Tuesday, June 23, 2020

ASAS-ASAS HUKUM LENGKAP



Asas hukum merupakan jiwa dari peraturan hukum dapat dikemukakan contoh sebagai berikut:
Ketika seseorang melakukan perbuatan dursila yang merugikan orang lain, ia harus mengganti kerugian itu (asas hukum). Sedangkan norma hukumnya, adalah Pasal 1365 KUH Perdata.
Baik dalam mempelajari ilmu hukum maupun dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah-istilah yang apabila diteliti ternyata masuk ke dalam kriteria asas hukum. Di bawah ini akan dikemukakan beberapa asas hukum secara alphabetis, diantaranya:
1. Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars
Artinya: Bahwa para pihak harus didengar. Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang  bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja;
2. Bis de eadem re ne sit actio atau Ne bis in idem
Artinya: Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Contohnya periksa Pasal 76 KUH Pidana;
3. Clausula rebus sic stantibus
Artinya: Suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama;
4. Cogitationis poenam nemo patitur
Artinya: Tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya;
5. Concubitus facit nuptias
Artinya: Perkawinan terjadi karena hubungan kelamin;
6. De gustibus non est disputandum
Artinya: Mengenai selera tidak dapat disengketakan;
7. Errare humanum est, turpe in errore perseverare
Artinya: Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan;
8. Fiat justitia ruat coelum atau Fiat justitia pereat mundus
Artinya: Sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan;
9. Geen straf zonder schuld
Artinya: Tiada hukuman tanpa kesalahan;
10. Hodi mihi cras tibi
Artinya: Ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat;
11. In dubio pro reo
Artinya: Dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa;
12. Juro suo uti nemo cogitur
Artinya: Tak ada seorang pun yang diwajibkan menggunakan haknya. Contohnya orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus;
13. Koop breekt geen huur
Artinya: Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun barang yang disewanya beralih tangan. Lebih jelas periksa Pasal 1576 KUH Perdata;
14. Lex dura sed ita scripta atau Lex dura sed tamente scripta
Artinya: Undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian. Contohnya periksa Pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
15. Lex niminem cogit ad impossibilia
Artinya: Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya periksa Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
16. Lex posterior derogat legi priori atau Lex posterior derogat legi anteriori
Artinya: Undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama. Contohnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Undang-Undang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan mengenyampingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965;
17. Lex specialis derogat legi generali
Artinya: Undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum. Contohnya pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam hal perdagangan;
18. Lex superior derogat legi inferiori
Artinya: Undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya;
19. Matrimonium ratum et non consummatum
Artinya: Perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin. Contoh yang identik yaitu dalam perkawinan suku Sunda, yang disebut Randa Bengsrat;
20. Melius est acciepere quam facere injuriam
Artinya: Lebih baik mengalami ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan;
21. Modus vivendi
Artinya: Cara hidup bersama;
22. Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet
Artinya: Tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki;
23. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Artinya: Tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu. Asas ini dipopulerkan oleh seorang yang bemama-Anselm von Feuerbach. Lebih jelas periksa Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
24. Opinio necessitatis
Artinya: Keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan;
25. Pacta sunt servanda
Artinya: Setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik. Lebih jelas periksa Pasal 1338 KUH Perdata;
26. Potior est qui prior est
Artinya: Siapa yang datang pertama, dialah yang beruntung;
27. Presumption of innocence
Artinya: Biasa Juga disebut asas praduga tidak bersalah, yaitu bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan yang tetap. Lebih jelas lihat Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP butir 3 c;
28. Primus inter pares
Artinya: Yang pertama (utama) di antara sesama;
29. Princeps legibus solutus est
Artinya: Kaisar tidak terikat oleh undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya terhadap anak buahnya;
29. Quiquid est in territorio, etiam est de territorio
Artinya: Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu;
30. Qui tacet consentire videtur,
Artinya: Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui;
31. Res nullius credit occupanti
Artinya: Benda yang diterlantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki;
32. Summum ius summa injuria
Artinya: Keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi;
33. Similia similibus
Artinya: Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal sama pula, tidak pilih kasih;
34. Testimonium de auditu
Artinya: Kesaksian dapat didengar dari orang lain;
35. Unus testis nullus testis
Artinya: Satu orang saksi bukanlah saksi. Lebih jelas periksa Pasal 185 Ayat (2) KUHAP;
36. Ut sementem feceris ita metes
Artinya: Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai;
37. Vox populi vox dei
Artinya: Suara rakyat adalah suara Tuhan;
38. Verba volant scripta manent
Artinya: Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada.

Download File Pdf

0 komentar:

Post a Comment