RECIDIVE
Mengulangi perbuatan pidana yang sama setelah dipidana oleh hakim.
Penjelasan:
Pelaku recidive tersebut dapat dikenakan hukuman yang lebih berat dari hukuman yang diterima sebelumnya, karena dianggap tidak tobat atau jera, Dalam ilmu hukum recidive adalah pemberatan pidana.
0 komentar:
Post a Comment