Monday, July 8, 2019

RECHTVACUUM


(Bld) ketiadaan peraturan perundang-undangan atau kekosongan hukum.
         Penjelasan:
Keadaan kekosongan hukum atau ketiadaan peraturan perundang-undangan bisa saja terjadi dalam suatu negara  karena beberapa sebab, antara lain:
  1. peralihan dari negara jajahan menuju negara yang merdeka;
  2. perubahan perilaku menyimpang di masyarakat yang demikian pesat sehingga tidak terantisipasi oleh negara;
  3. pembatalan baik sebagian atau seluruhnya dari sebuah peraturan perundang-undangan.

0 komentar:

Post a Comment