Friday, July 5, 2019

PATOLOGI FORENSIK


Cabang patologi berkaitan dengan penentuan penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan atas mayat (autopsi).
         Penjelasan:
Autopsi mayat dilakukan oleh patolog atas permintaan pejabat berwenang  dalam rangka investigasi terhadap kasus kejahatan atau kasus perdata pada beberapa wilayah hukum. melalui patolog forensik identitas mayat umumnya dapat dikonfirmasikan.

0 komentar:

Post a Comment