Wednesday, July 3, 2019

SEBAB-SEBAB TERJADINYA SENGKETA EKONOMI SYARIAH


Kabanyakan dari sebab-sebab terjadinya sengketa ekonomi syariah adalah karena adanya ketidakserasian antara pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok yang mengadakan hubungan yang disebabkan ada hak yang terganggu atau terlanggar. Sengketa merupakan conflict dan dispute yaitu berbentuk perselisihan atau disagreement on a point of law or fact of interest between two persons, artinya suatu kondisi di mana tidak ada kesepahaman para pihak tentang sesuatu dan faktanya atau perbedaan kepentingan di antara kedua belah pihak. Timbulnya sengketa berawal dari situasi dan kondisi yang menjadikan pihak yang satu merasa dirugikan oleh pihak yang lain.
Sengketa terhadap hukum akad adalah suatu kondisi terjadinya ketidaksepahaman atau perbedaan pendapat di antara para pihak yang membuat akad atau kontrak maupun perjanjian hukum yang terkait dengan fakta tidak dipenuhinya hak atau tidak dilaksanakan kewajiban yang ditentukan atau pemutusan hubungan hukum kontraktual yang dilakukan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan dari pihak lainnya, Pola dari terjadinya sengketa sampai penyelesaian sengketa yang diawali dengan adanya perjanjian atau akad dapat dilihat pada flowchart berikut ini:
Ekonomi syariah telah menjadi instrumen terpenting dan berkembang dengan pesat dalam sistem perekonomian umat manusia. Aktivitas ekonomi syariah telah melibatkan banyak orang sebagai pelakunya, setiap manusia mempunyai naluri untuk beraktivitas dan hidup dengan orang lain (gregariousness),1 dalam aktivitasnya manusia melakukan interaksi antar-sesamanya. Interaksi sosial tersebut dapat berupa kerja sama (cooperation), persaingan (competition), dan bahkan berbentuk pertentangan atau pertikaian (conflict) 2 yang dapat menimbulkan sengketa. Selain itu, aktivitas ekonomi syariah tidak selalu sesuai akad sehingga hal tersebut dapat menimbulkan sengketa.3 Penyelesaian sengketa ekonomi syariah memakai hukum syariah, 4 dan KUH Perdata. 5
Dalam perbuatan atau kegiatan usaha itu tentunya tidak selalu berjalan mulus seperti yang diinginkan oleh pelaku usaha. Walaupun telah diatur oleh undang-undang, telah diadakan perjanjian antara pelaku usaha
yang telah disepakati. Meskipun pada awalnya tidak ada iktikad untuk melakukan penyimpangan dari kesepakatan, pada tahap berikutnya ada saja penyebab terjadinya penyimpangan. Apabila terjadi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi syariah, maka ini menjadi sebuah sengketa ekonomi syariah.
Terjadinya sengketa ini pada umumnya karena adanya penipuan atau ingkar janji oleh pihak-pihak atau salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikan/disepakati untuk dilakukan. Pihak-pihak atau salah salu pihak telah melaksanakan apa yang disepukali akan tetapi tidak sama persis sebagaimana yang dijanjikan. Pihak-pihak atau salah satu pihak melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat dan pihak-pihak atau salah satu pihak melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Sehingga tindakan-tindakan tersebut menimbulkan salah satu pihak merasa dirugikan. 6
Ababila seseorang atau badan hukum telah melakukan akad syariah dengan pihak lain, maka antara pihak tersebut telah terjalinnya perikatan. Oleh karena itu, menurut hukum perdata, kesepakatan yang telah disetujui para pihak tersebut akan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 7
Dengan demikian, terjadinya suatu sengketa ekonomi syariah disebabkan oleh dua pihak, baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan akad atau perjanjian dengan prinsip syariah yang salah satu pihak melakukan wanprestasi dan/atau melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan pihak yang lainnya merasa dirugikan. Misalkan dalam sengketa perbankan syariah, salah seorang nasabah melakukan suatu akad pinjam-meminjam pada salah satu bank syariah, sebut saja misalnya Bank Syariah Bukopin, sebesar jumlah tertentu dengan angsuran bulanan sesuai kesepakatan, satu atau dua bulan pertama angsurannya lancar, namun pada bulan berikutnya nasabah tersebut tidak membayar angsuran dengan berbagai alasan (angsuran macet). Sehingga menyebabkan pihak Bank Syariah Bukopin merasa dirugikan. Keadan tersebut mengakibatkan terjadinya sengketa ekonomi syariah disebabkan melakukan wanprestasi.
Pada dasarnya, tcrdapat banyak hal yang menyebabkan terjadinya sengketa secara umum. Adapun penyebab terjadinya sengketa dalam ekonomi syariah, antara lain:
  1. Proses terbentuknya akad disebabkan pada ketidaksepahaman dalam proses bisnis karena terjebak pada orientasi keuntungan, karakter coba-coba, atau karena ketidakmampuan mengenali mitra bisnisnya dan mungkin tidak adanya legal cover; 
  2. Akad atau kontrak sulit untuk dilaksanakan karena:
  • Para pihak kurang cermat/kurang hati-hati ketika melakukan perundingan pendahuluan; 
  • Tidak mempunyai keahlian untuk mengkonstruksikan norma-norma akad yang pasti, adil, dan efisien; 
  • Kurang mampu mencermati risiko yang potensial akan terjadi atau secara sadar membiarkan potensi itu akan terjadi dan 
  • Tidak jujur atau tidak amanah.
Berkenaan dengan paradigma tersebut, terdapat beberapa bentuk akad yang dapat menimbulkan sengketa sehingga mesti diswapadai, bentuk-bentuk akad sebagai berikut:
  1. Salah satu pihak menemukan fakta bahwa syarat-syaratnya suatu akad, baik syarat subjektif maupun syarat objektif yang ternyata tidak terpenuhi sehingga menuntut pembatalan akad; 
  2. Akad diputus oleh satu pihak tanpa persetujuan pihak lain dan perbedaan menafsirkan isi akad oleh para pihak sehingga menimbulkan sengketa hukum; 
  3. Karena salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan; 
  4. Terjadinya perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad); Adanya risiko yang tidak diduga pada saat pembuatan akad/force majeure/overmach. 

Catatn Kaki
1 Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm. 73.
2 Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1982, hlm. 64.
3 Johnny Ibrahim, Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum, Teori dan Aplikasi Penerapannya dalam Penegakan Hukum, Putra Media Nusantara ITS Press, Surabaya, 2009, hlm. 30.
4 M. Syafii Antonio, Bank Syariah, Bagi Bankir dan Praktisi Keuangan, Bank Indonesia dan Tazkiyah Institute, Jakarta, 1999, hlm. 214.
5 Sutan Remi Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Pustaka Umum Grafiti, Jakarta, 1999, hlm. 134.
6 Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta, 2003, him. 41.
7 Lihat: Pasal 1338 ayat (l) KUH Perdata.

0 komentar:

Post a Comment