Wednesday, February 27, 2019

MAKNA PERMOHONAN BANDING


Putusan pengadilan tingkat pertama itu belum dapat dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang pasti atau tetap atau in kracht van gwijsde, apabila upaya hukum yang tersedia, yaitu upaya hukum untuk banding oleh para pihak berperkara diajukan oleh salah satu atau oleh kedua belah pihak berperkara dimohonkan banding, oleh karena yang bersangkutan tidak dapat menerima atau tidak dapat menyetujui akan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.  
Putusan pengadilan tingkat pertama yang dimohonkan banding tersebut, menjadikan pengadilan tingkat banding berkewajiban untuk mengulang pemeriksaan dan mengadili kembali perkara para pihak itu.  
Pemeriksaan ulang pengadilan tingkat banding bertujuan supaya pengadilan tingkat banding dapat menyimak maksud, tujuan dan inti yang sebenarnya terjadi dalam sengketa para kedua pihak berperkara, sehingga dapat menyusun uraian-uraian didalam tentang hukumnya, yang dapat secara jelas mencerminkan kecermatan pengadilan tingkat banding terhadap sengketa para pihak berperkara, yang mungkin saja tidak sekedar gugatan penggugat kepada tergugat, tetapi juga gugatan balik dari tergugat kepada penggugat.  
Kecermatan dari pengadilan tingkat banding, dalam menyusun uraian didalam tentang hukumnya adalah merupakan pertanggungan jawab dari pengadilan tingkat banding, khususnya kepada para pihak berperkara, atau kepada masyarakat yang berkepentingan atas putusan banding, bahwa putusan yang diambil oleh pengadilan tingkat banding mempunyai nilai yang adil dan objektif.  
Oleh karenanya putusan banding tersebut, tidak dapat lepas dari apa yang telah diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama itu, berarti tidak dapat terlepas dari apa yang sebenamya menjadi tuntutan dalam gugatan penggugat, yang berarti juga tidak dapat lepas dari apa yang menjadi jawaban pihak tergugat, sebagai pihak lawannya, fakta-fakta apa atau kejadian-kejadian apa yang terungkap didalam persidangan pengadilan serta bagaimana pengadilan tingkat pertama menerapkan kedudukan hukum atas kejadian-kejadian yang terungkap.  
Fakta-fakta kejadian yang terungkap didalam persidangan tidak selamanya harus menjadi pokok masalah yang harus dipertimbangkan oleh pengadilan pertama ataupun pengadilan tingkat banding, karena fakta-fakta kejadian yang diajukan oleh pihak berperkara, misalnya fakta kejadian yang diajukan oleh penggugat tentang jual beli tanah pekarangan, apabila tidak dibantah atau diakui oleh pihak lawannya sudah merupakan hukum bagi pihak-pihak berperkara, sehingga pihak pengadilan tidak perlu mempertimbangkan lagi status jual beli tanah pekarangan yang menjadi obyek sengketa.  
Lebih lanjut dengan sendirinya harus dicari dan ditemukan apa yang menjadi pokok sengketa, tidak saja berdasarkan gugatan pihak penggugat, akan tetapi bagaimana jawaban pihak tergugat, bagaimana pula pengadilan tingkat pertama menentukan fokus pokok sengketa kedua belah pihak berperkara, bagaimana pula pertimbangan tentang hukumnya dari pengadilan tingkat pertama dalam menemukan hukum, dan bagaimana pengadilan tingkat pertama menyimpulkannya sebagai tersebut didalam amar putusan pengadilan tingkat pertama.  
Terutama dalam hal terjadinya gugatan konpensi dan gugatan rekonpensi, supaya dengan cermat menguraikan pertimbangan hukum dengan memilah-milah, yang mana merupakan pertimbangan hukum terhadap gugatan konpensi, yang mana mengenai gugatan rekonpensi. (Hensyah Syahlani, Beracara Perdata dalam memeriksa = mengadili & menyusun putusan banding/Jakarta: CV. Grafgab Lestari, 2007, h. 35-36)

0 komentar:

Post a Comment