Friday, May 29, 2020

PENGAJUAN GUGATAN PERDATA: PROSES DAN PROSEDUR ADMINISTRASI



Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa penyerahan kewenangan memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara diajukan kepada pengadilan. Pengajuan gugatan, penggugat mengharapkan, di samping mendapatkan sesuatu hak, mendapatkan juga kepastian hukum terhadap sesuatu hak, terutama untuk mencegah main hakim sendiri (eigenrichting).
Mengajukan gugatan sudah tentu setelah gugatan disusun. Penyusunan diusahakan sejelas dan selengkap mungkin. Kalau gugatan tidak jelas, ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya (Pasal 119 HIR/143 RBg). Sesuai dengan petunjuk MA, para pihak bebas menyusun dan merumuskan gugatan asalkan cukup memberikan gambaran tentang kejadian materiil yang menjadi dasar gugatannya. Gugatan yang tidak jelas menyebut apa yang dituntut, gugatan itu dinyatakan tidak sempurna dan gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima. Konsekuensinya ketika gugatan tidak diterima, si penggugat dapat mengajukan gugatannya kembali ke pengadilan setelah ia memperbaikinya dan membayar panjar biaya perkara.
Sebelum menyusun gugatan penting terlebih dahulu untuk melakukan observasi atau audit hukum terhadap kasus posisi perkara tersebut. Oleh karena itu, dalam pengajuan gugatan ke pengadilan, hal-hal penting yang perlu diperhatikan antara lain bcrikut ini.
  1. Gugatan harus berdasarkan atas bukti-bukti yang sebcnar-bcnarnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa bukti yang mendukung. maka dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatan perdata hanya lah kata-kata yang sifatnya kabur.
  2. Pengetahaun tentang kcbenaran formal maupun kebenaran materiil dari perkara yang diajukan.
  3. Masalah yang diajukan ke pengadilan bcnar-bcnar mcrupakan masalah yang patut diajukan atau diperkarakan.
Gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri, apabila penggugat/para penggugat atau kuasanya telah selcsai membuat gugatan secara tertulis ataupun lisan. Gugatan diajukan kcpada PN yang scsuai dengan kompentensi PN yang berwenang. Scsuai dengan kompetcnsi PN itu, gugatan perdata dapat diajukan ke pengadilan mclalui panitcra, baik sendiri oleh penggugat atau dilakukan kuasanya. Kalau gugatan diajukan oleh kuasa hukum penggugat, tcrlcbih dahulu pcnggugat membuat perjanjian pemberian kuasa khusus kepada kuasa hukum. Prosedur administrasi (cara) mengajukan permohonan surat gugatan dapat berpedoman kepada ketentuan Pastal 118 HlR/142RBg dan praktik peradilan.
Setiap proses perkara perdata di persldangan Pcngadilan Negeri dimulai dengan pengajuan surat gugatan ke ketua pengadilan negeri oleh penggugat atau wakilnya/pengacara. Menurut Pasal 118 HlR/142 RBg, pengajuan gugatan perdata dapat dlpedomani sebagai bcrikut.
  1. Gugatan ditujukan kepada ketua PN setelah penggugat menandatangai gugatan sesuai dengan tempat tinggal tergugat.
  2. Kalau tidak diketahui tempat tinggalnya, gugatan diajukan kcpada ketua PN di tempat tinggal yang sesungguhnya.
  3. Jika yang digugat lebih dari seorang dan mereka tldak bertempat tinggal di daerah hukum pengadllan yang sama, gugntan diajukan kepada ketua PN di tempat tinggal salah seorang tergugat, yang dipilih oleh Penggugnt.
  4. Jika orang yang digugat tidak dikctahui tempat tinggalnya yang sesungguhnya, gugutan diajukan kepada ketua PN di tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari para tergugat.
  5. Jika gugatan tersebut mengenai barang tidak bergerak, gugatan diajukan kepada ketua PN di daerah di mana barang tidak bergerak itu terletak. Kemudian, gugatan ltu diserahkan ke panitera PN yang bersangkutan.
  6. Setelah diterima, diteruskan kepada bagian keuangan untuk pembayaran biaya perkara dengan menerima kwitansi resmi. Selanjutnya gugtan ltu didaftarkan dalam buku register yang diberi nomor perkara.
