SEBAB-SEBAB TERJADINYA SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Kabanyakan
dari sebab-sebab terjadinya sengketa ekonomi syariah adalah karena
adanya ketidakserasian antara pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok
yang mengadakan hubungan yang disebabkan ada hak yang terganggu atau
terlanggar. Sengketa merupakan conflict dan dispute yaitu berbentuk
perselisihan atau disagreement on a point of law or fact of interest
between two persons, artinya suatu kondisi di mana tidak ada kesepahaman
para pihak tentang sesuatu dan faktanya atau perbedaan kepentingan di
antara kedua belah pihak. Timbulnya sengketa berawal dari situasi dan
kondisi yang menjadikan pihak yang satu merasa dirugikan oleh pihak yang
lain.
Sengketa terhadap hukum akad adalah suatu kondisi terjadinya ketidaksepahaman
atau perbedaan pendapat di antara para pihak yang membuat akad atau
kontrak maupun perjanjian hukum yang terkait dengan fakta tidak
dipenuhinya hak atau tidak dilaksanakan kewajiban yang ditentukan atau
pemutusan hubungan hukum kontraktual yang dilakukan oleh salah satu
pihak tanpa persetujuan dari pihak lainnya, Pola dari terjadinya
sengketa sampai penyelesaian sengketa yang diawali dengan adanya
perjanjian atau akad dapat dilihat pada flowchart berikut ini:
Ekonomi
syariah telah menjadi instrumen terpenting dan berkembang dengan pesat
dalam sistem perekonomian umat manusia. Aktivitas ekonomi syariah telah
melibatkan banyak orang sebagai pelakunya, setiap manusia mempunyai
naluri untuk beraktivitas dan hidup dengan orang lain
(gregariousness),1 dalam aktivitasnya manusia melakukan interaksi
antar-sesamanya. Interaksi sosial tersebut dapat berupa kerja sama
(cooperation), persaingan (competition), dan bahkan berbentuk
pertentangan atau pertikaian (conflict) 2 yang dapat menimbulkan
sengketa. Selain itu, aktivitas ekonomi syariah tidak selalu sesuai akad
sehingga hal tersebut dapat menimbulkan sengketa.3 Penyelesaian
sengketa ekonomi syariah memakai hukum syariah, 4 dan KUH Perdata. 5
Dalam
perbuatan atau kegiatan usaha itu tentunya tidak selalu berjalan mulus
seperti yang diinginkan oleh pelaku usaha. Walaupun telah diatur oleh
undang-undang, telah diadakan perjanjian antara pelaku usaha
yang
telah disepakati. Meskipun pada awalnya tidak ada iktikad untuk
melakukan penyimpangan dari kesepakatan, pada tahap berikutnya ada saja
penyebab terjadinya penyimpangan. Apabila terjadi adanya penyimpangan
dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi syariah, maka ini menjadi sebuah
sengketa ekonomi syariah.
Terjadinya sengketa ini pada umumnya
karena adanya penipuan atau ingkar janji oleh pihak-pihak atau salah
satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikan/disepakati untuk
dilakukan. Pihak-pihak atau salah salu pihak telah melaksanakan apa yang
disepukali akan tetapi tidak sama persis sebagaimana yang dijanjikan.
Pihak-pihak atau salah satu pihak melakukan apa yang dijanjikan, tetapi
terlambat dan pihak-pihak atau salah satu pihak melakukan sesuatu yang
menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Sehingga tindakan-tindakan
tersebut menimbulkan salah satu pihak merasa dirugikan. 6
Ababila
seseorang atau badan hukum telah melakukan akad syariah dengan pihak
lain, maka antara pihak tersebut telah terjalinnya perikatan. Oleh
karena itu, menurut hukum perdata, kesepakatan yang telah disetujui para
pihak tersebut akan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. 7
Dengan demikian, terjadinya suatu sengketa ekonomi
syariah disebabkan oleh dua pihak, baik perorangan maupun badan hukum
yang melakukan akad atau perjanjian dengan prinsip syariah yang salah
satu pihak melakukan wanprestasi dan/atau melakukan perbuatan melawan
hukum sehingga mengakibatkan pihak yang lainnya merasa dirugikan.
Misalkan dalam sengketa perbankan syariah, salah seorang nasabah
melakukan suatu akad pinjam-meminjam pada salah satu bank syariah, sebut
saja misalnya Bank Syariah Bukopin, sebesar jumlah tertentu dengan
angsuran bulanan sesuai kesepakatan, satu atau dua bulan pertama
angsurannya lancar, namun pada bulan berikutnya nasabah tersebut tidak
membayar angsuran dengan berbagai alasan (angsuran macet). Sehingga
menyebabkan pihak Bank Syariah Bukopin merasa dirugikan. Keadan tersebut
mengakibatkan terjadinya sengketa ekonomi syariah disebabkan melakukan
wanprestasi.
Pada dasarnya, tcrdapat banyak hal yang menyebabkan
terjadinya sengketa secara umum. Adapun penyebab terjadinya sengketa
dalam ekonomi syariah, antara lain:
- Proses terbentuknya akad disebabkan pada ketidaksepahaman dalam proses bisnis karena terjebak pada orientasi keuntungan, karakter coba-coba, atau karena ketidakmampuan mengenali mitra bisnisnya dan mungkin tidak adanya legal cover;
- Akad atau kontrak sulit untuk dilaksanakan karena:
- Para pihak kurang cermat/kurang hati-hati ketika melakukan perundingan pendahuluan;
- Tidak mempunyai keahlian untuk mengkonstruksikan norma-norma akad yang pasti, adil, dan efisien;
- Kurang mampu mencermati risiko yang potensial akan terjadi atau secara sadar membiarkan potensi itu akan terjadi dan
- Tidak jujur atau tidak amanah.
Berkenaan
dengan paradigma tersebut, terdapat beberapa bentuk akad yang dapat
menimbulkan sengketa sehingga mesti diswapadai, bentuk-bentuk akad
sebagai berikut:
- Salah satu pihak menemukan fakta bahwa syarat-syaratnya suatu akad, baik syarat subjektif maupun syarat objektif yang ternyata tidak terpenuhi sehingga menuntut pembatalan akad;
- Akad diputus oleh satu pihak tanpa persetujuan pihak lain dan perbedaan menafsirkan isi akad oleh para pihak sehingga menimbulkan sengketa hukum;
- Karena salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan;
- Terjadinya perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad); Adanya risiko yang tidak diduga pada saat pembuatan akad/force majeure/overmach.
Catatn Kaki
1 Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm. 73.
2 Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1982, hlm. 64.
3 Johnny Ibrahim, Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum, Teori dan Aplikasi
Penerapannya dalam Penegakan Hukum, Putra Media Nusantara ITS Press,
Surabaya, 2009, hlm. 30.
4 M. Syafii Antonio, Bank Syariah, Bagi Bankir dan Praktisi Keuangan, Bank Indonesia dan Tazkiyah Institute, Jakarta, 1999, hlm. 214.
5 Sutan Remi Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Pustaka Umum Grafiti, Jakarta, 1999, hlm. 134.
6 Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta, 2003, him. 41.
7 Lihat: Pasal 1338 ayat (l) KUH Perdata.
0 komentar:
Post a Comment