aanmaning
Aanmaning (peringatan) merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan
oleh ketua pengadilan negeri berupa “teguran”
kepada tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela
dalam waktu yang ditentukan setelah ketua pengadilan menerima permohonan
eksekusi dari penggugat.
Penjelasan
Kemudian,
ketua pengadilan melakukan aanmaning kepada tergugat agar ia melakukan isi
putusan maksimum 8 (delapan) hari terhitung sejak aanmaning dilakukan (pasal
207 ayat 2 R.Bg).
0 komentar:
Post a Comment