PATOLOGI FORENSIK
Cabang patologi berkaitan dengan penentuan penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan atas mayat (autopsi).
Penjelasan:
Autopsi mayat dilakukan oleh patolog atas permintaan pejabat berwenang dalam rangka investigasi terhadap kasus kejahatan atau kasus perdata pada beberapa wilayah hukum. melalui patolog forensik identitas mayat umumnya dapat dikonfirmasikan.
0 komentar:
Post a Comment