Wakalah dalam Fiqih Muamalah
A. Pengertian Wakalah
Secara etimologi wakalah berarti, al-hifdh (pemeliharaan) seperti, firman Allah dalam QS. Ali Imran/3: 173.
اَلَّذِيْنَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ
اِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوْا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ اِيْمَانًاۖ
وَّقَالُوْا حَسْبُنَا اللّٰهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ
Terjemah :
(Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah
dan Rasul) yang ketika ada orang-orang mengatakan kepadanya, “Orang-orang
(Quraisy) telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah
kepada mereka,” ternyata (ucapan) itu menambah (kuat) iman mereka dan mereka
menjawab, “Cukuplah Allah (menjadi penolong) bagi kami dan Dia sebaik-baik
pelindung.”
Wakalah juga berarti tafwidh (penyerahan), pendelegasian, atau pemberian mandat. Sebagaimana tertuang dalam QS. Hud/11: 56.
اِنِّيْ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللّٰهِ
رَبِّيْ وَرَبِّكُمْ ۗمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ اِلَّا هُوَ اٰخِذٌۢ بِنَاصِيَتِهَا
ۗاِنَّ رَبِّيْ عَلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Terjemah :
Sesungguhnya aku bertawakal kepada Allah
Tuhanku dan Tuhanmu. Tidak satu pun makhluk bergerak yang bernyawa melainkan
Dialah yang memegang ubun-ubunnya (menguasainya). Sungguh, Tuhanku di jalan
yang lurus (adil).
Sedangkan menurut para ahli fiqih,
wakalah berarti: “pemberian kewenangan/kuasa kepada pihak lain tentang apa yang
harus dilakukannya dan ia (penerima kuasa) secara syar’i menjadi pengganti
pemberi kuasa selama batas waktu yang ditentukan.
B. Dasar hukum
Al-Qur’an
QS. al-Kahfi/18: 19.
وَكَذٰلِكَ بَعَثْنٰهُمْ
لِيَتَسَاۤءَلُوْا بَيْنَهُمْۗ قَالَ قَاۤىِٕلٌ مِّنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْۗ
قَالُوْا لَبِثْنَا يَوْمًا اَوْ بَعْضَ يَوْمٍۗ قَالُوْا رَبُّكُمْ اَعْلَمُ
بِمَا لَبِثْتُمْۗ فَابْعَثُوْٓا اَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هٰذِهٖٓ اِلَى
الْمَدِيْنَةِ فَلْيَنْظُرْ اَيُّهَآ اَزْكٰى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ
مِّنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ اَحَدًا
Terjemah :
Dan demikianlah Kami bangunkan mereka,
agar di antara mereka saling bertanya. Salah seorang di antara mereka berkata,
“Sudah berapa lama kamu berada (di sini)?” Mereka menjawab, “Kita berada (di
sini) sehari atau setengah hari.” Berkata (yang lain lagi), “Tuhanmu lebih
mengetahui berapa lama kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di
antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia
lihat manakah makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu
untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali
menceritakan halmu kepada siapa pun.
QS. al-Nisa/4: 35.
وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا
فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ
اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا
خَبِيْرًا
Terjemah :
Dan jika kamu khawatir terjadi
persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga
laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru
damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada
suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal.
QS. Yusuf/12: 55.
قَالَ اجْعَلْنِيْ عَلٰى خَزَاۤىِٕنِ
الْاَرْضِۚ اِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ
Terjemah :
Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku
bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai
menjaga, dan berpengetahuan.”
Hadis
Dalam kehidupan sehari-hari Nabi
Muhammad saw. pernah mewakilkan kepada para sahabat untuk berbagai urusan. Di antaranya
untuk membayarkan utangnya, menetapkan hukuman-hukuman dan melaksanakannya, dan
lain-lain.
Ijtihad
Para ulama telah sepakat (ijma’) atas
diperbolehkannya wakalah karena kebutuhan ummat terhadapnya. Wakalah termasuk
jenis ta’awun atau tolong menolong atas dasar kebaikan dan taqwa.
C. Ketentuan
Wakalah boleh dilakukan dengan menerima
bayaran atau tanpa bayaran. Nabi Muhammad saw. memberi komisi kepada para
petugas penarik zakat. Dari Bisr Ibnu Said dari Ibnu Al-Sa’idi berkata, “Umar
ra. Pernah mempekerjakan aku untuk menarik zakat (sedekah). Setelah pekerjaanku
selesai Umar memberikanku upah, maka saya protes: “saya bekerja ini hanya untuk
Allah”, Umar menjawab, “Ambil saja apa yang diberikan kepadamu. Sungguh aku
pernah dipekerjakan oleh Rasulullah saw. dan Beliau memberiku upah”. Imam Abu
Daud juga meriwayatkan tentang sahabat yang menerima pemberian (upah), pemberian dari kepala kampung yang
telah disembuhkannya dari sengatan binatang (kalajengking) melalui bacaan surat
al-fatihah. Jika diperhatikan, dua kasus di atas adalah termasuk amal tabarru’
(sukarela dan sosial) tetapi dalam kasus ini diperkenankan menerima fee. Seiring
dengan perkembangan zaman, aktivitas yang terkait dengan jasa seperti mengajar,
pengobatan, dan lain-lain dinilai sebagai sebuah pekerjaan yang dapat
menghasilkan uang atau imbalan.
Secara umum wakalah ada dua macam, yaitu
sebagai berikut:
- Wakalah muqayyadah (khusus), yaitu pendelegasian terhadap pekerjaan tertentu. Dalam hal ini seorang wakil tidak boleh keluar dari wakalah yang ditentukan.
- Wakalah muthlaqah, yaitu pendelegasian secara mutlaq, misalnya sebagai wakil dalam berbagai pekerjaan. Maka, seseorang wakil dapat melaksanakan wakalah secara luas.
Ada beberapa hal yang membuat wakalah
itu berakhir masa berlakunya, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Muwakkil mencabut wakalahnya kepada wakil. Sebagian ulama Hanafi fan Maliki berpendapat hendaklah wakil mengetahui pencabutan akad tersebut.
- Wakil mengundurkan diri dari akad wakalah. Menurut mazhab Maliki jika dalam akad wakalah tak ada kesepakatan fee, maka wakil boleh mencabut atau mengundurkan diri dari akad tersebut.
- Muwakkil meninggal dunia, maka akad wakalah itu berakhir ketika berita kematian itu sampai kepada wakil.
- Waktu kesepakatannya telah berakhir.
- Ketika tujuan wakalah terlaksana
- Ketika sesuatu atau barang yang menjadi objek wakalah tidak menjadi milik muwakkil. Misalnya, barang itu diambil alih oleh negara.
0 komentar:
Post a Comment