Tuesday, July 2, 2019

LEGAL MORATORIUM


Hak eksekusi kreditur untuk mengeksekusi benda-benda agunan, maupun hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berbeda dalam penguasaan debitur pailit atau kuratornya ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 hari sejak tanggal putusan pailit ditetapkan.
        Penjelasan:
Penangguhan ini terjadi karena hukum bukan karena permintaan atau permohonan. Penangguhan ini sinonim dengan masa tunggu setelah putusan pailit dibacakan.

0 komentar:

Post a Comment