Badan
Badan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meiluti perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara
atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dan pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (UU RI No.16/2000 tentang perubahan
kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan.
0 komentar:
Post a Comment