RECHTVACUUM
(Bld) ketiadaan peraturan perundang-undangan atau kekosongan hukum.
Penjelasan:
Keadaan
kekosongan hukum atau ketiadaan peraturan perundang-undangan bisa saja
terjadi dalam suatu negara karena beberapa sebab, antara lain:
- peralihan dari negara jajahan menuju negara yang merdeka;
- perubahan perilaku menyimpang di masyarakat yang demikian pesat sehingga tidak terantisipasi oleh negara;
- pembatalan baik sebagian atau seluruhnya dari sebuah peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Post a Comment