Monday, July 8, 2019

PERBUATAN MELAWAN HUKUM


Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban hukum menurut undang-undang. Pada Pasal 1365 BW (onrechtmatig) menyatakan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan orang lain menderita kerugian, mewajibkan siapa yang bersalah karena menyebabkan kerugian itu harus mengganti kerugian tersebut. Selain itu, perbuatan melawan hukum dapat dipahami sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban hukum menurut undang-undang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata.
Batasan dari perbuatan melawan hukum diabatasi pada bidang tertentu saja yaitu perbuatan melawan hukum dibidang keperdataan saja atau dikenal dengan istilah onrechmatige daad. Dalam hal ini, dikenal tiga kategori perbuatan melawan hukum, sebagai berikut:  
  1. Perbuatan melawan hukum yang terjadi karena adanya unsur-unsur kesengajaan;  
  2. Perbuatan melawan hukum yang terjadi tanpa unsur kesalahan; dan  
  3. Perbuatan melawan hukum yang terjadi karena adanya unsur kelalaian. 1 
Suatu perbuatan melawan hukum tidak serta-merta dapat terjadi ataupun dituduhkan kepada seseorang. Akan tetapi, perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud mesti memenuhi unsur-unsur, sebagai berikut:  
  1. Perbuatan melawan hukum.
  2.  Ada kesalahan;
  3.  Ada kerugian;
  4.  dan Sebab-sebabnya atau alasan.  
Menurut Rosa Agustina, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifikasi sebagai bentuk perbuatan melawan hukum diperlukan empat syarat yaitu: 2
  1. Melanggar hak subjektif orang lain. Dalam hal ini, termasuk perbuatan yang dilarang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Termasuk di dalamnya hak-hak pribadi, hak-hak kekayaan, hak atas kebebasan, hak atas kehormatan, dan nama baik.  
  2. Melanggar kewajiban hukumnya sendiri. Dalam substansi melanggar kewajiban hukumnya sendiri, yaitu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang. baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.  
  3. Melanggar etika pergaulan hidup. Kategori melanggar etika pergaulan hidup apabila perbuatan melanggar etika atau susila tersebut mejadikan kerugian bagi orang lain. 
  4. Melanggar kewajiban sebagai anggota masyarakat. Melanggar kewajiban sebagai anggota masyarakat, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atas keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.  
Pada Pasal 1365 KUH Perdata secara tegas diatur tentang barangsiapa yang melakukan perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Jikalau wanprestasi, maka cukup ia yang menunjuk perjanjian yang dilanggar, dan tergugatlah yang akan dibebani pembuktian bahwa tidak terjadi wanprestasi. Selain hal tersebut, perlu dipahami bahwa dalam perbuatan melawan hukum, maka penggugat yang harus membuktikan tentang adanya perbuatan melawan hukum termasuk unsur kesalahan yang dilakukan oleh tergugat.  
Secara komprehensif terdapat perbedaan yang mendasar antaIa perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi, misalnya berkaitan dengan ganti rugi, dalam konteks ini wanprestasi dapat diperkirakan karena adanya perjanjian, sedangkan perbuatan melawan hukum diserahkan pada hakim untuk menilainya. Begitu juga dari segi pembuktiannya yaitu jika wanprestasi yang harus dibuktikan adalah hal-hal apa saja yang telah dilanggar dalam perjanjian sedangkan pada PMH tentang kesalahan yang telah diperbuat tergugat, mengenai tuntutannya juga berbeda yaitu pada wanprestasi adanya somasi untuk menyatakan tergugat lalai sedangkan PMH langsung melakukan penuntutan begitu ada perbuatan melawan hukum terjadi.
Berikut ini dipaparkan perbedaan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum, sebagai berikut:  

(WP) (PMH)
Sumber (WP) Perianjian (PMH) Undang-Undang.  
Pembuktian (WP) Hal-hal apa sajakah yang telah dilanggar dalam perjanjian.  (PMH) Kesalahan yang telah diperbuat tergugat sehingga menimbulkan kerugian.  
Proses Penuntutan (WP) Somasi untuk menyatakan debitur lalai. (PMH) Langsung dilakukan penuntutan.
Konsekuensi (WP) Ganti rugi pembatalan perianjian peralihan risiko dan bersifat perinci dan jelas. (PMH) Ganti rugi, baik bersifat aktual dan ke masa  depan yang ditentukan hakim.  

Pada dasarnya, tidak semua perbuatan yang pada awalnya dapat dimasukkan kepada perbuatan melawan hukum, namun pada perkembangannya terbebas dari cakupan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa unsur yang menghilangkan kriteria perbuatan melawan hukum, yaitu:   
  1. Adanya keadaan memaksa atau overmacht:
  2. Adanya unsur pembelaan yang bersifat terpaksa atau darurat (noodweer), sehingga tidak dapat dielakkan sama sekali;
  3. Karena melaksanakan ketentuan undang-undang; dan
  4. Karena melaksanakan perintah atasan.  
Selanjutnya, perlu juga dipahami, bahwa dalam praktiknya terdapat beberapa yurisprudensi yang tidak membolehkan penggabungan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, yakni:  
  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1875 K/PDT/ 1984;  
  2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 879 K/PDT/ 1997; dan
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2452 K/PDT/ 2009.  
Larangan menggabungkan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam beberapa putusan Mahkamah Agung tersebut memiliki alasan yang cukup kuat, yaitu dengan alasan gugatan menjadi kabur atau melanggar tata tertib beracara.  

Catatan kaki
1 Munir Fuadi, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013, hlm. 3.  
2 Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Penerbit Pascasarjana Fakultas Hukum UI Jakarta 2003 hlm. 117.

0 komentar:

Post a Comment