Thursday, July 18, 2019

BENTUK-BENTUK GUGATAN


Gugatan dapat diajukan secara tertulis atau secara lisan apabila penggugat tidak dapat membaca dan menulis. Menurut undang-undang, bentuk gugatan yang diperkenankan dapat berbentuk lisan dan tertulis. Bentuk gugatan secara lisan berpedoman pada Pasal 120 HIR/144 RBg yang menegaskan bahwa bilamana penggugat buta huruf, surat gugatannya dapat dimasukkan dengan bentuk lisan kepada ketua PN, yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya.
Gugatan lisan dapat diajukan dengan mengajukan secara lisan kepada ketua PN dengan menguraikan/menjelaskan isi maksud gugatan. Ketua PN akan mencatat atau menyuruh mencacat gugatan tersebut yang disampaikan penggugat dan merumuskan sebaik mungkin gugatan dalam bentuk tertulis sesuai dengan yang diterangkan oleh penggugat.
Mengenai gugatan secara lisan penyampaiannya ke PN, penggugat harus menyampaikan sendiri dan tidak boleh diwakilkan. Dalam salah satu putusan MA No. 69 K/Sip/1973, tanggal 4 Desember 1975, menegaskan bahwa orang yang diberi kuasa tidak berhak mengajukan gugatan secara lisan.
Bentuk tertulis dari gugatan paling diutamakan. Menurut Pasal 118 ayat (1) HIR/142 RBg, gugatan perdata harus dimasukkan kepada PN dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat/kuasanya. Jadi, sebelum dimasukkan ke PN, penggugat/kuasa hukumnya harus terlebih dahulu menandatangani gugatan. Namun, mengenai syarat suatu gugatan, Pasal 118 HIR/142 RBg hanya mengatur bagaimana gugatan diajukan, tidak ada pengaturan mengenai syarat dari suatu gugatan. Mengenai sebagaimana sudah dikemukakan bahwa pengajuan gugatan ke pengadilan harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil.

0 komentar:

Post a Comment