Tuesday, August 11, 2020

Wakalah dalam Fiqih Muamalah


A. Pengertian Wakalah

Secara etimologi wakalah berarti, al-hifdh (pemeliharaan) seperti, firman Allah dalam QS. Ali Imran/3: 173.

اَلَّذِيْنَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ اِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوْا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ اِيْمَانًاۖ وَّقَالُوْا حَسْبُنَا اللّٰهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ

Terjemah :

(Yaitu) orang-orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang ketika ada orang-orang mengatakan kepadanya, “Orang-orang (Quraisy) telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” ternyata (ucapan) itu menambah (kuat) iman mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah (menjadi penolong) bagi kami dan Dia sebaik-baik pelindung.”

Wakalah juga berarti tafwidh (penyerahan), pendelegasian, atau pemberian mandat. Sebagaimana tertuang dalam QS. Hud/11: 56.

اِنِّيْ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللّٰهِ رَبِّيْ وَرَبِّكُمْ ۗمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ اِلَّا هُوَ اٰخِذٌۢ بِنَاصِيَتِهَا ۗاِنَّ رَبِّيْ عَلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ

Terjemah :

Sesungguhnya aku bertawakal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Tidak satu pun makhluk bergerak yang bernyawa melainkan Dialah yang memegang ubun-ubunnya (menguasainya). Sungguh, Tuhanku di jalan yang lurus (adil).

Sedangkan menurut para ahli fiqih, wakalah berarti: “pemberian kewenangan/kuasa kepada pihak lain tentang apa yang harus dilakukannya dan ia (penerima kuasa) secara syar’i menjadi pengganti pemberi kuasa selama batas waktu yang ditentukan.

B. Dasar hukum

Al-Qur’an

QS. al-Kahfi/18: 19.

وَكَذٰلِكَ بَعَثْنٰهُمْ لِيَتَسَاۤءَلُوْا بَيْنَهُمْۗ قَالَ قَاۤىِٕلٌ مِّنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْۗ قَالُوْا لَبِثْنَا يَوْمًا اَوْ بَعْضَ يَوْمٍۗ قَالُوْا رَبُّكُمْ اَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْۗ فَابْعَثُوْٓا اَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هٰذِهٖٓ اِلَى الْمَدِيْنَةِ فَلْيَنْظُرْ اَيُّهَآ اَزْكٰى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِّنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ اَحَدًا

Terjemah :

Dan demikianlah Kami bangunkan mereka, agar di antara mereka saling bertanya. Salah seorang di antara mereka berkata, “Sudah berapa lama kamu berada (di sini)?” Mereka menjawab, “Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari.” Berkata (yang lain lagi), “Tuhanmu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada siapa pun.

QS. al-Nisa/4: 35.

وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا

Terjemah :

Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal.

QS. Yusuf/12: 55.

قَالَ اجْعَلْنِيْ عَلٰى خَزَاۤىِٕنِ الْاَرْضِۚ اِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ

Terjemah :

Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, dan berpengetahuan.”

Hadis

Dalam kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad saw. pernah mewakilkan kepada para sahabat untuk berbagai urusan. Di antaranya untuk membayarkan utangnya, menetapkan hukuman-hukuman dan melaksanakannya, dan lain-lain.

Ijtihad

Para ulama telah sepakat (ijma’) atas diperbolehkannya wakalah karena kebutuhan ummat terhadapnya. Wakalah termasuk jenis ta’awun atau tolong menolong atas dasar kebaikan dan taqwa.

C. Ketentuan

Wakalah boleh dilakukan dengan menerima bayaran atau tanpa bayaran. Nabi Muhammad saw. memberi komisi kepada para petugas penarik zakat. Dari Bisr Ibnu Said dari Ibnu Al-Sa’idi berkata, “Umar ra. Pernah mempekerjakan aku untuk menarik zakat (sedekah). Setelah pekerjaanku selesai Umar memberikanku upah, maka saya protes: “saya bekerja ini hanya untuk Allah”, Umar menjawab, “Ambil saja apa yang diberikan kepadamu. Sungguh aku pernah dipekerjakan oleh Rasulullah saw. dan Beliau memberiku upah”. Imam Abu Daud juga meriwayatkan tentang sahabat yang menerima pemberian  (upah), pemberian dari kepala kampung yang telah disembuhkannya dari sengatan binatang (kalajengking) melalui bacaan surat al-fatihah. Jika diperhatikan, dua kasus di atas adalah termasuk amal tabarru’ (sukarela dan sosial) tetapi dalam kasus ini diperkenankan menerima fee. Seiring dengan perkembangan zaman, aktivitas yang terkait dengan jasa seperti mengajar, pengobatan, dan lain-lain dinilai sebagai sebuah pekerjaan yang dapat menghasilkan uang atau imbalan.

Secara umum wakalah ada dua macam, yaitu sebagai berikut:

  1. Wakalah muqayyadah (khusus), yaitu pendelegasian terhadap pekerjaan tertentu. Dalam hal ini seorang wakil tidak boleh keluar dari wakalah yang ditentukan.
  2. Wakalah muthlaqah, yaitu pendelegasian secara mutlaq, misalnya sebagai wakil dalam berbagai pekerjaan. Maka, seseorang wakil dapat melaksanakan wakalah secara luas.

Ada beberapa hal yang membuat wakalah itu berakhir masa berlakunya, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Muwakkil mencabut wakalahnya kepada wakil. Sebagian ulama Hanafi fan Maliki berpendapat hendaklah wakil mengetahui pencabutan akad tersebut.
  • Wakil mengundurkan diri dari akad wakalah. Menurut mazhab Maliki jika dalam akad wakalah tak ada kesepakatan fee, maka wakil boleh mencabut atau mengundurkan diri dari akad tersebut.
  • Muwakkil meninggal dunia, maka akad wakalah itu berakhir ketika berita kematian itu sampai kepada wakil.
  • Waktu kesepakatannya telah berakhir.
  • Ketika tujuan wakalah terlaksana
  • Ketika sesuatu atau barang yang menjadi objek wakalah tidak menjadi milik muwakkil. Misalnya, barang itu diambil alih oleh negara.

0 komentar:

Post a Comment