatan kaki
1 Munir Fuadi, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013, hlm. 3.
2 Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Penerbit Pascasarjana Fakultas Hukum UI Jakarta 2003 hlm. 117.
0 komentar:
Post a Comment