ULTRA PETITA
Penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang diminta.
Penjelasan:
Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herzine Indonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). ketentuan HIR dan RBg merupakan hukum acara perdata yang berlaku di pengadilan perdata di Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment