HUKUM HUMANITER
Pengertian hukum humaniter adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata.
Penjelasan:
Hukum
ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam
pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum humaniter
internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan
hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
0 komentar:
Post a Comment