Tuesday, June 18, 2019

Badan



Badan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meiluti perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (UU RI No.16/2000 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

0 komentar:

Post a Comment