ZEKERHEID
Asas yang mengajarkan bahwa kemampuan debitur
untuk memenuhi dan melunasi perutangannya kepada kreditur, yang dilakukan
dengan menahan benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggungan
pinjaman atas pinjaman atau utang yang diterima debitur terhadap krediturnya
(hukum jaminan)
0 komentar:
Post a Comment