Friday, July 5, 2019

NIKAH SIRRI


1 Pernikahan tanpa wali. pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau karena hanya ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; 2 pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencacatan negara. banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. ada yang karena faktor biaya alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; 3 pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu.

0 komentar:

Post a Comment