UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Informasi publik yang bersumber dari badan publik telah pula dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dasar filosofis lahirnya
undang-undang ini, antara lain: bahwa informasi merupakan kebutuhan
pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya
serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; bahwa hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan
informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis
yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik; bahwa keterbukaan informasi publik
merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang
berakibat pada kepentingan publik; bahwa pengelolaan informasi publik
merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Undang-undang
ini secara garis besar memuat hal-hal sebagai berikut: ketentuan umum,
asas dan tujuan, hak dan kewajiban pemohon/pengguna. informasi dan badan
publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang
dikecualikan, mekanisme memperoleh informasi, komisi informasi,
ketentuan pidana, dan lain-lain.
Dalam ketentuan umumnya
dirumuskan bahwa yang dimaksud informasi adalah keterangan, pernyataan,
gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik
data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan
dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik
ataupun nonelektronik.
Adapun informasi publik adalah informasi
yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh
suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang
ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan
publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN-APBD, atau
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari APBN-APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar
negeri.
Dalam undang-undang ini secara garis besar diatur mana
informasi yang dapat diakses secara bebas dan luas, bebas terbatas dan
yang tidak bisa diakses oleh publik karena sifatnya yang rahasia atau
kerena membawa dampak tertentu. Yang terpenting dipahami oleh aparat
badan publik, termasuk Pengadilan Agama adalah mana informasi yang harus
disediakan setiap saat, secara berkala dan mana yang tidak boleh
diakses publik atau belum waktunya diakses sehingga tidak merugikan
kepentingan publik dan yang terpenting tidak menimbulkan sengketa antara
badang publik dan pengguna informasi. (Sambudi/Pengadilan Tinggi Agama
Manado, Implementasi Keterbukaan Informasi dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di dalam Tubuh Mahkamah Agung RI: Varia Peradilan April 2015, h. 72-73)
0 komentar:
Post a Comment