Cacat
Cacat keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang
secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya
kemampuan untuk menjalankan pekerjaan (UUDI No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek
Pasal 1 angka 7).
June 18, 2019 Ilmu Hukum Indonesia
A. PENGERTIAN KEBUDAYAAN Manusia adalah makhluk Allah, yang diciptakan di dunia sebagai khalifah, manusia lahir, hidup dan berkembang di du...
0 komentar:
Post a Comment