Sunday, June 16, 2019

aanmaning



Aanmaning (peringatan) merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan oleh ketua pengadilan negeri berupa  “teguran” kepada tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah ketua pengadilan menerima permohonan eksekusi dari penggugat.
                Penjelasan
Kemudian, ketua pengadilan melakukan aanmaning kepada tergugat agar ia melakukan isi putusan maksimum 8 (delapan) hari terhitung sejak aanmaning dilakukan (pasal 207 ayat 2 R.Bg).

0 komentar:

Post a Comment