ESCALATOR CLAUSE
Escalator clause adalah klausul dalam perjanjian kerja atau perjanjian
perburuhan yang menyatakan bahwa majikan akan menaikkan upah buruhnya
seiring dengan naiknya harga kebutuhan hidup sehari-hari, atau biaya
hidup agar dengan demikian dapatlah dipertahankan nilai riil upah buruh
itu.
0 komentar:
Post a Comment