PENGERTIAN HUKUM ACARA EKONOMI SYARIAH
Image from Adobe Post/Hukum Acara Ekonomi Syariah |
Pada
prinsipnya, hukum acara merupakan peraturan-peraturan yang memuat cara
bagaimana orang harus berbuat dalam mengajukan gugatan perkara di muka
pengadilan dan cara bagaimana pula pengadilan itu harus melakukan
tindakan dari menerima, memeriksa, dan mengadili dalam menjalankan hukum
perdata materiil yang diajukan orang ataupun subjek hukum. Menurut
Wirjono Prodjodikoro, hukum acara perdata adalah peraturan-peraturan
yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan dan
bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan jalannya peraturan-peraturan hukum perdata.1
Selanjutnya,
R. Suparmono memberikan definisi hukum acara perdata adalah keseluruhan
peraturan hukum yang mengatur tentang cara-cara bagaimana
mempertahankan, melaksanakan, dan menegakkan hukum perdata materiil
melalui proses peradilan. Adapun Soedikno Mertokusumo menyatakan hukum
acara perdata mengatur tentang cara bagaimana mengajukan tuntutan hak,
memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusan. Lebih jelas
beliau menguraikan, bahwa pengertian hukum acara perdata ialah peraturan
hukum yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata
materiil dengan perantara hakim atau peraturan hukum yang menentukan.2
Retnowulan
Sutantio menjelaskan hukum acara perdata disebut juga hukum perdata
formal yaitu kaidah-kaidah hukum yang memuat dan mengatur cara bagaimana
melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata sebagaimana yang diatur
dalam hukum perdata materiil.3 Tidak jauh berbeda, Darwan Sprints
mengkostruksikan bahwa gugatan adalah suatu upaya atau tindakan untuk
menuntut hak atau memaksa pihak lain untuk melaksanakan tugas atau
kewajibannya, guna memulihkan kerugian yang diderita oleh penggugat
melalui pengadilan.4
Lebih jelas diungkapkan bahwa, hukum acara
perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana ditegakannya hukum perdata
materiil. Dalam hal ini, hukum acara perdata mengatur bagaimana cara
berperkara di pengadilan, bagaimana cara mengajukan gugatan dan lain
sebagainya di dalam hukum perdata.5 Menurut M.H. Tirtaamidjaja,
pengertian hukum acara perdata adalah suatu akibat yang ditimbulkan dari
hukum perdata materiil.6
Menurut R. Subekti, hukum acara itu
mengabdi kepada hukum materiil, setiap perkembangan dalam hukum materiil
itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya.7 Oleh
karena itu, hukum perdata diikuti dengan penyesuaian hukum acara perdata
dan hukum pidana diikuti dengan penyesuaian hukum acara pidana.
Adapun Soepomo menegaskan bahwa dalam peradilan perdata tugas hakim
adalah mempertahankan tata hukum perdata (Burgerlijke rechts orde),
serta menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.8
Dari pengertian hukum acara perdata tersebut dapat dipahami bahwa hukum
acara perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana ditegakkannya suatu
hukum perdata materiil.
Hukum acara perdata menurut Zainal
Asikin adalah peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara
perdata melalui hakim (di pengadilan) sejak diajukan gugatan,
diperiksanya gugatan, dan diputus sengketa sampai pelaksanaan putusan.9
Menurut Wantjik K. Saleh hukum acara perdata sebagai ketentuan-ketentuan
yang mengatur tentang bagaimana caranya beperkara perdata di muka
pengadilan.10 Sejalan dengan deflnisi tersebut, Lilik Mulyadi
menyebutkan bahwa hukum acara perdata merupakan peraturan hukum yang
mengatur bagaimanakah proses seseorang untuk beperkara perdata di depan
sidang pengadilan serta bagaimana proses hakim (pengadilan) menerima,
memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara serta bagaimana proses
pelaksanaan putusan dalam rangka mempertahankan eksistensi hukum perdata
materiil.11
Abdul Kadir Muhammad menyebutkan bahwa hukum acara
perdata adalah peraturan hukum yang berfungsi untuk mempertahankan
berlakunya hukum perdata materiil sebagaimana mestinya melalui
pengadilan (hakim).12 Soeroso mendefinisikan hukum acara perdata sebagai
kumpulan ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari
kebenaran dan keadilan bila terjadi permasalahan hukum perdata
materiil.13
Dengan demikian, hukum acara perdata adalah hukum
yang berfungsi untuk menegakkan, mempertahankan, dan menjamin ditaatinya
hukum perdata materiil dalam praktik. Oleh karena itu, bagi orang yang
merasa hak perdatanya dilanggar, tidak boleh diselesaikan dengan cara
menghakimi sendiri (eigenrichting), tetapi ia dapat menyampaikan
perkaranya ke pengadilan, yaitu dengan mengajukan tuntutan hak (gugatan)
terhadap pihak yang dianggap merugikannya agar memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya.
