Wednesday, February 27, 2019

PERBEDAAN ANTARA PERKARA PERDATA DAN PERKARA PIDANA



Terjadinya perkara perdata dan perkara pidana disebabkan ada kerugian pada pihak lain. Oleh karena itu dituntut penyelesaiannya dengan membuktikan unsur kebenaran formil maupun kebenaran materiilnya. Selain persamaan tersebut, terdapat perbedaan antara perkara perdata dan pidana yang dapat ditinjau dalam berbagi apsek sebagai berikut: (Djamanat Samosir, Hukum Acara Perdata: 2011/20-22)
Pertama, berdasarkan Aspek Dasar timbulnya perkara 
Perkara Perdata
Timbul karena ada pelanggaran terhadap hak seseorang sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Pelanggaran itu menimbulkan kerugian bagi yang bersangkutan 
Perkara Pidana
Timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan (perintah dan larangan) yang ditetapkan dalam hukum pidana, di mana perbutan tersebut sifatnya merugikan negara, mengganggu kewibawaan pemerintah, dan mengganggu ketertiban umum
Kedua, berdasarkan Aspek Inisiatif beperkara 
Perkara Perdata
Inisiatif beperkara datang dari pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, pihak yang merasa atau dirasa dirugikan mengajukan perkara kepada hakim untuk memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya
Perkara Pidana
Inisiatif beperkara datang dari pihak penguasa atau pemerintah. Penguasa negara atau pemerintah dengan perantaraan hakim dan jaksa melakukan penyidikan dari penuntutan terhadap orang yang telah melakukan kejahatan itu di hadapan hakim.
Ketiga, Berdasarkan Aspek Kepentingan
Perkara Perdata
Merupakan kepentingan atau urusan terdakwa dengan Negara atau masyarakat karena terdakwa dianggap merugikan atau mengganggu kepentingan umum.
Perkara Pidana
Merupakan kepentingan atau urusan terdakwa dengan negara atau masyarakat karena terdakwa dianggap merugikan atau mengganggu kepentingan umum.
Keempat, Berdasarkan Aspek Istilah yang digunakan
Perkara Perdata
Pihak yang mengajukan perkara ke muka persidangan disebut penggugat, sedangkan pihak lawan disebut tergugat.
Perkara Pidana
Pihak yang mengajukan perkara ke muka pengadilan disebut Jaksa atau penuntut umum
Kelima, Berdasarkan Aspek Pihak-pihak dalam
Perdata
Dalam perkara perdata ada tiga pihak yang ada dalam sidang pengadilan, yaitu pihak hakim, pihak penggugat atau pengacaranya, dan tergugat atau pengacaranya.
Perkara Pidana
Dalam perkara pidana ada tiga pihak utama dalam sidang pengadilan, yaitu hakim, jaksa, dan terdakwa atau pembela/pengacara.
Keenam, Berdasarkan Aspek Sasaran Perkara
Perkara Perdata
Tertuju secara tidak langsung pada pribadi tergugat, misalnya melalui harta benda/ hak-haknya, dsb.
Perkara Pidana
Tertuju langsung pada terdakwa, baik dalam hal adanya penuntutan hukuman badan atau denda
Ketujuh, Berdasarkan Aspek Kesederajatan
Perkara Perdata
Penggugat dan tergugat sama tinggi atau sama derajatnya di muka hakim.
Perkara Pidana
Jaksa sebagai penuntut umum mempunyai keududukan yang lebih tinggi di muka hakim daripada terdakwa.
Kedelapan, Berdasarkan Aspek Tugas hakim
Perkara Perdata
Tugas hakim adalah mencari kebenaran yang sesungguhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak. Hakim tidak boleh melebihi dari apa yang dituntut oleh para pihak. Apabila tergugat mengakui kebenaran tuntutan penggugat maka perkara menjadi selesai.
Perkara Pidana
Tugas hakim adalah mencari sesungguhnya secara mutlak, yakni tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan terdakwa, melainkan lebih dari itu, yakni harus diselidiki sampai latar belakang perbuatan terdakwa. Hakim mengejar kebenaran materiil secara mutlak dan tuntas.
Kesembilan, Berdasarkan Aspek Perdamaian 
Perkara Perdata
Yang diperiksa di muka persidangan selama belum diputus oleh hakim selalu dapat ditawarkan perdamaian.
Perkara Pidana
Tidak boleh dilakukan perdamaian. Sekali diproses untuk dituntut, maka harus diselesaikan sampai ada keputusan hakim, kecuali apabila berdasarkan undang-undang karena alasan tertentu suatu perkara yang belum diajukan ke persidangan dapat dideponir.
Kesepuluh, Berdasarkan Sumpah decissoir 
Perkara Perdata
Sumpah decissoir adalah sumpah yang dimintakan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya  atau lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa. Apabila sumpah dilakukan, hakim harus menerimanya sebagai peristiwa yang benar, sehingga sumpah itu dibenarkan.
Perkara Pidana
Sumpah decissoir tidak dikenal
Kesebelas, Berdasarkan Aspek Tentang hukuman
Perkara Perdata
Hukuman yang diberikan kepada pihak yang kalah berupa kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi, bukan hukuman badan, yakni hukuman berupa ganti rugi atau/dan hukum  penyitaan atas barang-barang tertentu. Dan hukuman dapat dilakukan oleh siapa saja baik tergugat atau yang mau menanggungnya.
Perkara Pidana
Hukuman yang dijatuhkan kepada pihak terdakwa berupa hukuman badan dan hak, yaitu hukuman mati, kurung/ penjara, denda, atau beberapa hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, yaitu perampasan barang-barang tertentu. Hukuman harus dijalani sendiri oleh si terdakwa (tidak dapat diganti atau diwakili)
Keduabelas Berdasarkan Aspek Dalam hal meninggal dunia
Perkara Perdata
Bila terhukum meninggal dunia sebelum menunaikan/ memenuhi hukumannya maka ahli waris dapat dituntut untuk melunaskannya
Perkara Pidana
Bila terhukum meninggal dunia sebelum menjalani hukumannya hingga habis maka tuntutan, perjalanan hukuman itu menjadi gugur tanpa dapat dialihkan kepada orang lain.











2 comments: