HUKUM FORMIL
Pengertian hukum formil adalah ketentuan-ketentuan yang berisikan mengenai aturan main penegakan hukum materiil tersebut.
Penjelasan: 
Misalnya,
 dalam mengajukan gugatan seorang penggugat (orang yang menggugat) harus
 mengajukan surat gugatan kepada pengadilan tempat kediaman tergugat 
(orang yang digugat) sesuai asas actor sequitur forum rei atau dalam 
menanggapi surat gugatan penggugat tergugat harus membuat surat jawaban 
dan Iain sebagainya. 



0 komentar:
Post a Comment