PERBEDAAN ANTARA PERKARA PERDATA DAN PERKARA PIDANA
Terjadinya perkara perdata dan perkara pidana disebabkan ada
kerugian pada pihak lain. Oleh karena itu dituntut penyelesaiannya dengan
membuktikan unsur kebenaran formil maupun kebenaran materiilnya. Selain
persamaan tersebut, terdapat perbedaan antara perkara perdata dan pidana yang
dapat ditinjau dalam berbagi apsek sebagai berikut: (Djamanat Samosir, Hukum
Acara Perdata: 2011/20-22)
Pertama, berdasarkan Aspek Dasar timbulnya perkara
Perkara Perdata
Timbul karena ada pelanggaran terhadap hak seseorang
sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Pelanggaran itu menimbulkan kerugian
bagi yang bersangkutan
Perkara Pidana
Timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan
(perintah dan larangan) yang ditetapkan dalam hukum pidana, di mana perbutan
tersebut sifatnya merugikan negara, mengganggu kewibawaan pemerintah, dan
mengganggu ketertiban umum
Kedua, berdasarkan Aspek Inisiatif beperkara
Perkara Perdata
Inisiatif beperkara datang dari pihak yang merasa dirugikan.
Oleh karena itu, pihak yang merasa atau dirasa dirugikan mengajukan perkara
kepada hakim untuk memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya
Perkara Pidana
Inisiatif beperkara datang dari pihak penguasa atau
pemerintah. Penguasa negara atau pemerintah dengan perantaraan hakim dan jaksa
melakukan penyidikan dari penuntutan terhadap orang yang telah melakukan kejahatan
itu di hadapan hakim.
Ketiga, Berdasarkan Aspek Kepentingan
Perkara Perdata
Merupakan kepentingan atau urusan terdakwa dengan Negara
atau masyarakat karena terdakwa dianggap merugikan atau mengganggu kepentingan
umum.
Perkara Pidana
Merupakan kepentingan atau urusan terdakwa dengan negara
atau masyarakat karena terdakwa dianggap merugikan atau mengganggu kepentingan
umum.
Keempat, Berdasarkan Aspek Istilah yang digunakan
Perkara Perdata
Pihak yang mengajukan perkara ke muka persidangan disebut
penggugat, sedangkan pihak lawan disebut tergugat.
Perkara Pidana
Pihak yang mengajukan perkara ke muka pengadilan disebut
Jaksa atau penuntut umum
Kelima, Berdasarkan Aspek Pihak-pihak dalam
Perdata
Dalam perkara perdata ada tiga pihak yang ada dalam sidang
pengadilan, yaitu pihak hakim, pihak penggugat atau pengacaranya, dan tergugat
atau pengacaranya.
Perkara Pidana
Dalam perkara pidana ada tiga pihak utama dalam sidang
pengadilan, yaitu hakim, jaksa, dan terdakwa atau pembela/pengacara.
Keenam, Berdasarkan Aspek Sasaran Perkara
Perkara Perdata
Tertuju secara tidak langsung pada pribadi tergugat,
misalnya melalui harta benda/ hak-haknya, dsb.
Perkara Pidana
Tertuju langsung pada terdakwa, baik dalam hal adanya penuntutan
hukuman badan atau denda
Ketujuh, Berdasarkan Aspek Kesederajatan
Perkara Perdata
Penggugat dan tergugat sama tinggi atau sama derajatnya di
muka hakim.
Perkara Pidana
Jaksa sebagai penuntut umum mempunyai keududukan yang lebih
tinggi di muka hakim daripada terdakwa.
Kedelapan, Berdasarkan Aspek Tugas hakim
Perkara Perdata
Tugas hakim adalah mencari kebenaran yang sesungguhnya dari
apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak. Hakim tidak boleh melebihi
dari apa yang dituntut oleh para pihak. Apabila tergugat mengakui kebenaran
tuntutan penggugat maka perkara menjadi selesai.
Perkara Pidana
Tugas hakim adalah mencari sesungguhnya secara mutlak, yakni
tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan terdakwa, melainkan lebih dari
itu, yakni harus diselidiki sampai latar belakang perbuatan terdakwa. Hakim
mengejar kebenaran materiil secara mutlak dan tuntas.
Kesembilan, Berdasarkan Aspek Perdamaian
Perkara Perdata
Yang diperiksa di muka persidangan selama belum diputus oleh
hakim selalu dapat ditawarkan perdamaian.
Perkara Pidana
Tidak boleh dilakukan perdamaian. Sekali diproses untuk
dituntut, maka harus diselesaikan sampai ada keputusan hakim, kecuali apabila
berdasarkan undang-undang karena alasan tertentu suatu perkara yang belum
diajukan ke persidangan dapat dideponir.
Kesepuluh, Berdasarkan Sumpah decissoir
Perkara Perdata
Sumpah decissoir adalah sumpah yang dimintakan oleh salah
satu pihak kepada pihak lainnya atau
lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa. Apabila sumpah dilakukan, hakim
harus menerimanya sebagai peristiwa yang benar, sehingga sumpah itu dibenarkan.
Perkara Pidana
Sumpah decissoir tidak dikenal
Kesebelas, Berdasarkan Aspek Tentang hukuman
Perkara Perdata
Hukuman yang diberikan kepada pihak yang kalah berupa
kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi, bukan hukuman badan, yakni hukuman
berupa ganti rugi atau/dan hukum
penyitaan atas barang-barang tertentu. Dan hukuman dapat dilakukan oleh
siapa saja baik tergugat atau yang mau menanggungnya.
Perkara Pidana
Hukuman yang dijatuhkan kepada pihak terdakwa berupa hukuman
badan dan hak, yaitu hukuman mati, kurung/ penjara, denda, atau beberapa
hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, yaitu perampasan
barang-barang tertentu. Hukuman harus dijalani sendiri oleh si terdakwa (tidak
dapat diganti atau diwakili)
Keduabelas Berdasarkan Aspek Dalam hal meninggal dunia
Perkara Perdata
Bila terhukum meninggal dunia sebelum menunaikan/ memenuhi
hukumannya maka ahli waris dapat dituntut untuk melunaskannya
Perkara Pidana
Bila terhukum meninggal dunia sebelum menjalani hukumannya
hingga habis maka tuntutan, perjalanan hukuman itu menjadi gugur tanpa dapat
dialihkan kepada orang lain.
Sama-sama👍
ReplyDeleteNice info min 👍 makasih ya
ReplyDelete