EKSEKUSI
Eksekusi adalah pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah. berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penjelasan:
Eksekusi
sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang
kalah dalam suatu perkara merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari
proses pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, eksekusi tiada lain
daripada tindakan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum
acara perdata. Eksekusi merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah
dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR atau
RBg. Jika pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakan secara sukarela,
dapat secara paksa. Tata cara eksekusi secara jelas diatur dalam Pasal 195 s/d 208 HIR dan 224 s/d 225 HIR atau Pasal 206 s/d 240 R.Bg dan Pasal 258 SM 259 R.Bg.
0 komentar:
Post a Comment