  7. Gugatan yang telah didaftar tersebut diteruskan kepada ketua PN untuk ditctapkan pemeriksaannya.
Di dalam praktik, prosedur pengajuan gugatan dalam perkara perdata terdiri atas tiga meja, yaitu meja 1 (pertama), meja II (dua), dan meja III (tiga), yang semuanya termasuk dalam kepaniteraan PN (Buku Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Umum dan Pengawasan dan Evaluasi atas Hasil Pengawasan serta Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku I dan II).
Gugatan yang telah dibuat dan ditandatangani penggugat atau kuasanya diajukan kepada kompetensi PN yang berwenang. Surat gugatan yang telah dibuat dan ditandatangani pengugat atau kuasanya diajukan kepada ketua pengadilan sesuai dengan kewenangan relatif. Penggugat/kuasanya menyerahkan surat gugatan kepada urusan kepaniteraan perdata/panitera muda perdata pada meja pertama (I). Meja pertama yang bertugas menerima gugatan/permohonan menetapkan rencana biaya perkara (panjar/verscoot) yang dituangkan dalam bentuk SKUM (surat kuasa untuk membayar) berupa kwitansi berisikan kop PN, tanggal dan tahun serta cap/stempel surat gugatan didaftarkan, nama pembayar, banyaknya uang serta untuk pembayaran, serta nama dan tanda tangan kasir. Kwitansi SKUM terdiri atas 3 lembar (lembar pertama untuk penggugat/pemohon, lembar kedua untuk kasir, dan lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara). Biaya perkara ditaksir dengan mempertimbangkan jarak dan kondisi para pihak lain serta pertimbangan terselenggaranya proses persidangan perkara yang lancar dengan bertitik tolak kepada keperluan pemanggilan para pihak, saksi-saksi, pemberitahuan-pemberitahuan, meterai, dan redaksi putusan.
Di samping itu, dalam perhitungan panjar biaya perkara di pengadilan tingkat pertama, diperhitungkan juga biaya administrasi (SEMA No. 5 Tahun 1994). Kemudian, menyerahkan gugatan/permohonan yang dilengkapi dengan SKUM dalam rangka membayar uang panjar perkara yang tercantun dalam SKUM kepada kas PN. Apabila gugatan telah dilengkapi SKUM, penggugat/kuasanya membayar biaya perkara sesuai dengan SKUM kepada kas PN melalui pembayaran kepada kas PN. Pemegang kas menerima dan membukukan uang panjar sesuai dengan SKUM ke dalam buku jurnal dengan jenis KI-Al/G (perkara perdata). Pencataan panjar perkara dalam buku jurnal khusus perkara-perkara tingkat pertama diikuti dengan pemberian nomor perkara yang dipegang oleh kas PN dalam lembar pertama gugatan. Buku jurnal keuangan perkara digunakan untuk mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya perkara. Untuk setiap nomor perkara digunakan 2 halaman muka. Pencatatan kegiatan dimulai pada tanggal penerimaan biaya perkara serta ditutup pada tanggal perkara diputus dan dimutasi.
Jenis buku jurnal keuangan dalam perkara gugatan perdata adalah K1-Al/G, sedangkan perkara gugatan permohonan adalah KI-Al/P. Setelah penggugat membayar biaya perkara, pihak penggugat akan menerima bukti pembayarannya dan penggugat atau kuasanya mendapatkan satu berkas gugatan yang telah diberi nomor gugatan.
Kemudian, penggugat/pemohon menghadap pada meja II dengan menyerahkan gugatan/permohonan dan SKUM yang telah dibayar tersebut. Berkas perkara tersebut oleh petugas meja II didaftarkan dalam buku register induk perkara perdata sesuai urutan penerimaan dari pemegang kas dan dibubuhi nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut. Pemberian nomor perkara diterakan dalam lembar pertama. Berkas surat gugatan diberi map warna hijau yang dilengkapi dengan formulir penetapan majelis hakim dan disampaikan kepada wakil panitera untuk diserahkan kepada ketua PN melalui panitera. Berkas surat gugatan diterima oleh PN setelah diberi nomor register oleh panitera.
