ORDONANTIE
Ordonansi; 1 peraturan pemerintah, jenis perundang-undangan ini produk hukum kolonial belanda; 2 peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh gouverneur generaal (gubernur jenderal) dan volksraad (dewan rakyat), di Jakarta dan berlaku bagi wilayah Hindia Belanda.
0 komentar:
Post a Comment