Selanjutnya,
pemahaman terhadap hukum acara perdata secara umum sebagaimana telah
dijelaskan di atas, perlu dimaknai dengan hukum acara peradilan agama
karena penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi absolut
Pengadilan Agama.
Menurut Abdul Manan, hukum acara peradilan
agama adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana
orang harus bertindak di muka pengadilan yang terdiri dari cara
mengajukan tuntutan dan mempertahankan hak, cara bagaimana pengadilan
harus bertindak untuk memeriksa serta memutus perkara dan cara bagaimana
melaksanakan putusan tersebut di lingkungan peradilan agama.” Juga
disebut sebagai hukum perdata formal karena ia mengatur tentang proses
penyelesaian perkara melalui pengadilan sesuai dengan norma-norma yang
telah ditentukan secara formal.
Sampai saat ini, belum terdapat
rumusan yang komprehensif tentang hukum acara ekonomi syariah di
Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena keberadaan hukum ekonomi
syariah masih terbilang baru di Indonesia, Secara yuridis formal, hukum
ekonomi syariah baru diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang ditetapkan pada tanggal 10 September 2008.
Idealnya, hukum acara itu mengabdi kepada hukum materiil, setiap
perkembangan dalam hukum materiil itu sebaiknya selalu diikuti dengan
penyesuaian hukum acaranya. Berdasarkan hal tersebut, lahirlah Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.
Pada dasarnya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah tidak
mempertegas pengertian tentang hukum acara ekonomi syariah. Namun
substansinya adalah hukum acara ekonomi syariah. Hanya saja dapat
dipahami dan disimpulkan bahwa hukum acara ekonomi syariah adalah hukum
yang mengatur bagaimana cara menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul
di bidang ekonomi syariah, tata cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa
serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusan, serta bagaimana
menegakkan hukum ekonomi syariah itu sendiri.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah menegaskan bahwa pemeriksaan perkara
ekonomi syariah dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara yang
berlaku kecuali yang telah diatur secara khusus dalam PERMA tersebut.
Adapun definisi yang dirumuskan pada Draf Kompilasi Hukum Acara Ekonomi
Syariah menyebutkan bahwa hukum acara ekonomi syariah adalah peraturan
hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum materiil
ekonomi syariah dengan perantaraan badan peradilan (hakim).
Perlu
dipahami bahwa penegakan hukum pada intinya adalah menegakkan
nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Dalam perkara perdata
dikatakan bahwa hakim cukup menemukan kebenaran formal belaka, sedangkan
dalam perkara pidana barulah hakim diwajibkan mencari dan menemukan
kebenaran materiil yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus
diwujudkan dalam peradilan pidana. Namun demikian, hakikat tugas hakim
itu sendiri memang seharusnya mencari dan menemukan kebenaran materiil
untuk mewujudkan keadilan materiil. Kewajiban demikian berlaku, baik
dalam bidang pidana maupun di lapangan hukum perdata.
Catatan Kaki
1 Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1975, hlm. 13.
2 Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1979, hlm. 2.
3 Retnowulan Sutantio, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Alumni Bandung, hlm. 2.
4 Darwan Sprints, Strategi Menyususn dan Menangani Gugatan Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992, hlm. 1.
5 Moh. Taufik Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta, 2009, hlm. 55.
6 M.H. Tirtaamidjaja, Kedudukan Hakim dan Jaksa, Fasco, Jakarta, 1955, hlm. 115.
7 R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1975, hlm. 63.
8 Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 1972, hlm. 12.
9 Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Prenadamedia, Jakarta, 2015, hlm. 1.
10 K Wantjik Saleh, Hukum Acara Perdata, Ghalia, Jakarta, 1977, hlm. 7.
11 Muhammad Saleh dan Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung, 2012, hlm. 3.
12 Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung, 2000, hlm 5
13 Soeroso, Hukum Acam Perdata, Tata Cara dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hlm. 3.
14 Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Al Hikmah, Jakarta, 2000, hlm. 45.
0 komentar:
Post a Comment