Sunday, March 3, 2019

UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK


Informasi publik yang bersumber dari badan publik telah pula dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dasar filosofis lahirnya undang-undang ini, antara lain: bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. 
Undang-undang ini secara garis besar memuat hal-hal sebagai berikut: ketentuan umum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban pemohon/pengguna. informasi dan badan publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, mekanisme memperoleh informasi, komisi informasi, ketentuan pidana, dan lain-lain.  
Dalam ketentuan umumnya dirumuskan bahwa yang dimaksud informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.  
Adapun informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.  
Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN-APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN-APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri.  
Dalam undang-undang ini secara garis besar diatur mana informasi yang dapat diakses secara bebas dan luas, bebas terbatas dan yang tidak bisa diakses oleh publik karena sifatnya yang rahasia atau kerena membawa dampak tertentu. Yang terpenting dipahami oleh aparat badan publik, termasuk Pengadilan Agama adalah mana informasi yang harus disediakan setiap saat, secara berkala dan mana yang tidak boleh diakses publik atau belum waktunya diakses sehingga tidak merugikan kepentingan publik dan yang terpenting tidak menimbulkan sengketa antara badang publik dan pengguna informasi. (Sambudi/Pengadilan Tinggi Agama Manado, Implementasi Keterbukaan Informasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di dalam Tubuh Mahkamah Agung RI: Varia Peradilan April 2015, h. 72-73)

0 komentar:

Post a Comment