Daerah pabean
Daerah pabean wilayah republic Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di
zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kapabeanan.
June 19, 2019 Ilmu Hukum Indonesia
A. PENGERTIAN KEBUDAYAAN Manusia adalah makhluk Allah, yang diciptakan di dunia sebagai khalifah, manusia lahir, hidup dan berkembang di du...
0 komentar:
Post a Comment