Proses berikutnya adalah penunjukan majelis hakim oleh ketua pengadilan negeri dalam bentuk penetapan majelis. Berkas perkara beserta penetapan majelis hakim dalam waktu 7 hari telah sampai kepada majelis hakim yang bersangkutan. Segala sesuatu yang berhubungan dengan penetapan penunjukan majelis hakim dicatat dalam register oleh panitera kepala. Berkas perkara beserta penetapannya telah diserahkan kepada majelis yang bersangkutan dalam waktu tujuh hari.
Selanjutnya, satu helai surat gugatan/permohonan yang telah terdaftar bersama satu helai SKUM kepada penggugat/pemohon dicatat dalam buku register induk. Buku induk keuangan perdata digunakan untuk mencatat kegiatan penerimaan dan pengeluaran dari seluruh perkara sebagaimana dicatat menurut urutan tanggal penerimaan dan pengeluaran dalam buku jurnal yang terkait. dimulai dari setiap awal bulan dan ditutup pada akhir bulan. Buku induk keuangan perdata dibuat dalam bentuk model KI-A7. Register induk perkara perdata gugatan dan register induk perdata permohonan harus memuat seluruh data-data perkara dalam tingkat pertama, banding, kasasi, PK, dan eksekusi.
Setelah prosedur administrasi selesai, tahap berikutnya adalah persiapan sidang yang meliputi penetapan hari sidang, pemanggilan para pihak yang beperkara (relaas/risalah panggilan atau exploit), dan sita jaminan. Dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari, ketua pengadilan negeri menunjuk majelis hakim dalam sebuah penatapan majelis hakim (Pasal 121 HIR/145 RBg. Dalam waktu tujuh hari itu juga Ketua PN telah membagi perkara tersebut kepada majelis hakim dengan suatu penetapan.
Penetapan sidang ditentukan oleh ketua pengadilan (Pasal 121 HIR/145 RBg). Bentuk penetapan hari sidang di dalamnya meliputi nomor penetapan, pernyataan ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dasar pertimbangan, tanggal dikeluarkan penetapan, identitas lengkap pengguggat/para penggugat dan tergugat/para tergugat, serta penetapan hari, tanggal dan jam persidangan, dan tandatangan ketua PN tersebut.
Surat panggilan tersebut isinya memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang menghadap di muka persidangan pada hari dan tanggal yang ditetapkan dan juga membawa saksi-saksi yang akan didengar dan/atau surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkara. Pemanggilan para pihak lazim disebut relaas/risalah panggilan atau exploit. Perintah pemanggilan dilakukan oleh juru sita untuk disampaikan kepada para pihak dengan berita acara yang harus ditandatangani oleh para pihak dan juru sita.
Pada umumnya relaas/panggilan berisikan tentang nomor perkara, hari, tanggal, bulan, dan tahun pemanggilan, nama pemanggil, para pihak yang dipanggil yang harus datang menghadap ke PN sesuai dengan surat panggilan dengan membawa para saksi, surat, atau alat bukti lainnya, serta keterangan terhadap orang yang dipanggil yang ditandatangani para pihak dan juru sita/juru sita pengganti.
Dalam hal penggugat/para penggugat atau kuasanya mengajukan permohonan sita jaminan, maka sita jaminan yang diajukan pada asasnya dapat berupa sita revindikatoir/revindicatoir beslag (Pasal 226 HIR/260 RBg dan sita conservatoir/revindicatoir beslag (Pasal 227 HIR/261 RBg). Sita rcvindicatoir dilakukan atas perintah majelis hakim yang berbentuk penetapan dan dilaksanakan oleh panitera/juru sita PN dengan dua orang karyawan/karyawati PN sebagai saksi. Permohonan penyitaan revindikatoir itu dibuat dalam bentuk penetapan yang ditulis dalam berita acara penyitaan rcvindikatoir.
Demikian juga permohonan sita conservatoir dilakukan oleh panitera/ jurusita PN yang dilakukan atas perintah majelis hakim yang disertai dua orang saksi. Permohoan itu dibuat dalam bentuk penetapan dan dibuatkan bcrila acara penyitaan conscrvatoir. Dalam persidangan nantinya, pada amar putusan, apabila sila jnminan rcvindikatoir atau sita conservatoir dikabulkan, sita tersebut dinyatakan sah dan berharga, telapi apabila ditolak atau tidak dapat diterima (niet onvankelijk vcrklaard), sita akan diperintahkan untuk dicabut.

0 komentar:

Post a Comment