ASPEK-ASPEK HUKUM ISLAM
Konsep hukum antara hukum dalam Islam berbeda dengan hukum lainnya. Hukum dalam Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat (Hukum Muamalah), seperti yang diatur dalam Hukum Barat. namu, hukum dalam Islam juga mengatur hubungan antara manusia dengan Allah swt. (Hukum Ibadah) yang tidak diatur dalam hukum lainnya.
Musthafa Ahmad Az-Zarqa, membagi aspek-aspek hukum Islam ke dalam 7 kelompok, yakni:
Hukum Ibadah, Hukum-hukum yang berhubungan dengan peribadatan kepada Allah, seperti: shalat, puasa, haji, bersuci dari hadas, dan sebagainya.
- Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah). Hukum-hukum yang berhubungan dengan tata kehidupan keluarga, seperti: perkawinan, perceraian, hubungan keturunan, nafkah keluarga, kewajiban anak terhadap orang tua, dan lain sebagainya.
- Hukum Muamalat (dalam artian sempit). Hukum-hukum yang berhubungan dengan pergaulan hidup dalam masyarakat mengenai kebendaan dan hak-hak serta penyelesaian persengketaan-persengketaan, seperti: perjanjian jual-beli, sewa menyewa, utang-piutang. gadai, sirkah dan sebagainya.
- Hukum Tata Negara dan Tata Pemerintahan (Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah atau Al-Siyasah Al-Syar'iyyah). Hukum-hukum yang berhubungan dengan tata kehidupan bernegara, seperti: hubungan penguasa dengan rakyat, pengangkatan kepala negara, hak dan kewajiban penguasa dan rakyat timbal-balik, dan sebagainya.
- Hukum Pidana (Al-Jinayat). Hukum-hukum yang berhubungan dengan kepidanaan, seperti: macam-macam perbuatan pidana (mencuri, membunuh, merampok) dan ancaman pidana.
- Hukum Antarnegara (Al-Siyar). Hukum-hukum yang mengatur hubungan antar negara Islam dengan negara-negara lain, yang terdiri dari aturan-aturan hubungan pada waktu damai dan waktu perang.
- Hukum Sopan Santun (Al-Adab). Hukum-hukum yang berhubungan dengan budi pekerti, kepatuhan, nilai baik, dan buruk, seperti: mengeratkan hubungan persaudaraan, makan minum dengan tangan kanan, mendamaikan orang yang berselisih, dan sebagainya.
Pedapat lain dari Abdul Wahhab Khalaf, bahwa ahkam 'amaliyyah (hukum-hukum amal) yang berkaitan dengan seluruh tindakan atau perbuatan mukallaf, baik ucpan, perbuatan, perjanjian (akad), dan masalah belanja terbagi atas dua bagian, yaitu ahkam al-ibadat dan ahkam al-muamalat. Adapun dalam bidang ahkam muamalat terbagi menjadi 7 (tujuh) macam hukum, yakni:
- Hukum Keluarga (ahkam al-akhwal al-syakhsiyyah), Hukum yang mengatur hubungan suami istri dan keluarga serta hubungan antar satu dan lainnya.
- Hukum Perdata (ahkam al-madaniyyah). Hukum yang mengatur hubungan individu dan masyarakat dalam kaitannya dengan urusan kekayaan dan memlihara hak-hak masing-masing.
- Hukum Pidana (ahkam al-jinayah). Hukum yang mengatur pemeliharaan ketentraman hidup manusia dan harta kekayaan, kehormatan, dan hak kewajiban. Hal ini berkaitan dengan kejahatan dan sanksinya.
- Hukum Acara (ahkam al-murafa'at). Hukum yang berkaitan dengan tata aturan tentang kesanggupan melaksanakan prinsip keadilan antar umat manusia.
- Hukum Perundang-Undangan (ahkam al-dusturiyyah). Hukum yang berkaitan dengan aturan undang-undang dan dasar-dasarnya yang memberikan ketentuan-ketentuan bagi hakim dan terdakwa, serta penetapan hak-hak pribadi, dan hak masyarakat.
- Hukum Ketatanegaraan (ahkam al-dauliyyah). Hukum yang berkaitan dengan hubungan antara negara Islam dan negara Non-Islam, serta aturan pergaulan antara umat Islam dan Non-Islam di dalam negara Islam.
- Hukum Ekonomi dan Hukum Harta Benda (ahkam al-iqtishadiyyah wa al-maliyyah). Hukum yang mengatur hubungan keuangan antara pihak kaya dan pihak miskin, atau antara negara dan individu.
0 komentar:
Post a Comment