Cacat pada akad
Cacat pada akad hal-hal yang merusak terjadinya akad karena tidak
terpenuhinya unsur sukarela antara pihak-pihak yang bersangkutan, seperti
paksaan, kekeliruan, penipuan, pemalsuan, dan tipu muslihat.
June 18, 2019 Ilmu Hukum Indonesia
A. PENGERTIAN KEBUDAYAAN Manusia adalah makhluk Allah, yang diciptakan di dunia sebagai khalifah, manusia lahir, hidup dan berkembang di du...
0 komentar:
Post a Comment