OBJECTIVE TERRITORIALITY
Asas menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan (cyberlaw).
July 05, 2019 Ilmu Hukum Indonesia
A. PENGERTIAN KEBUDAYAAN Manusia adalah makhluk Allah, yang diciptakan di dunia sebagai khalifah, manusia lahir, hidup dan berkembang di du...
0 komentar:
Post a Comment