Thursday, July 11, 2019

EKSEKUSI


Eksekusi adalah pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah. berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 
Penjelasan: 
Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, eksekusi tiada lain daripada tindakan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata. Eksekusi merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR atau RBg. Jika pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakan secara sukarela, dapat secara paksa. Tata cara eksekusi secara jelas diatur dalam Pasal 195 s/d 208 HIR dan 224 s/d 225 HIR atau Pasal 206 s/d 240 R.Bg dan Pasal 258 SM 259 R.Bg.

0 komentar:

Post a Comment